KPAI: Negara Belum Mampu Menghentikan Pernikahan Usia Anak

Foto: Pixabay

 

Komisioner KPAI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak Jasra Putra mengatakan negara belum berupaya serius untuk menangani pernikahan usia anak. Pendapat itu terlontar terkait dengan peristiwa remaja berusia 16 tahun menikahi siswi berusia 14 tahun Provinsi Sulawesi Selatan. 

"Belum terlihat upaya serius pemerintah baik daerah maupun pusat untuk mencegah terjadinya pernikahan usia anak. Terutama mengandalkan orang tua sebagai garda terdepan untuk melakukan pencegahan pernikahan usia anak, ternyata dengan berbagai alasan dan persoalan tidak mampu menghindari pernikahan usia anak," kata Jasra Putra melalui keterangan tertulisnya kepada news.schoolmedia.id, Selasa, 5 Maret 2019.

Peristiwa pernikahan anak terjadi di Sidrap, Sulawesi Selatan dengan usia mempelai pria 16 tahun dan perempuan 14 tahun. Selain kejadian itu, Jasra juga mengungkap, sebelumnya telah viral siswa SMK menikahi siswi SMP. Dengan kejadian ini, Jasra menilai bahwa negara tidak berdaya dengan berulangnya kejadian pernikahan usia anak. 

Ia mengatakan, pihaknya, yakni KPAI menyesalkan dan memandang pola pernikahan usia anak yang terus berulang dengan jarak waktu yang tidak lama tentu harus menjadi perhatian semua pihak.

Kejadian ini, kata Jasra harus menjadi perhatian pemerintah daerah, tokoh agama dan masyarakat bersama orang tua untuk melakukan gerakan luar biasa untuk melakukan pencegahan terjadinya pernikahan anak. 

"Sebab kalau tidak dilakukan tentu akan membahayakan kualitas masa depan anak bangsa. Penelitian membuktikan bahwa dampak pernikahan anak 80% menjadi putus sekolah, memperburuk dan meningkatkan angka kematian ibu melahirkan," kata Jasra.

Dampak pernikahan usia anak, Jasra melanjutkan, juga berdampak pada keluarga, diantaranya bagi keluarga kurang mampu justru akan memperburuk ekonomi keluarga bahkan ada kecendrungan menambah beban serta mewariskan kemiskinan keluarga.

"Karena pasangan mempelai tidak memiliki pendidikan yang baik maka sulit bekerja di sektor-sektor formal," kata Jasra tegas.

Komisioner KPAI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak Jasra Putra, Foto: Dok Pribadi

 

Dampak dari pernikahan usia anak, Jasra menambahkan, yang dipastikan secara emosional tidak matang, kehidupan keluarga tidak harmonis dan bahkan bercerai. 

"Jadi fungsi-fungsi keluarga untuk anak yang melakukan pernikahan usia anak tidak bisa berjalan secara baik," ujar Jasra.

Oleh sebab itu, pihaknya meminta Pemerintah, masyarakat, dan keluarga terus bersinergi untuk melindungi anak-anak dari pernikahan usia anak. 

"Pelamin bukan tempat yang layak untuk anak. Maka mari kita stop pernikahan usia anak dengan berbagai upaya, negara tidak boleh kalah dan membiarkan generasinya tidak memiliki kualitas kehidupan yang lebih baik," kata Jasra.

Kini, KPAI sedang melakukan kajian dengan para pihak pascakeputusan Mahkamah Konstitusi terkait menaikkan usia menikah dalam UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Hasil kajian komprehensif tersebut akan diserahkan ke DPR sebagai lembaga yang diamanahkan untuk melakukan revisi UU tersebut.

Ia berharap, momen Pemilu 2019 para calon Presiden dan Wakil Presiden, calon legislatif khususnya dapil Sulawesi Selatan ditantang untuk merespon persoalan pernikahan usia anak di propinsi tersebut.

Bahkan bagi Capres dan Cawapres, Jasra mengatakan, perlu memikirkan dan mencari solusi jitu terkait pernikahan usia anak di Indonesia yang cukup tinggi. Sebab, hampir 300 ribu setiap tahunnya pernikahan usia anak berlangsung.

Lipsus Selanjutnya
Jambi Paparkan Kota Cerdas di Depan Delegasi Australia
Lipsus Sebelumnya
Pemerhati Pendidikan: Gagasan e-Sport Masuk Kurikulum Tak Realistis

Liputan Khusus Lainnya:

Comments (0)

    Tinggalkan Komentar