Ketua DPR RI Puan Maharani. foto: dpr.go.id
SCHOOLMEDIA NEWS, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa lembaganya melalui fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan ingin memastikan pemerintah melalui program pembangunan, dapat memenuhi hak-hak rakyat.
"Salah satu elemen penting dalam isu HAM adalah hak Ekonomi, sosial dan budaya yang bermuara pada terwujudnya kesejahteran umum warga negara. Pemerintah harus memenuhi hak-hak tersebut," kata Puan dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (10/12/19).
Baca juga: Ribuan Orang di Kota Brussels Gelar Aksi Damai Perubahan Iklim
Hal itu dikatakannya dalam rangka peringatan Hari HAM pada 10 Desember.
Puan menilai, hak-hak tersebut harus dipenuhi seiring dengan pemenuhan hak sipil dan politik yang bertumpu pada kebebasan dan kesetaraan warga negara.
Menurut Puan, hak dasar sosial, ekonomi dan budaya yang perlu menjadi perhatian bersama saat ini adalah hak atas pendidikan, hak atas kesehatan dan hak atas pekerjaan.
"Hak atas pendidikan mensyaratkan adanya kualitas dan mutu pengajaran yang sama di seluruh wilayah NKRI yang bisa dinikmati seluruh kelompok masyarakat pada seluruh jenjang pendidikan dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi," tambah Puan.
Puan yang merupakan politisi PDI Perjuangan itu menilai pemerintah berkewajiban menyiapkan infrastruktur pendidikan yang berkualitas.
Dia menilai, pemerintah wajib meningkatkan kualitas pengajar dan biaya pendidikan yang terjangkau bagi semua kelompok masyarakat sehingga kualitas pendidikan tidak ketinggalan dari negara-negara lain.
"Lalu hak atas kesehatan diatur dalam ketentuan Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 juncto Pasal 9 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," lanjut Puan.
Baca juga: Menhan AS Perintahkan Pengamanan Basis Militer Pascapenembakan Florida
Hak atas kesehatan menurut Puan meliputi hak mendapatkan kehidupan dan pekerjaan yang sehat, hak mendapatkan pelayanan kesehatan dan perhatian khusus terhadap kesehatan ibu dan anak.
Dia mengatakan, pemerintah wajib menyelesaikan persoalan BPJS kesehatan sehingga hak warga negara untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak tidak terganggu.
Menurut Puan, Pemerintah juga berkewajiban melindungi hak kesehatan ibu terutama karena masih tingginya angka kematian ibu melahirkan sebesar 305 per-1000 kelahiran.
"Selain itu, pemenuhan hak kesehatan anak masih belum memadai mengingat prevalensi balita stunting di Indonesia, paling tinggi dibanding negara G-20 lainnya, meskipun dalam sepuluh tahun terakhir angka itu turun 10 persen menjadi 27,67 persen," ungkapnya.
Puan menjelaskan, terkait hak atas pekerjaan, pemerintah berkewajiban melindungi hak atas pekerjaan warga negara di tengah gempuran disrupsi yang akan mengakibatkan hilangnya pekerjaan-pekerjaan tradisional.
"Pemerintah harus segera menyiapkan program peningkatan kapasitas dan kompetensi warga negaranya agar mereka bisa beradaptasi dengan pekerjaan-pekerjaan baru yang lahir dari revolusi industri 4.0," pungkas Puan.
250 Karakter tersisa