KPAI Minta Pembukaan Sekolah Tahun Depan Bukan Berdasarkan Zona

Foto: Pixabay

 

Schoolmedia News, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengusulkan agar pembukaan sekolah tahun depan ditentukan berdasarkan kesiapan sekolah. Bukan lagi dengan melihat status zona di masing-masing daerah.

Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti mengatakan, KPAI diundang dalam rakor persiapan bahan revisi SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di masa pandemi Covid-19, yang diselenggarakan Kemendikbud. 

Dalam rakor tersebut, KPAI memberikan rekomendasi berdasarkan pengawasan persiapan buka sekolah di 8 provinsi dan 20 kabupaten kota yang dilakukan KPAI. 

Retno menyampaikan, dari fakta berdasarkan rangkaian pengawasan tersebut, ternyata status zona cenderung berubah setiap saat, sehingga terjadilah buka tutup sekolah berkali-kali ketika zona berubah.

 

Baca juga: DPR Minta Kemendikbud Jelaskan Nasib Guru Honorer

 

Oleh karena itu, katanya, KPAI merekomendasikan pembukaan sekolah tidak ditentukan status zona, akan tetapi ditentukan oleh kesiapan pihak sekolah dan stakeholder terkait, yaitu daerah siap, sekolah siap, guru siap, orang tua siap dan siswa siap. 

"Kalau salah satu tidak siap, maka tunda buka sekolah meskipun zonanya berstatus hijau," katanya, seperti dilansir dari laman Sindonews, Senin, 16 November 2020.

Mantan Kepsek SMA 3 Jakarta ini menjelaskan, dari 46 sekolah di 8 provinsi dan 20 kota/kabupaten, pada jenjang SD, SMP dan SMA/SMK yang ditinjau langsung oleh KPAI menunjukkan fakta bahwa sekolah belum siap dengan infrastruktur dan Protokol Kesehatan/SOP Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di satuan pendidikan. 

Maka dari itu, ujarnya, KPAI merekomendasikan agar pemerintah daerah dan pemerintah pusat sudah saatnya berfokus mendukung pembiayaan persiapan sekolah. Seperti menyiapkan infrastruktur AKB, protocol kesehatan/SOP AKB, sosialisasi protokol/SOP AKB, dan sinergi antara dinas pendidikan dengan dinas kesehatan serta gugus tugas Covid-19 di daerah.

"Jika sekolah belum mampu memenuhi infrastruktur dan protokol/SOP maka tunda dulu buka sekolah," ujar Retno.

 

Baca juga: Akhirnya, Kemenkeu Setujui Rp 1,152 Triliun Subsidi GTK Non PNS

 

Menurut Retno, pemerintah pusat dan pemerintah daerah juga belum memiliki peta sekolah mana yang sangat siap, siap, cukup siap hingga status belum siap untuk melakukan pembelajaran tatap muka di masa pandemi ini.

Sehingga KPAI merekomendasikan agar pemerintah pusat dan pemerintah daerah melakukan rapat koordinasi berjenjang untuk mendapatkan data dan pemetaan sekolah yang sangat siap, siap, cukup siap, belum siap untuk melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) di masa pandemi.

"KPAI mendesak Kemendikbud untuk tidak hanya merevisi standar isi menjadi kurikulum dalam situasi khusus, namun standar penilaian dan standar lulusan mestinya juga disesuaikan dengan revisi yang dilakukan," ujarnya.

Komentar

250 Karakter tersisa