Kesehatan. Foto:Pixabay
SCHOOLMEDIANEWS.Kupang - Pelaksana tugas kepala Kantor Cabang Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Nusa Tenggara Timur, Ardi Nugraha Harahap menyebutkan, peserta BPJS-Ketenagakerjaan di daerah ini akan mendapat tambahan manfaat untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
"Para peserta BPJS-TK di NTT akan mendapat kenaikan manfaat untuk program JKK dan JKM. kenaikan manfaat ini setelah diterbitkanya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 82 tahun 2019," kata Ardi Nugraha Harahap kepada wartawan usai penyerahan santunan kematian dua anggota BPJS-TK di Desa Bolok, Kabupaten Kupang, Senin (30/12/2019).
Ia mengatakan peningkatan manfaat JKK dan JKM yang segera diberlakukan itu sangat signifikan, di antaranya untuk santunan jaminan kematian (JKM) yang sebelumnya hanya Rp24 juta menjadi Rp42 juta dan bantuan beasiswa JKK dan JKM dari satu orang anak ahli waris senilai Rp12 juta menjadi dua orang anak ahli waris, dan untuk bantuan pendidikan sejak TK sampai kuliah senilai maksimal Rp174 juta.
Dalam aturan yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, pekerja yang mengalami kecelakaan akan ditanggung sampai sembuh berapa pun biayanya untuk kebutuhan medis.
"BPJS-TK juga akan membiayai perawatan peserta yang menderita sakit dan melakukan perawatan di rumah atau home care senilai Rp20 juta/tahun," tegasnya.
Baca Juga : Akademisi Ingatkan Pentingnya Pendidikan Wirausaha Sejak Dini
Selain itu kata dia, terjadi perubahan santunan uang penganti biaya transportasi bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja dari sebelumnya hanya Rp1 juta menjadi Rp5 juta, transportasi laut Rp15 juta menjadi Rp2 juta sedangkan untuk transportasi udara dari Rp2,5 juta menjadi Rp10 juta.
Ia optimistis dengan adanya panambahan manfaat itu akan berdampak pada adanya penambahan peserta BPJS-TK di provinsi berbasis kepulauan ini.
"Kami yakin pada 2020 di NTT akan ada penambahan keanggotaan BPJS-TK setelah adanya penambahan manfaat bagi anggota BPJS-TK tersebut. Penambahaan manfaat ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap perlindungan tenaga kerja," tegas Ardi Nugraha Harahap.
Tinggalkan Komentar