Instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantar Gebang. Foto : Humas Pemprov DKI
Schoolmedia News, Jakarta - Progam untuk menanggulangi tumpukan sampah dan memperpanjang umur manfaat TPST Bantar Gebang merupakan salah satu prioritas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pada tahun 2019 melalui Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta,
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkolaborasi dengan Pusat Teknologi Lingkungan (PTL) dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dalam pilot project Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di TPST Bantar Gebang dan telah meresmikan PLTSa tersebut dengan nama Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Merah Putih.
Selain menanggulangi tumpukan sampah dan memperpanjang umur manfaat TPST Bantar Gebang, upaya ini juga bertujuan mendorong penggunaan dan pengembangan inovasi pengelolaan sampah untuk menghasilkan energi listrik.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Syaripudin menyampaikan, sepanjang tahun 2020, PLTSa Merah Putih telah beroperasi selama 221 hari dan mengolah 9.879 ton sampah dengan Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) yang dihasilkan sejumlah 1.918 ton.
"Berdasarkan jumlah hari operasional sinkronisasi dengan turbin, total energi listrik yang dihasilkan mencapai 783,63 MWh atau sekitar 110,59 kWh/ton sampah yang dibakar. Tahun 2020 diproduksi 29,263 paving block dan produksi rata-rata per bulan sebesar 3,658 buah/bulan sebagai pemanfaatan FABA," ujar Syaripudin, dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta, Rabu (10/3).
Baca Juga : Agama dan Pancasila Tetap Ada Dalam Peta Jalan Pendidikan Nasional 2020 - 2035
Perlu diketahui, PLTSa Merah Putih merupakan PLTSa pertama di Indonesia yang didesain dengan waktu beroperasi selama 24 jam/hari dan 250-300 hari/tahun, dengan menggunakan bahan bakar sampah berkapasitas 100 ton/hari.
Sementara itu, menurut Kepala Unit Pengelolaan Sampah Terpadu Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Asep Kuswanto, dengan adanya PLTSa diharapkan akan tersedianya alternatif pengolahan sampah yang mampu mereduksi sampah secara signifikan, cepat, ramah lingkungan, serta dapat menghasilkan listrik. Selain itu masyarakat juga bisa memperoleh pembelajaran dalam pengolahan sampah secara termal guna implementasi pada fasilitas pengolahan sampah sejenis skala besar di masa mendatang. "Hal tersebut sejalan dengan visi TPST Bantar Gebang, sebagai pusat riset dan studi persampahan," tandasnya.
Sejak diluncurkannya pada awal tahun 2020 lalu, pilot plant Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat kini telah menghasilkan energi listrik sebesar 731,1 KWH.
" Saat ini PLTSa Bantar Gebang telah menghasilkan energi listrik sebesar 731,1 KWH. Dari jumlah tersebut, sebesar 350 KWH telah digunakan untuk operasional PLTSa,"
Kepala UPST Bantar Gebang, Asep Kuswanto mengatakan, sebelum dioperasikan PLTSa Bantar Gebang hasil kerja sama Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dengan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) ini telah dilakukan uji coba pada 2019 lalu.
Selanjutnya, pada awal tahun 2020 PLTSa Bantar Gebang mulai dioperasikan dan telah menghasilkan energi listrik sebesar 731,1KWH.
“Saat ini PLTSa Bantar Gebang telah menghasilkan energi listrik sebesar 731,1 KWH. Dari jumlah tersebut, sebesar 350 KWH telah digunakan untuk operasional PLTSa," kata Asep.
Menurutnya, pembakaran sampah-sampah tersebut dilakukan di dalam tungku pada suhu lebih dari 850 derajat celcius tanpa bahan bakar tambahan.
Selain itu, sejak Februari hingga Oktober 2020, PLTSa Bantar Gebang telah membakar sebanyak 8.190 ton sampah dan telah menghasilkan energi listrik sebanyak 583,95 MWh atau sekitar 110 KWH per ton sampah.
"Kemudian dari 8.190 ton sampah yang dibakar itu, 81,33 persennya berhasil direduksi. Tidak hanya itu, jumlah residu Fly Ash-nya juga diolah menjadi paving block sebanyak 1.529,4 ton,” tandasnya.
Penulis : Eko Schoolmedia
Editor : Burhan Schoolmedia
250 Karakter tersisa