Cari

null, null

Dispar Catat 821 Karyawan Hotel Dirumahkan

Ilustrasi karyawan hotel, Foto: Pixabay

 

Schoolmedia News, Mataram - Dinas Pariwisata Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mencatat sebanyak 821 karyawan hotel di Mataram dirumahkan dampak dari wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Mataram H Nizar Denny Cahyadi di Mataram mengatakan, 821 orang ini merupakan sekitar 75 persen dari karyawan hotel yang ada di Kota Mataram, karena ada juga hotel yang tidak mengirim data karyawannya terutama hotel melati.

"Kami tidak tahu apa alasan pihak hotel non-bintang tidak memberikan laporan jumlah karyawannya yang dirumahkan," kata Denny, Rabu, 22 April 2020. 

 

Baca juga: Berlin Marathon Tidak Akan Diselenggarakan Pada September

 

Dengan demikian, Denny melanjutkan, data 821 orang karyawan asal Mataram yang dirumahkan sudah dianggap final sehingga data itu telah diserahkan ke Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, Dinas Sosial, Bappeda, serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

"Tujuannya, agar karyawan hotel yang dirumahkan tersebut bisa mendapatkan perhatian pemerintah dalam bentuk bantuan jaring pengaman sosial (JPS) atau lainnya," katanya.

Sedangkan, data karyawan hotel yang dirumahkan tetapi bekerja di luar Kota Mataram seperti di hotel-hotel yang ada di Lombok Barat atau Lombok Tengah, tidak masuk dalam 821 orang itu karena kemungkinan, mereka didata langsung dari Dinas Tenaga Kerja.

Menurutnya, sebanyak 821 orang karyawan hotel yang dirumahkan itu tidak mendapatkan pesangon apapun dari pihak hotel, karena status mereka dirumahkan bukan dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

 

Baca juga: Mudik Resmi Dilarang, Kemenhub Siapkan Payung Hukum

 

Konsekuensinya, terhadap ratusan karyawan hotel yang dirumahkan itu adalah pihak hotel akan kembali memanggil mereka ketika kondisi pandemi Covid-19, sudah mulai hilang dan hotel kembali beroperasi normal. 

"Peran kita, mengawasi dan mengontrol apa yang sudah menjadi komitmen pihak hotel. Jadi ketika hotel-hotel sudah mulai beroperasi, 821 orang yang dirumahkan harus kita pastikan kembali bekerja di tempat mereka," katanya.

Jika tidak, Denny melanjutkan, Dispar Kota Mataram akan memberikan peringatan kepada hotel, serta meminta kejelasan status mereka selanjutnya.

"Kita juga akan meminta pesangon bagi karyawan yang tidak dipekerjakan kembali, atau solusi-solusi lain agar tidak merugikan karyawan," katanya.
 

Berita Regional Selanjutnya
2 Trayek KA Tujuan Jakarta-Semarang Dihentikan Sementara 
Berita Regional Sebelumnya
Sultan HB X Tak Larang Warganya Batasi Akses Masuk Desa 

Berita Regional Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar