Foto: Pixabay
Schoolmedia News, Jakarta - Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial Harry Hikmat mengatakan pendataan penyandang disabilitas harus disinkronkan dengan data nasional.
"Sistem pendataan nasional yang terintegrasi penting sebagai tindak lanjut implementasi dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang diamanatkan dalam pasal 117 sampai dengan 121 tentang data nasional dan penerbitan Kartu Penyandang Disabilitas," kata Harry dalam keterangan yang diterima di Jakarta, pada Kammis, 18 Juni 2020.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan dan Pemenuhan Hak penyandang disabilitas, salah satu poin dari PP tersebut terkait ketersediaan Data Nasional Disabilitas.
Baca juga: Masa Pandemi, Daihatsu Bina Siswa SMK Melalui Pelatihan Virtual
Ia menjelaskan, saat ini pendataan disabilitas masih menggunakan konsep/nomenklatur yang beragam, akibatnya sinergi antarprogram belum optimal.
"Akibatnya, bansos dalam mengurangi resiko pandemi Covid-19, ada yang belum terdata dan tidak tercakup dalam program-program bansos yang digulirkan pemerintah," ujarnya.
Oleh karena itu, Harry melanjutkan, pengembangan sistem satu data nasional penyandang disabilitas harus dilakukan dan disepakati lintas Kementerian/Lembaga.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh dalam rapat tersebut menyatakan bahwa sistem pendaftaran penduduk berbasiskan sistem pelaporan diri, yaitu setiap penduduk yang baru lahir, menikah dan meninggal, keluarga yang bersangkutan harus melaporkan kepada Dinas Dukcapil.
"Namun, untuk penduduk penyandang disabilitas masih banyak yang belum melaporkan, karena disabilitas mengalami kesulitan untuk mendaftarkan diri secara langsung," ujar Zudan.
Baca juga: Sekolah Siapkan Infrastruktur Pendukung Pembukaan Sekolah
Dengan adanya perlindungan untuk disabilitas, Zudan melanjutkan, pendaftaran kependudukan sudah mengakomodasi kondisi disabilitas seseorang melalui program jemput bola.
"Ada program jemput bola bagi pendataan kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas. Petugas datang langsung merekam data kependudukan tersebut ditempat ditemukan," katanya.
Sementara itu, Direktur Bappenas Maliki menyatakan bahwa sinkronisasi pendataan menjadi target pembangunan jangka menengah, berdasarkan kajian Bappenas masih banyak penyandang disabilitas, bahkan yang di dalam panti sekalipun tidak memiliki identitas kependudukan seperti NIK dan KTP.
250 Karakter tersisa