Alasan Kementerian Sekretariat Negara Ambil Alih TMII dari Yayasan Harapan Kita

Foto: Let's Go Holiday MY

 

Schoolmedia News, Jakarta – Taman Mini Indonesia Indah (TMII) pernah menjadi tempat rekreasi kebanggaan masyarakat Indonesia. Tak semenarik dulu membuat pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengambil alih pengelolaan TMII dari Yayasan Harapan Kita. Komisi II DPR turut mendukung langkah pemerintah mengambil alih Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia menyebut langkah pemerintah itu harus diapresiasi.

Kementerian Sekretariat Negara mengatakan salah satu alasan dikembalikannya pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari Yayasan Harapan Kita ke Kemensetneg karena rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan agar kualitas pengelolaan aset negara menjadi lebih baik.

“Temuan dari BPK di bulan Januari 2021 untuk laporan hasil pemeriksaan 2020, rekomendasinya harus ada pengelolaan yang lebih dari dari Kemensetneg untuk aset yang dikuasai negara tersebut,” kata Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama, dalam jumpa pers daring, Rabu (7/4/2021).

Sebelum temuan BPK, Kementerian Sekretariat Negara juga telah sejak lama memberikan pengarahan kepada pengelola TMII agar meningkatkan kualitas layanan. Kemudian, audit dilakukan terhadap pengelolaan TMII.

“Kemudian ada tim legal audit yg dari Fakultas Hukum UGM yang masuk ke sana, kemudian BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) masuk untuk audit finansial, dan terakhir ada temuan dari BPK,” ungkap Setya.

 

Baca jugaIndonesia Harus Waspada, Sejumlah Negara Eropa Lockdown Lagi

 

Dengan berbagai temuan dan rekomendasi itu, Kemensetneg mengajukan untuk mengambil alih kembali pengelolaan TMII. Setelah pengajuan dari Kementerian Sekretariat Negara, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19/2021 tentang Pengelolaan TMII. Perpres tersebut menegaskan penguasaan dan pengelolaan TMII oleh Kementerian Sekretariat Negara serta berakhirnya pengelolaan oleh Yayasan Harapan Kita.

Menteri Sekretaris Negara. Pratikno, menegaskan, TMII sejak dahulu merupakan aset milik negara di bawah Kementerian Sekretariat Negara. Namun pada 1977, terbit Keputusan Presiden Nomor 51/1977 yang memberikan pengelolaan TMI kepada Yayasan Harapan Kita.

“Jadi Yayasan Harapan Kita sudah 44 tahun mengelola aset negara ini yang tercatat di Kementerian Sekretariat Negara, dan kami berkewajiban untuk mengelola, untuk memberikan manfaat seluas-luasnya ke masyarakat," katanya.  

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan transisi pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari Yayasan Harapan Kita ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) tidak akan mengganggu hak-hak para pegawai. Mensesneg Pratikno dalam konferensi pers di Kantor Kementsetneg mengatakan TMII juga akan beroperasi secara normal bagi masyarakat selama masa transisi manajemen dari Yayasan Harapan Kita.

Setelah diambil alih oleh Kemensetneg, TMII akan dikelola untuk meningkatkan manfaat bagi masyarakat dan juga memperluas kontribusinya terhadap keuangan negara. TMII memiliki luas lahan hingga 146,7 hektare dan berlokasi di kawasan strategis Jakarta Timur. Nilai aset dari lahan TMII, menurut perhitungan revaluasi aset pada 2018, mencapai Rp20 triliun.

Komentar

250 Karakter tersisa