Ilustrasi: Pixabay
Schoolmedia News, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan terdapat enam hal yang menjadi kunci keberlangsungan usaha jelang adaptasi normal baru di tengah pandemi Covid-19, termasuk harus memastikan adanya perlindungan kepada pekerja.
"Yang pertama pencegahan Covid-19 di tempat kerja dalam rangka perlindungan tenaga kerja dan yang kedua perusahaan harus tetap produktif tetapi tetap aman dan beradaptasi dengan pandemi melalui perencanaan keberlangsungan usaha," kata Ida ketika membuka diskusi secara daring (online) yang dilaksanakan Forum Kader Norma Ketenagakerjaan (FKNK) di Jakarta pada Senin, 15 Juni 2020.
Faktor kunci ketiga yang harus dimiliki adalah semua pihak harus aman kembali bekerja setelah diberlakukannya metode bekerja dari rumah (work from home/WFH) dan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dengan tetap melakukan pencegahan Covid-19.
Baca juga: Mengintip Kuburan Motor di Kanada yang Jadi Surga Para Kolektor
Isu keempat yang penting adalah perlindungan pekerja dengan pemberian jaminan kecelakaan kerja (JKK) pada kasus Covid-19 akibat kerja. Faktor kelima adalah peningkatan pembinaan dan pengawasan dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
"Yang keenam adalah, ini yang penting sekali, peningkatan kolaborasi dengan stakeholder K3 (kesehatan dan keselamatan kerja)," ujar Ida tegas.
Baca juga: Diminta China, Zoom Rancang Fitur Blokir Pengguna
Para pemangku kepentingan itu seperti Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional (DK3N), lembaga K3, universitas, Organisasi Buruh Internasional (International Labour Organization/ILO) dan BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk itu, dia menegaskan pengawasan ketenagakerjaan harus melakukan berbagai upaya untuk memastikan pencegahan dan pengendalian Covid-19 di tempat kerja dan kepatuhan para pelaku usaha dalam memberlakukan norma ketenagakerjaan.
250 Karakter tersisa