Cari

Banten, Kab. Serang

Bupati: Remaja di Bawah 17 Tahun Dilarang Bawa Kendaraan

 

Ilustrasi kecelakaan lalu lintas, Ilus: pixabay

 

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah menegaskan, anak usia di bawah 17 tahun belum diperbolehkan membawa kendaraan, karena surat izin mengemudi (SIM) baru bisa diberikan kepada remaja di atas 17 tahun.

“Sekarang kita banyak lihat, sebelum 17 tahun sudah diberi kendaraan bermotor. Harusnya tidak, karena aturan lalu lintas harus dipatuhi,” kata Tatu usai membuka Pemilihan Pelajar Pelopor Keselamatan Lalu Lintas di Kota Serang, Banten, Senin, 8 April 2019.

Menurut Tatu,  pola berkendara remaja saat ini sangat mengkhawatirkan terutama bagi yang belum berusia 17 tahun. Dia juga khawatir, saat ini sejumlah orang tua terkesan melakukan pembiaran dan malah memberikan kendaraan bermotor untuk anak yang belum cukup umur.

Tatu menegaskan, akan segera membuat surat edaran melalui pemerintah kecamatan dan pemerintah desa. Surat itu, kata Tatu, akan pihaknya teruskan kepada para orangtua untuk tidak memfasilitasi kendaraan bagi anaknya yang belum mencapai usia 17 tahun.

“Sosialisasi atau kampanye ini harus lebih masif di desa. Imbauan ke bawah, menekankan dan ditujukan ke orangtua, tidak boleh anak di bawah 17 tahun diberi kendaraan,” kata Tatu.

Terkait larangan ini, dia melihat pemahaman orang tua masih belum baik tentang bahaya berkendara bagi anak di bawah umur, sehingga harus ada larangan ke orangtua sekaligus konsekuensi hukum.

 

Baca jugaSebabkan Kecelakaan, Kapolres: Orangtua Jangan Berikan Motor ke Pelajar

 

Pemkab Serang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Serang terus mengkampanyekan tertib berlalu lintas. Kampanye ini terutama untuk menekan angka kecelakaan di tingkat pelajar.

“Kami akan dorong, para pelajar ini bisa menularkan pengetahuannya ke teman-temanya. Benar-benar menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas,” kataTatu.

Sekretaris Dishub Kabupaten Serang Beni Yuarsa mengatakan, peserta pelatihan pelopor keselamatan berlalu lintas akan dites dan akan dilakukan pemeringkatan.

“Peserta yang terpilih akan mengikuti pemilihan di tingkat provinsi, hingga kemudian ke tingkat nasional,” katanya.

 

Baca jugaDekati Milenial Agar Tertib Lalin, Polres Kotim Ajak Main Games PUBG

 

Berdasarkan penelusuran Schoolmedia News data Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Banten menunjukkan, pada 2018 sebanyak 5 orang perhari mengalami kematian akibat insiden kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di jalan.

Direktur Lalu Lintas Polda Banten Kombes Pol. Wibowo pernah menjelaskan bahwa, angka kecelakaan lalu lintas menjadi penyumbang tertinggi kematian seseorang dibandingkan dengan penyebab-penyebab lainnya.

Pihaknya menyebutkan, sebanyak 1.300 orang harus kehilangan nyawanya saat berkendara di jalan raya akibat kecelakaan di tahun 2018. Jumlah ini akan menjadi lebih besar dibandingkan dengan data nasional yang mencatat lebih dari 30.000 orang meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas.

Mayoritas korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas di Banten, menyasar kepada kelompok-kelompok anak muda atau kaum milenial. Faktornya, karena mereka jarang memperhatikan peraturan keselamatan dan patuh terhadap tata tertib saat berkendara di jalan raya.

Berita Regional Selanjutnya
Taman Pintar Yogyakarta Terapkan Manajemen Ramah Lingkungan
Berita Regional Sebelumnya
Pemkab Bangka Terbitkan Buku Rekening Sampah

Berita Regional Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar