null, null

Percepatan Penghapusan Stunting dan Kemiskinan Ekstrem Nol Persen Semakin Dikebut

 

Schoolmedia News Jakarta ---- Upaya Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem terus dilakukan pemerintah. Kondisi kemiskinan ekstrem di Indonesia saat ini menurut data BPS 2022 sebesar 2,04 persen. Sementara berdasarkan data World Bank angka kemiskinan ekstrem sebesar 1,5 persen.

Presiden RI Joko Widodo menargetkan kemiskinan ekstrem mendekati 0 persen pada tahun 2024 dan telah mengeluarkan landasan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

Inpres Nomor 4 Tahun 2022 telah mengamanatkan kepada 22 Kementerian, 6 Lembaga, dan Pemerintah Daerah untuk mengambil langkah-langkah intervensi yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK Nunung Nuryartono menyampaikan, dalam Inpres Nomor 4 Tahun 2022 terdapat tiga strategi yang dilakukan pemerintah untuk mencapai target penurunan kemiskinan ekstrem. yaitu : pengurangan beban pengeluaran, peningkatan pendapatan, dan meminimalkan kantong kemiskinan. 

Hal itu disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Tingkat Eselon I membahas Progres Pelaksanaan Strategi Beban Pengeluaran dan Strategi Penurunan Kantong Kemiskinan Semester I Tahun 2023, dan Strategi Intervensi Percepatan penghapusan Kemiskinan Ekstrem 2023-2024, di Ruang Rapat Lantai 14 Kemenko PMK, pada Kamis (13/7/2023).

Deputi Nunung menerangkan, untuk strategi pengurangan beban masyarakat terdapat berbagai program perlindungan sosial seperti jaminan sosial dan bantuan sosial dari lintas K/L seperti Kemensos, Kemendes PDTT, Kemenkes, Kemnaker, Kementerian ESDM, Kemendikbud.

Kemudian, untuk strategi peungurangan kantong kemiskinan, masing-masing kementerian dan lembaga telah melakukan program intervensi, seperti Kementerian PUPR yang menjalankan program sanitasi berbasis masyarakat, program penyediaan air minum, program bantuan stimulan perumahan swadaya, perbaikan akses jalan lingkungan drainase. Kemudian kementerian sosial melakukan program rehabilitasi sosial rumah tidak layak huni, program dari pemerintah daerah/kabupaten/kota, serta program dari CSR dan filantropi.

Deputi Nunung mengingatkan bahwa untuk mencapai target penurunan kemiskinan ekstrem menjadi 0 persen tinggal menyisakan waktu satu setengah tahun, mengingat masa berlaku Inpres Nomor 4 Tahun 2022 akan selesai pada 31 Desember 2024.

"Inpres Nomor 4 Tahun 2022 akan berakhir 31 Desember 2024. Karena itu kita bersepakat target penurunan kemiskinan ekstrem harus betul-betul bisa kita sukseskan. Oleh karena itu perlu komitmen dari K/L dan pemerintah daerah terutama memastikan ketepatan sasaran dan waktu dalam intervensi program," ucapnya.

Dalam kesempatan Rapat Koordinasi, hadir Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan Kemendes PDTT Sugito, Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan Sekretariat Wakil Presiden Suprayoga Hadi, Depui Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Sekretariat Kabinet Yuli Harsono, Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan Bappenas Maliki, Deputi Bidang Pembangunan Manusia KSP Abed Nego Tarigan, Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR Diana Kusumastuti, perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, Kementerian ESDM, Kemenag, Kemendikbudristek, Kemenkominfo, Kemenkes.

Deputi Nunung menyampaikan, Kementerian dan Lembaga harus memastikan intervensi program terlaksana dan diterima penduduk miskin ekstrem dengan data sasaran dan target yang jelas. Dia meminta masing-masing KL dalam melakukan intervensi memerhatikan Dashboard P3KE sehingga pemantauan ketepatan sasaran dan waktu bisa dimonitor bersama-sama.

"K/L agar memastikan intervensi program terlaksana pada Agustus 2023, dan untuk tahun 2024 dilaksanakan awal tahun paling lambat Februari 2024," ujarnya.

Deputi Nunung juga meminta supaya program intervensi memerhatikan prioritas tingkat kemiskinan ekstrem di daerah, seperti di daerah Jawa yang memiliki angka kemiskinan yang tinggi secara faktual, dan secara presentase angka kemiskinan ekstrem tinggi di wilayah timur seperti NTT, dan Papua.

Kemudian, untuk penyusunan regulasi penggunaan anggaran maupun program intervensi, masing K/L harus bisa menentukan target dan prioritas penanggulangan kemiskinan dan kemiskinan ekstrem, melalui pelaksanaan peraturan seperti Permendes, Permenkeu, Permendagri dan lainnya. 

"Tentunya ini tidak lain dilakukan untuk bangsa dan negara kita, serta mensukseskan Inpres Nomor 4 Tahun 2022 mencapai target kemiskinan ekstrem 0 persen," ujar Nunung. 

Tim Schoolmedia

Berita Regional Selanjutnya
Program Pembangunan Sektoral Perdesaan Tahun 2023 Mencapai Rp 11,4 trilliun
Berita Regional Sebelumnya
Wapres Apresiasi Pengelolaan Produk Pala di Kabupaten Fakfak

Berita Regional Lainnya:

Comments (0)

    Tinggalkan Komentar