KPK Panggil Empat Saksi Kasus Suap Perdagangan Minyak Mentah di PES

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. foto: kpk.go.id

SCHOOLMEDIA NEWS, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin, memanggil empat orang saksi dalam penyidikan kasus suap terkait dengan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services (PES) Pte. Ltd.

Mereka dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Managing Director Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) periode 2009—2013 Bambang Irianto (BI).

"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan empat saksi dalam penyidikan kasus suap terkait dengan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services (PES) Pte. Ltd.," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta.

Keempat saksi yang dipanggil adalah Manager Project Management Office-Shared Service Center PT Pertamina (Persero) yang juga mantan Manager Controller Pertamina Energy Services Pte. Ltd. Dody Setiawan, mantan Light Distillate-Operation Officer Pertamina Energy Services Pte. Ltd., sales (freelance) PT Asia Multi Perdana Indrio Purnomo.

 

Baca juga: PA 212: Tegakkan Hukum Kasus Penistaan Agama

 

Selanjutnya, mantan Claim Officer Pertamina Energy Services Pte. Ltd. Mardyansyah dan Mantan Manajer Market Analysis Risk Management & Governance ISC PT Pertamina (Persero), Staf Utama Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) Khairul Rahmat Tanjung.

KPK telah menetapkan Bambang sebagai tersangka pada hari Selasa (10/9).

Bambang diketahui juga pernah menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) sebelum dilakukan penggantian pada tahun 2015.

Bambang pun telah diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada hari Selasa (5/11). Saat itu KPK mendalami aliran dana kasus suap itu terhadap Bambang.

KPK juga mendalami tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) yang bersangkutan saat masih menjabat sebagai vice president (VP) dan managing director di PES.

Dalam konstruksi perkara disebutkan bahwa tersangka Bambang diangkat menjadi Vice President (VP) Marketing PES pada tanggal 6 Mei 2009.

Pada tahun 2008, saat tersangka Bambang masih bekerja di Kantor Pusat PT Pertamina yang bersangkutan bertemu dengan perwakilan KERNEL OIL Pte. Ltd. (KERNEL OIL) yang merupakan salah satu rekanan dalam perdagangan minyak mentah dan produk kilang untuk PES/PT Pertamina.

Tersangka Bambang bersama sejumlah pejabat PES menentukan rekanan yang akan diundang mengikuti tender. Salah satu National Oil Company (NOC) yang sering diundang untuk mengikuti tender, dan akhirnya menjadi pihak yang mengirimkan kargo untuk PES/PT Pertamina adalah Emirates National Oil Company (ENOC).

Ada dugaan perusahaan ENOC diundang sebagai kamuflase agar seolah-olah PES bekerja sama dengan NOC agar memenuhi syarat pengadaan, padahal minyak berasal dari KERNEL Oil.

 

Baca juga: Indonesia Terpilih Jadi Anggota Dewan dan Auditor Eksternal IMO

 

Tersangka Bambang diduga mengarahkan untuk tetap mengundang NOC tersebut meskipun mengetahui bahwa NOC itu bukan pihak yang mengirim kargo ke PES/PT Pertamina.

Tersangka Bambang melalui rekening perusahaan SIAM Group Holding Ltd. diduga telah menerima uang sekurang-kurangnya 2,9 juta dolar AS atas bantuan yang diberikannya kepada pihak KERNEL OIL.

Terkait dengan kegiatan perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada PES/PT Pertamina di Singapura dan pengiriman kargo.

Bambang disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Komentar

250 Karakter tersisa