Ilustrasi lindungi keluarga, Foto: Pixabay
Pendidikan seks yang benar harus diperkenalkan sejak anak masih belia. Tujuannya untuk melindungi buah hati dari pelaku kejahatan seksual. Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Livia Istania Iskandar, mengatakan hal ini.
"Sudah bisa diajari sejak balita, ada lagu Jangan Sentuh di mana anak diajari mana bagian yang boleh dan tidak bisa dipegang orang lain," kata Livia usai pemutaran film "27 Steps of May" di Jakarta, Sabtu, 25 Mei 2019.
Ia menegaskan pendidikan seks bertujuan agar anak mengetahui tentang tubuhnya serta dapat waspada dan menghindar atau minta tolong ketika ada orang yang berniat melakukan hal yang tidak seharusnya.
Baca juga: Pergaulan Bebas Penyebab Maraknya Pernikahan Dini di Kalangan Pengungsi Palu
"Beritahu juga pada anak bahwa ada hal-hal yang tidak boleh dirahasiakan dan harus dilaporkan pada orang tua jika mereka merasa tak nyaman atas sesuatu," kata Livia.
Untuk mencegah munculnya kasus-kasus kekerasan seksual, Livia menekankan pentingnya pengesahan Rancangan Undang Undang Penghapusan Kekerasan Seksual sebagai payung hukum. Karena, kata Livia, apa yang ada saat ini belum cukup melindungi perempuan dan anak-anak.
Baca juga: KPAI: Dispensasi Pada UU Perkawinan Masalah Bagi Anak
Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Azriana Manalu, menambahkan regulasi adalah salah satu kunci penting untuk menghapus kekerasan seksual, baik terhadap perempuan, lelaki maupun anak-anak.
Di sisi lain, kata Azriana, perlu adanya perubahan sudut pandang masyarakat terhadap perempuan yang biasanya dianggap sebagai objek seksual dan posisinya lebih rendah.
Tinggalkan Komentar