Foto: Pixabay
Schoolmedia News, Depok - Pemerintah Kota Depok di Jawa Barat untuk sementara waktu melarang kegiatan keagamaan berjamaah, termasuk shalat jamaah dan misa di gereja. Kebijakan ini untuk menekan risiko penularan virus corona penyebab Covid-19.
"Larangan tersebut berlaku mulai 20 Maret 2020 hingga 4 April 2020," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris di Balai Kota Depok, Jumat, 20 Maret 2020.
Kebijakan pelarangan sementara kegiatan keagamaan berjamaah ditetapkan bersama oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan para pemimpin agama di Kota Depok.
"Untuk sementara waktu melaksanakan ibadah di rumah masing-masing.
Baca juga: Imam Besar: Yang Tidak Salat Jumat Tingkatkan Ibadah di Rumah
Idris mengatakan bahwa pandemi Covid-19 sudah berdampak ke wilayah Indonesia, termasuk Depok.
Menurut dia, tindakan taktis dan terintegrasi harus dilakukan untuk menghentikan atau setidaknya memperlambat laju penularan Covid-19, termasuk di antaranya pembatasan pertemuan orang dan penerapan jarak sosial.
Tinggalkan Komentar