Cari

null, null

Direktorat PAUD Optimistis 45% Satuan PAUD Tahun 2023 Mengunduh Lembar PBD

 

Schoolmedia News Jogyakarta  ---- Kemendikbudristek sudah menyediakan ragam pendampingan untuk memastikan satuan pendidikan anak usia dini memahami cara melakukan Perencanaan Berbasis Data (PBD) secara tepat. Diharapkan tahun ini, sekitar 45% dari 208.547 satuan PAUD telah mengunduh lembar PBD. 

Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)  telah melakukan sejumlah advokasi dan pendampingan perencanaan berbasis data sepanjang tahun 2023 bekerjasama dengan berbagai pemangku kepentingan di pusat dan daerah telah dilakukan. Berupa: Rangkaian Bimbingan Teknis multi angkatan guna mensosialisasikan pentingnya PBD.

"Perencanaan Berbasis Data (PBD) merupakan suatu bentuk evaluasi internal oleh satuan PAUD melalui langkah identifikasi, refleksi dan benahi dengan memanfaatkan data profil pendidikan yang terdapat dalam platform rapor pendidikan," ujar Ketua Kelompok Kerja Data Dan Perencanaan Direktorat PAUD, Mareta Wahyuni dalam laporan kegiatan Bimbingan Teknis Perencanaan Berbasis Data Angkatan Pertama yang dilaksanakan di Jogyakarta, Selasa - Jumat (11 - 14 Juli). Kegiatan dibuka secara daring oleh Plt Direktur PAUD, Komalasari.

Dikatakan melalui kegiatan Bimtek ini diharapkan ditahun 2023 terdapat minimal 30% dari keseluruhan satuan PAUD melakukan pengisian Sulingjar, dan 45% belajar melakukan PBD melalui pengunduhan lembar PBD melalui Platform Rapor Pendidikan. Melalui PBD diharapkan satuan PAUD dapat melakukan perencanaan program dan anggaran secara efektif, efisien dan akuntabel berdasarkan profil satuan PAUD.

Hal ini menyebabkan perlunya bimbingan teknis secara berjenjang untuk memberikan pemahaman bagi seluruh stakeholder PAUD terkait dengan pelaksanaan PBD dan Sulingjar. Kondisi inilah yang membuat Direktorat PAUD mengadakan Kegiatan Bimbingan Teknis Perencanaan Berbasis Data Bagi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

Dukungan materi untuk belajar mandiri disiapkan sehingga pemerintah daerah dan satuan pendidikan dapat  mendalami materi perencanaan berbasis data. Berupa: video Tutorial di website rapor pendidikan dan video lengkap di PMM. Pusat Bantuan disiapkan untuk menjawab semua pertanyaan terkait rapor pendidikan dan perencanaan berbasis data, serta menerima masukan untuk perbaikan dapat menghubungi pusat layanan (help desk) 0812-8143-5091

Kemendikbudristek juga telah menyiapkan beragam alat bantu yang dapat digunakan oleh satuan pendidikan untuk melaksanakan PBD. Akses Panduan Penggunaan Rapor Pendidikan di Platform Rapor. Akses Playlist Video PBD pada Seri Pelatihan Mandiri di PMM. Panduan Penyelengaraan PAUD Berkualitas Seri 5.
Insipirasi Benahi melalui Lembar PBD dan Platform Rapor Pendidikan. Panduan Penyeleng- garaan PAUD Berkualitas Seri 1-9.  Panduan ini membantu satuan PAUD memahami PBD dan cara melakukannya. Membantu satuan PAUD melakukan Benahi

Cara Mengakses Panduan Penggunaan Rapor Pendidikan yaitu Kunjungi raporpendidikan.kemdikbud.go.id. Login dengan akun @admin.belajar.id
Klik Pusat Bantuan  kemudian   klik Unduh pada bagian Panduan Penggunaan Rapor Pendidikan untuk Satuan PAUD. Pelajari Panduan Pengguna sehingga Anda dapat memperoleh manfaat maksimal dari Platform Rapor PendidikanKlik Menu “Lihat Hasil Satuan/Dinas Pendidikan Anda”.

Platform Rapot Pendidikan

Platform Rapor Pendidikan adalah laporan hasil evaluasi layanan pendidikan sebagai penyempurnaan dari Rapor Mutu yang disusun oleh instrumen dan proses evaluasi yang berfokus pada hasil belajar peserta didik. Bersumber pada data yang lebih objektif, menjadikan Rapor Pendidikan sebagai acuan evaluasi mutu pendidikan, perencanaan berbasis data, dan tindak lanjut peningkatan kualitas pendidikan baik untuk satuan pendidikan kabupaten/kota, provinsi atau pusat.

Platform Rapor Pendidikan berbeda dengan Rapor Mutu, Rapor mutu adalah instrumen penjaminan mutu internal berupa evaluasi diri satuan pendidikan, di mana indikatornya mengukur delapan capaian standar nasional.

Data yang ada pada Rapor Mutu bersumber dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan juga hasil pengisian (input) langsung oleh satuan pendidikan melalui aplikasi Rapor Mutu. Sedangkan, Platform Rapor Pendidikan adalah pengganti atau penyempurnaan dari Rapor Mutu, di mana indikatornya disusun berdasarkan input, proses, dan output pendidikan.

Perlu diketahui, platform Rapor Pendidikan juga bukanlah Aplikasi E-Rapor atau Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK). E-Rapor merupakan opsi alat bantu bagi guru dan satuan pendidikan melakukan pelaporan hasil belajar peserta didik untuk disampaikan kepada orang tua atau wali murid sebagai alat bantu dan Asesmen Nasional merupakan salah satu sumber data yang didapatkan melalui survey ke seluruh satuan pendidikan di indonesia yang dilaksanakan berbasis komputer (ANBK) dan juga merupakan salah satu sumber data untuk platform Rapor Pendidikan.

Fungsi Platform Rapor Pendidikan adalah sebagai:

1. Referensi utama sebagai dasar analisis, perencanaan, dan tindak lanjut peningkatan kualitas pendidikan

2. Platform untuk melihat hasil Asesmen Nasional bagi satuan pendidikan yang berada di bawah naungan Kemendikbudristek dan pemerintah daerah provinsi dan kab/kota

3. Sumber data yang objektif dan andal di mana laporan disajikan secara otomatis dan terintegrasi

4. Instrumen pengukuran untuk evaluasi sistem pendidikan secara keseluruhan baik untuk evaluasi internal maupun eksternal

5. Alat ukur yang berorientasi pada mutu dan pemerataan hasil belajar (output)

6. Platform penyajian data yang terpusat. Satuan pendidikan tidak perlu menggunakan beragam aplikasi sehingga diharapkan dapat meringankan beban administrasi

Dengan melihat fungsi dari Rapor Pendidikan di atas, sangat disarankan bagi satuan pendidikan atau dinas untuk dapat menggunakannya sebagai bahan acuan dasar untuk melaksanakan Perencanaan Berbasis Data (PBD) karena Data yang ada dalam Rapor Pendidikan sudah sangat lengkap dan dapat merepresentasikan kondisi satuan pendidikan atau daerah pada saat ini.

Fungsi Platform Rapor Pendidikan Indikator Rapor Pendidikan adalah sekumpulan capaian pendidikan yang dapat dijadikan petunjuk dan refleksi diri bagi satuan pendidikan dan daerah. Secara garis besar, Indikator dibagi menjadi beberapa lapisan berdasarkan tujuan penilaian yang ingin dievaluasi. Keterkaitan antar indikator, memiliki hubungan sebab akibat untuk memudahkan mengidentifikasi masalah dan akar masalah 

Untuk perencanaan tahun 2023: Indikator dalam dimensi A (Capaian Perkembangan Anak) belum ada di tahun 2023. Kemdikbudristek mengikuti mekanisme pengukuran yang disepakati lintas sektor untuk mengukur luaran dari PAUDHI (perpres 60/2013) yang menjadi tagihan kinerja lintas K/L.

Pada tahun 2023, satuan PAUD menggunakan indikator dalam dimensi D dan E untuk proses perencanaan melalui instrumen Evaluasi Diri Satuan (EDS) yang dapat diunduh pada platform Rapor Pendidikan.

Pemerintah daerah menggunakan indikator dalam dimensi B dan C untuk proses perencanaannya. Indikator D dan E belum tersedia untuk pemerintah daerah (akan tersedia pada tahun 2024)

Pada level Pendidikan Anak Usia Dini, indikator dibagi menjadi lapisan berdasarkan: ● Aspek input, yaitu dimensi C (Ketersediaan, Kompetensi, dan Kinerja Pendidik dan Tenaga Kependidikan) ● Aspek proses, yaitu dimensi D (Kualitas Proses Pembelajaran) dan dimensi E (Kualitas Pengelolaan Satuan Pendidikan) ● Aspek output yaitu dimensi B (Pemerataan Akses ke Layanan Berkualitas); ● Aspek outcome yaitu dimensi A (Capaian Perkembangan Anak)

"Anda harus mempunyai Akun belajar.id yang berstatus aktif untuk mengakses platform Rapor Pendidikan dan statusnya sudah diaktivasi, sehingga selanjutnya Anda dapat melakukan eksplorasi dan memanfaatkan hasil laporannya untuk kepentingan satuan pendidikan Anda. Akun belajar.id yang terdiri dari nama akun (User ID) dan kata sandi (password) dapat digunakan dan dimanfaatkan oleh satuan PAUD untuk mengakses aplikasi atau platform yang dimiliki oleh Kemendikbudristek, salah satunya platform Rapor Pendidikan," ujarnya.

Mengetahui Status Akun belajar.id 1. Untuk melihat Akun belajar.id, buka https://belajar.id pada peramban di perangkat Anda 2. Pilih tipe pengguna: a. Pendidik dan Tenaga Kependidikan b. Peserta didik c. Dinas 3. Klik Cari ‘Akun belajar.id’ 4. Masukkan Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN) 5. Jika lupa NPSN, Anda dapat Cek NPSN sesuai jenjang sekolah Anda saat ini. 6. Klik ‘Selanjutnya’ 7. Masukkan nama lengkap sesuai dengan data yang ada pada Dapodik 8. Masukkan tanggal lahir sesuai format yang ada 9. Klik ‘Selanjutnya’ 10. Status Akun Anda akan muncul (aktif atau tidak aktif).

Penulis Eko 

Foto : Dafin 

 

Berita Regional Selanjutnya
Program UpReSkilling Siswa SMKN 3 Kota Malang Hasilkan Karya Terbaik di MMC
Berita Regional Sebelumnya
Kompensasi dan Pemulihan Hak Korban Kekerasan Negara Disertai Pelanggaran HAM Berat

Berita Regional Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar