BI Pastikan Pembebasan Biaya QRIS Bagi Usaha Mikro Hingga September

Ilustrasi usaha mikro, Foto: Pixabay


Schoolmedia News, Jakarta - Bank Indonesia memastikan adanya pembebasan pengenaan biaya transaksi pemrosesan QRIS bagi pedagang kategori usaha mikro hingga 30 September 2020. Kebijakan ini diterpkan untuk mendorong optimalisasi penggunaan uang nontunai di masa pandemi Covid-19

"Usaha mikro yang jumlahnya mencapai 2,39 juta atau 71 persen dari total merchant QRIS diberikan Merchant Discount Rate nol persen," ujar Asisten Gubernur, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Filianingsih Hendarta dalam jumpa pers virtual di Jakarta, Kamis, 30 April 2020.

Filianingsih menjelaskan pembebasan biaya transaksi ini dilakukan untuk membantu usaha mikro yang mengalami penurunan omzet karena terdampak Covid-19 dan mendorong akseptansi pembayaran melalui QRIS pada segmen usaha kecil ini.

"Mendorong penggunaan QRIS sebagai alternatif penggunaan alat pembayaran yang menggunakan media fisik seperti uang tunai dan kartu," ujarnya.

 

Baca juga: Agresif Digitalisasi UMKM, Gojek Akuisisi Moka

 

Dalam kesempatan ini, Filianingsih juga memaparkan kebijakan lainnya untuk menggairahkan pemanfaatan uang nontunai, yaitu menurunkan fee Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNI) dari capping maksimal Rp 3.500 menjadi Rp 2.900 di sisi nasabah, yang berlaku efektif sampai 31 Desember 2020.

Selain itu, BI juga memutuskan untuk melonggarkan kebijakan kartu kredit dengan menurunkan batas maksimum suku bunga dari 2,25 persen menjadi 2 persen per bulan dan menurunkan nilai pembayaran minimum dari 10 persen menjadi 5 persen mulai 1 Mei hingga 31 Desember 2020.

 

Baca juga: Cegah Anak Muda Berkumpul, Kota Ini Sebar Kotoran Ayam di Taman

 

Bank sentral ikut mendukung kebijakan penerbit kartu kredit untuk memperpanjang jangka waktu pembayaran bagi nasabah yang berlaku efektif pada 1 Mei 2020 hingga 31 Desember 2020 serta mendorong akselerasi penyaluran program dana bansos pemerintah melalui nontunai.

BI memastikan akan terus mendorong sosialisasi pemanfaatan uang nontunai dalam bertransaksi, apalagi sejak pandemi Covid-19 terjadi perubahan perilaku masyarakat dalam memilih media pembayaran, termasuk adanya shifting ke pembayaran digital seperti penggunaan QRIS yang terus meningkat.

Komentar

250 Karakter tersisa