Ilustrasi Kartu Identitas Anak.Foto:ANTARA
SCHOOLMEDIANEWS.Pekanbaru, - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, menerbitkan sebanyak 16 ribu lebih Kartu Identitas Anak (KIA) sepanjang tahun 2019 untuk memenuhi hak konstitusional anak-anak di Indonesia.
"Bagi yang belum, orang tua bisa mengurus KIA ke UPT Disdukcapil Kecamatan di Kota Pekanbaru," kata Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita, kepada media di Pekanbaru, Senin(13/01/2020).
Menurut Irma, setiap UPT Disdukcapil di Kecamatan menerima layanan KIA bagi anak-anak yang berdomisili dan terdapat sejumlah persyaratan untuk bisa mengurus KIA antara lain dengan melampirkan kopian akta kelahiran, kopian kartu keluarga dan KTP-el orang tua atau wali.
Selain itu, katanya, khusus anak di atas lima tahun, pemohon juga bisa menyediakan soft copy dari foto anak berwarna dalam bentuk CD.
"Selanjutnya seluruh berkas ini bisa diserahkan ke UPT Disdukcapil kecamatan, sedangkan pentingnya pembuatan KIA sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI No.2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak. KIA diperuntukkan bagi anak berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah," katanya.
Baca Juga : BKSDA Kerahkan 3 Gajah Jinak Untuk Halau Kawanan Gajah Liar di Pidie
Ia menjelaskan Kartu Identitas Anak adalah kartu yang diterbitkan Pemerintah untuk melakukan pendataan, memberikan perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional anak-anak yang ada di Indonesia.
KIA dibagi dua jenis yakni KIA untuk umur anak antara 0-5 tahun dan 5-17 tahun kurang satu hari dan perbedaannya adalah untuk KIA 0-5 tahun tanpa menggunakan foto, sedangkan KIA usia 5-17 tahun kurang satu hari sebaliknya.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memprogramkan kartu identitas anak (KIA) pada tahun 2016. KIA sebagai upaya untuk mendata penduduk sejak lahir sampai nanti waktunya berkewajiban memiliki kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).
Adanya KIA sebagai perwujudan kehadiran negara dalam kualitas pelayanan publik. Dengan KIA selain sebagai pengenal juga dapat menjadikan anak dapat mengakses pelayanan publik secara mandiri.
Tinggalkan Komentar