Dugaan Jual Beli Kursi Unsoed Terungkap, Tarif Masuk Jalur Mandiri Capai Rp500 Juta

Schoolmedia News Lipsus – Kasus dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) mengungkap fakta mengejutkan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan penawaran kursi mahasiswa dengan nilai mencapai Rp500 juta per orang.
Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak di lingkungan Rektorat Unsoed pada 20 Agustus 2026. Sejumlah pejabat kampus kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Tarif Kursi Disebut Puluhan hingga Ratusan Juta
KPK mengungkap adanya komunikasi antara seorang guru dengan Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto.
Guru tersebut diduga berperan sebagai koordinator sejumlah siswa dari beberapa sekolah. Berdasarkan percakapan yang ditemukan penyidik, terdapat pembahasan mengenai jumlah kuota dan nilai yang harus dibayarkan untuk setiap calon mahasiswa.
KPK menyebut harga yang muncul dalam komunikasi tersebut berkisar Rp50 juta hingga Rp500 juta untuk setiap calon mahasiswa.
Guru Diduga Berperan sebagai Pengepul
Temuan KPK menunjukkan adanya pihak di luar kampus yang diduga membantu mengoordinasikan calon mahasiswa.
Seorang guru disebut mengumpulkan sejumlah siswa dari sekolahnya, kemudian berkomunikasi dengan pihak di lingkungan Unsoed mengenai peluang masuk melalui jalur mandiri.
Temuan tersebut memperlihatkan bahwa dugaan praktik penerimaan mahasiswa tidak hanya melibatkan pihak internal perguruan tinggi, tetapi juga pihak lain yang berperan sebagai perantara.
OTT Menjerat Sejumlah Pejabat Kampus
OTT KPK pada 20 Agustus 2026 mengamankan sejumlah pejabat Rektorat Unsoed.
KPK kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo, Mulyono, Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, serta Eko Sumanto.
Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Kuat Puji Prayitno tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
73 Kursi Disebut Telah Disiapkan
Dalam perkembangan penyidikan, KPK juga mengungkap adanya sejumlah kursi mahasiswa baru yang diduga telah disiapkan bagi calon mahasiswa yang membayar.
Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa proses penerimaan mahasiswa jalur mandiri tidak semata-mata berkaitan dengan kemampuan akademik, tetapi diduga telah dipengaruhi transaksi tertentu.
Namun, seluruh fakta tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan dan pembuktian hukum.
Dampaknya terhadap Dunia Pendidikan
Kasus ini kembali menyoroti persoalan integritas dalam penerimaan mahasiswa baru.
Perguruan tinggi seharusnya menjadi ruang yang memberikan kesempatan kepada calon mahasiswa berdasarkan mekanisme yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jika praktik jual beli kursi terbukti terjadi, persoalannya bukan hanya menyangkut dugaan korupsi, tetapi juga menyentuh kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan tinggi.
Merusak Prinsip Kesetaraan
Penerimaan mahasiswa melalui jalur resmi idealnya memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh peserta.
Dugaan transaksi untuk memperoleh kursi dapat menciptakan persepsi bahwa kemampuan finansial lebih menentukan dibandingkan prestasi dan proses seleksi.
Kondisi semacam ini berpotensi merugikan calon mahasiswa yang mengikuti proses seleksi secara jujur dan sesuai ketentuan.
Mengapa Transparansi Penting?
Sistem penerimaan mahasiswa yang transparan dibutuhkan untuk menjaga kepercayaan publik.
Informasi mengenai persyaratan, mekanisme seleksi, kuota, hingga hasil penerimaan harus dapat dipertanggungjawabkan. Pengawasan juga diperlukan agar celah penyalahgunaan kewenangan dapat diminimalkan.
Kasus Unsoed menjadi pengingat bahwa tata kelola perguruan tinggi tidak hanya berkaitan dengan kualitas akademik, tetapi juga integritas pengelolaan institusi.
Pelajaran bagi Calon Mahasiswa
Peristiwa ini juga menjadi pengingat bagi calon mahasiswa dan orang tua agar berhati-hati terhadap pihak yang menjanjikan kelulusan melalui jalur tertentu dengan imbalan uang.
Proses penerimaan mahasiswa seharusnya ditempuh melalui mekanisme resmi yang telah ditetapkan perguruan tinggi.
Keberhasilan masuk perguruan tinggi tidak seharusnya ditentukan oleh kemampuan membayar seseorang.
Menunggu Proses Hukum
Pengungkapan KPK mengenai dugaan jual beli kursi di Unsoed menjadi bagian dari proses hukum yang masih berjalan.
Publik perlu mengikuti perkembangan perkara berdasarkan informasi resmi dari aparat penegak hukum dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
Kasus ini menjadi alarm bagi dunia pendidikan tinggi: integritas dalam penerimaan mahasiswa bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan fondasi kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan.
_
Sumber: https://regional.kompas.com/read/2026/08/24/063100578/skandal-unsoed-terkuak-harga-kursi-mahasiswa-capai-rp-500-juta
Liputan Khusus Lainnya:
Bertahan di Pengungsian Nagekeo, Warga Hadapi Krisis Air Bersih hingga Kehilangan Perahu
8 Tuntutan BEM UI di Bundaran HI, Dari Evaluasi MBG hingga Kritik Kebijakan Pemerintah