Bertentangan dengan Pikiran Bung Hatta dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Dalam pikiran Mohammad Hatta, koperasi adalah pendidikan demokrasi ekonomi. Ia menjadi jalan bagi rakyat kecil untuk menolong dirinya sendiri melalui gotong royong, kejujuran, kemandirian, dan tanggung jawab bersama. Koperasi bukan alat negara untuk memerintah rakyat desa. Ia juga bukan wadah untuk membebankan proyek pemerintah kepada warga.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberi pagar konstitusional yang jelas. Dalam Putusan Nomor 28/PUU-XI/2013, MK membatalkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian karena bertentangan dengan Pasal 33 ayat (1) UUD 1945. MK menegaskan bahwa koperasi tidak boleh dibelokkan menjadi badan usaha yang berwatak perseroan terbatas, mengutamakan modal, dan menghilangkan kedudukan anggota sebagai pemilik sekaligus pengendali koperasi.
Putusan itu penting dibaca kembali hari ini. MK menekankan bahwa pembentukan koperasi harus bersifat bottom-up, bukan top-down. “Boss” koperasi adalah anggota, bukan pengurus, pemerintah, perusahaan, atau pihak luar yang bertindak sebagai pembina. Dengan ukuran itu, Program KDMP/KKMP jelas berdiri di sisi yang keliru. Ia lebih bertumpu pada negara, BUMN, skema pembiayaan bank, proyek fisik, dan rantai komando birokrasi-militer daripada pada kedaulatan anggota koperasi.
Skema Pembiayaan yang Mengikat Desa
YLBHI menyoroti skema pembiayaan pembangunan fisik koperasi yang berpusat pada PT Agrinas Pangan Nusantara. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2026 mengatur pembiayaan oleh bank untuk percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KDMP/KKMP dengan limit maksimal Rp3 miliar per unit, bunga/margin/bagi hasil 6 persen per tahun, tenor 72 bulan, serta pembayaran angsuran melalui penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU)/Dana Bagi Hasil (DBH) atau Dana Desa. PMK tersebut juga mengatur bahwa gerai, pergudangan, dan kelengkapan KDMP/KKMP yang dihasilkan dari pembiayaan menjadi aset Pemerintah Daerah atau Pemerintah Desa.
Desain semacam ini mempertegas watak program sebagai proyek negara yang ditempelkan pada nama koperasi, bukan koperasi yang tumbuh dari kedaulatan anggota. Desa berpotensi hanya menjadi alamat proyek, sementara beban fiskal dan risiko gagal bayar diturunkan ke desa. Dana Desa semestinya digunakan berdasarkan musyawarah desa untuk menjawab kebutuhan konkret warga: air bersih, jalan produksi, pertanian, pendidikan, kesehatan, perlindungan kelompok rentan, dan ekonomi lokal yang benar-benar tumbuh dari bawah. Ketika Dana Desa diarahkan secara seragam untuk membiayai proyek pusat, otonomi desa sedang digerus.
Pembangunan Fisik dan Ancaman terhadap Ruang Hidup Warga
YLBHI juga mencermati berbagai laporan lapangan mengenai kejanggalan pembangunan fisik gerai dan gudang koperasi. Di sejumlah tempat, pembangunan disebut dilakukan tanpa pertimbangan kebutuhan warga dan kelayakan ekonomi yang memadai. Ada bangunan yang dilaporkan berada jauh dari pusat aktivitas warga, sulit dijangkau, bahkan berhadap-hadapan dengan bangunan serupa. Pola ini menunjukkan bahwa orientasi program lebih dekat pada pencapaian angka, seremoni, dan proyek konstruksi ketimbang penguatan kelembagaan koperasi.
Masalah pembangunan fisik KDMP/KKMP kini juga bergeser menjadi persoalan pertanahan, ruang hidup, dan fasilitas publik warga. Di sejumlah daerah, rencana maupun pembangunan gerai KDMP/KKMP memicu penolakan karena menggunakan lahan yang selama ini menjadi ruang bersama: lapangan desa, sarana olahraga, area sekolah, hingga tanah yang diklaim warga. Ini menunjukkan bahwa Program KDMP/KKMP bukan sekadar proyek koperasi, melainkan proyek fisik yang dapat mendorong pengambilalihan ruang warga tanpa persetujuan yang sungguh-sungguh.
Di Kampung Cihanjuang, Desa Sukaratu, Kecamatan Sukaresik, Kabupaten Tasikmalaya, pembangunan gerai KDMP dilaporkan menyisakan sengketa karena diduga mengambil sebagian lahan dan bangunan milik warga tanpa penyelesaian ganti rugi yang jelas. Keluarga terdampak menyatakan belum menerima kepastian hukum maupun kompensasi, sementara bangunan koperasi telah berdiri. Bila laporan ini benar, negara sedang menggunakan nama koperasi untuk menormalisasi perampasan hak warga.
Di Desa Sukobubuk, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, warga menolak pembangunan gerai KDMP di lapangan desa yang selama ini digunakan untuk olahraga, kegiatan sekolah, sedekah bumi, kegiatan keagamaan, kebudayaan, dan sosial. Warga bahkan menguruk kembali lahan yang telah digali untuk fondasi. Penolakan ini penting dibaca secara jernih: warga tidak menolak koperasi, tetapi menolak ruang publik mereka diambil untuk proyek yang tidak lahir dari kebutuhan dan persetujuan mereka.
Pola serupa muncul di Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara. Warga memprotes rencana pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di atas lapangan sepak bola yang masih aktif digunakan masyarakat, sebelum rencana tersebut akhirnya dibatalkan. Di Blitar, pembangunan KDMP di lingkungan SD Tlogo 2 juga memicu keberatan orang tua murid dan pihak sekolah karena sejumlah bangunan sekolah mulai dibongkar sementara sebagian ruang masih digunakan untuk kegiatan belajar mengajar. Di Ende, polemik SDN Wolomoni memperlihatkan bahwa rencana pembangunan KDMP sempat berbenturan dengan area pendidikan dan baru kemudian dibatalkan setelah menuai keberatan.
Rangkaian peristiwa itu menunjukkan satu hal: target pembangunan fisik KDMP/KKMP berisiko mengalahkan hak warga atas ruang publik, pendidikan, tanah, dan partisipasi bermakna. Setiap pembangunan gerai, gudang, atau fasilitas KDMP/KKMP wajib didasarkan pada status tanah yang bersih, persetujuan warga yang bebas dan sadar, musyawarah desa yang sah, keterbukaan dokumen, serta jaminan tidak ada penggusuran, intimidasi, atau pengambilalihan sepihak. Tanah warga, sekolah, lapangan desa, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan ruang hidup warga bukan cadangan lahan murah untuk mengejar target politik pemerintah pusat.
Jaringan Desa, Data Warga, dan Risiko Mobilisasi Politik
Rangkaian kebijakan ini menimbulkan pertanyaan serius: untuk apa sebenarnya jaringan KDMP/KKMP dibangun? Dengan jaringan sampai ke desa, gudang pangan, gerai, data warga, rekrutmen pekerja, penggunaan Dana Desa, pengadaan lahan, dan keterlibatan struktur teritorial militer, program ini berpotensi menjadi infrastruktur mobilisasi sosial, logistik, dan politik menjelang Pemilu 2029.
Kekhawatiran ini sah diajukan dalam negara demokratis. Sejarah Indonesia menunjukkan bahwa struktur teritorial militer tidak pernah netral ketika terlalu jauh masuk ke ruang sipil. Koperasi membutuhkan kepercayaan, bukan tekanan. Koperasi membutuhkan rapat anggota, bukan apel komando. Koperasi membutuhkan pendidikan ekonomi rakyat, bukan barisan instruksi dari pusat ke daerah. Ketika militer masuk terlalu jauh ke ruang ekonomi sipil, warga desa tidak lagi berada dalam relasi setara. Mereka berhadapan dengan kuasa. Dalam situasi seperti itu, prinsip sukarela dalam koperasi menjadi ilusi.
Risiko Korupsi dan Rente Proyek
Program ini juga menyimpan risiko korupsi yang besar. Pembangunan fisik puluhan ribu unit, penunjukan pelaksana, pembiayaan triliunan rupiah, penggunaan Dana Desa, pengadaan lahan, distribusi material, rekrutmen massal, dan pelibatan banyak institusi adalah kombinasi yang rawan rente. Tanpa transparansi, audit terbuka, dan pengawasan independen, program ini berpotensi lebih menguntungkan jaringan kekuasaan dan kontraktor daripada warga desa.