Kasus Kekerasan Anak di Aceh, Komisi: Penanganannya Jarang Tuntas

Ilustrasi anak mengalami kekerasan, Foto: Pixabay


Schoolmedia News, Banda Aceh - Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Aceh (KPPAA) menyatakan penanganan kasus kekerasan terhadap anak di Provinsi Aceh mayoritas tidak tuntas hingga pada tahapan pemulihan korban, namun hanya selesai di pengadilan.

"Rata-rata kasus itu tidak selesai, dalam artian ini ada tahapan kasusnya (harus diselesaikan). Selesai dalam persidangan, dihukum pelakunya, ada, tapi untuk korban sering sekali tidak selesai," kata Komisioner KPPAA Firdaus D Nyak Idin di Banda Aceh, Senin, 10 Februari 2020. 

Dia menyebutkan pada 2019 terdapat 469 kasus kekerasan terhadap anak, dengan korban 568 orang dalam berbagai bentuk kekerasan. Rata-rata penyelesian kasus tersebut tidak selesai hingga pada tahapan pemulihan korban.

Menurut dia, penyelesaian kasus kekerasan terhadap anak dengan bentuk kekerasan seksual itu membutuhkan pelayanan psikologi dalam waktu yang panjang, juga berdampak sosial.

 

Baca juga: Prosentase Dana BOS Meningkat untuk Gaji Guru, Ini Permintaan Legislator!

 

Namun, ia menambahkan, untuk kasus kekerasan dalam bentuk lainnya yang kategori ringan bahkan ada yang tidak melalui proses hukum, selesai secara berdamai.

"Tapi untuk kasus kekerasan seksual, atau kekerasan yang sifatnya mendalam itu, terus terang jarang yang selesai. Kekerasan seksual ini jelas mental kena kemudian proses pemulihannya juga panjang," katanya.

Ia juga menyebutkan setahun terakhir ini juga ada kasus kekerasan seksual terhadap anak yang pelakunya tidak dihukum, karena tidak memiliki saksi.

Maka, kata dia, itu juga tidak ada yang bisa menjamin bahwa pelaku tidak akan berbuat hal serupa lagi di kemudian hari.

 

Baca juga: Menkeu: Dana BOS Langsung Ditransfer ke Rekening Sekolah

 

Menurut dia, begitu juga terhadap pelaku dalam kasus-kasus yang melewati proses hukum di pengadilan, karena para pelaku itu tidak mendapatkan upaya pemulihan yang tuntas agar pasca bebas dari penjara tidak mengulangi lagi perbuatannya.

"Ada kasus, tiga minggu keluar dari penjara dia melakukannya lagi, itu karena tidak ada pemulihan yang tuntas," katanya.

Sepanjang 2019 tersebut dari berbagai bentuk kekerasan terhadap anak, kekerasan seksual paling banyak korbannya berjumlah 144 orang, kemudian kekerasan psikis 93 orang, serta 87 orang pemerkosaan dan diikuti bentuk lainnya.

Komentar

250 Karakter tersisa