Kejari Tolak Usulan Komnas Perempuan Untuk Hentikan Kasus Video Porno

Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut. foto: harianpelita

SCHOOLMEDIA NEWS, Garut - Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut menolak usulan Komisi Nasional (Komnas) Perempuan untuk menghentikan kasus video porno yang menimpa seorang perempuan di Kabupaten Garut, Jawa Barat, karena kasus tersebut memiliki unsur tindak pidana yang melanggar Undang-undang Pornografi.

"Ya kami menolak rekomendasi Komnas Perempuan itu, dan akan tetap dilanjutkan," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Garut, Dapot Dariarma, SH kepada wartawan di Garut, Senin, 23 September 2019.

 

Baca juga: Menke Sebut Akses Teknologi Digital di Luar Jakarta Masih Rendah

 

Ia menuturkan, rekomendasi dari Komnas Perempuan tentang pemberhentian kasus video porno menimpa perempuan itu terlalu sepihak, tidak mempertimbangkan aspek atau pernyataan dari pihak lain selain tersangka perempuan.

Menurut dia, Komnas Perempuan hanya mendapatkan informasi dari pihak tersangka perempuan yang menyampaikan sebagai korban, dan dipaksa oleh suaminya pada saat itu untuk melakukan adegan tersebut. "Saya kira rekomendasi itu hanya sepihak, padahal harus dilihat dari sisi lainnya, dan perempuan ini terlihat tidak ada paksaan," katanya.

Ia menyampaikan, berkas hasil penyidikan dari Kepolisian Resor Garut tentang kasus video porno tersebut sudah diserahkan ke Kejari Garut, untuk selanjutnya dilakukan proses sidang. Namun, berkas hasil penyidikan itu, kata dia, dikembalikan ke Polres Garut untuk dilengkapi berkasnya seperti penambahan saksi serta saksi ahli untuk mengungkap kebenaran tayangan video tersebut.

"Kita kembalikan lagi ke Polres Garut untuk selanjutnya kita menunggu penyerahan berkas, untuk selanjutnya disidangkan," ujar Dapot.

Ia mengatakan, Kejari Garut akan melanjutkan proses hukum video porno tersebut untuk mengungkap kebenarannya sekaligus para pelakunya harus bertanggung jawab atas perbuatannya itu.

 

Baca juga: Menyuluh Penyuluh Antikorupsi

 

Menurut dia, kasus tersebut masuk dalam Undang-undang Pornografi yang tidak boleh membuat, merekam dan menyebarkan video tersebut, jika terbukti melakukannya akan dijerat hukuman penjara. "Untuk itu kami sampai saat ini cari bukti-bukti kebenarannya, untuk memutuskan benar atau salahnya mereka (tersangka) itu nanti di pengadilan," ujarnya.

Sebelumnya, Komnas Perempuan telah merekomendasikan untuk menghentikan kasus penyidikan video porno yang menimpa perempuan inisial V, karena V merupakan korban dari perbuatan mantan suaminya.

Polres Garut saat ini sudah menetapkan tiga tersangka yakni seorang perempuan inisial V, kemudian tersangka laki-laki inisial W dan tersangka A mantan suami V yang sudah meninggal dunia saat proses penyidikan. Polisi juga saat ini masih mengejar dua pelaku lain yang terekam dalam video porno tersebut.

Komentar

250 Karakter tersisa