Pakar UGM: Pembatasan Internet bagi Anak Perlu Diimbangi Edukasi dan Pendampingan

Schoolmedia News Yogyakarta - Kebijakan pembatasan akses internet bagi anak di bawah usia 16 tahun menuai berbagai tanggapan. Peneliti Center for Digital Society (CfDS) Universitas Gadjah Mada (UGM), Hosea Immanuel Latumahina, menilai kebijakan tersebut memiliki potensi memberikan manfaat, namun juga menyimpan sejumlah tantangan jika tidak disertai edukasi dan pendampingan yang memadai. Menurutnya, keberhasilan kebijakan tidak hanya bergantung pada pembatasan akses, tetapi juga pada penerapan yang proporsional dan konsisten.
Hosea menjelaskan bahwa sejumlah negara mulai menerapkan pembatasan penggunaan media sosial atau internet bagi anak dengan tujuan yang berbeda-beda. Ada yang berfokus pada pengurangan dampak negatif media sosial seperti perundungan siber, kecanduan digital, dan paparan konten berbahaya, sementara negara lain lebih menitikberatkan pada pembatasan durasi bermain gim daring. Indonesia dinilai berupaya menggabungkan berbagai pendekatan tersebut sehingga implementasinya memerlukan kajian yang matang.
Di sisi lain, ia mengingatkan bahwa pembatasan internet juga berpotensi membatasi hak anak untuk memperoleh informasi dan berpartisipasi di ruang digital. Selain itu, anak-anak berisiko mencari cara lain untuk mengakses platform yang memiliki sistem keamanan lebih lemah atau memanipulasi verifikasi usia sehingga efektivitas kebijakan dapat berkurang.
Meski demikian, pembatasan akses dinilai dapat memberikan dampak positif apabila diterapkan dengan tepat. Kebijakan ini berpotensi meningkatkan kemampuan kognitif dan keterampilan sosial anak karena waktu penggunaan gawai menjadi lebih terkontrol. Selain itu, platform digital juga didorong menghadirkan fitur yang lebih ramah anak, seperti parental control, mode privasi, dan sistem verifikasi usia yang lebih aman.
Hosea menekankan bahwa perlindungan anak di ruang digital tidak cukup hanya mengandalkan regulasi. Pemerintah, penyedia platform digital, sekolah, dan orang tua perlu berkolaborasi menciptakan ekosistem digital yang aman melalui edukasi literasi digital, pendampingan penggunaan internet, serta pengembangan teknologi yang berpusat pada kepentingan anak. Tanpa langkah tersebut, pembatasan akses hanya akan menunda risiko hingga anak memasuki usia yang lebih dewasa.
Melalui pendekatan yang seimbang antara regulasi, edukasi, dan pengawasan, perlindungan anak di ruang digital diharapkan dapat berjalan lebih efektif sekaligus tetap menjaga hak anak untuk belajar, berkreasi, dan memperoleh informasi secara aman di era digital.
Penulis: Ashad Rizki
Editor: Ashad Rizki
Liputan Khusus Lainnya:
Semarang Perkuat Literasi Digital di Sekolah, Guru dan Siswa Ikuti Pelatihan Teknologi Pembelajaran
Gunungkidul Jadi Tuan Rumah Jambore Nasional Klub Astronomi 2026, Ratusan Peserta Belajar Sains dan Jelajahi Langit Nusantara