Schoolmedia News
SCHOOL MEDIA® News
kembali
lipsus

Kemendikdasmen Larang Tes Calistung dalam SPMB RAMAH 2026

author Eko Schoolmedia
Jun 13, 2026 |


Kemendikdasmen Larang Tes Calistung dalam SPMB RAMAH 2026, Tegaskan Prinsip Transparansi, Inklusif dan Berkeadilan


Schoolmedia News Jakarta = Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi menetapkan persyaratan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) tahun ajaran 2026/2027. Dalam regulasi terbaru yang dirilis, Kemendikdasmen menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB harus berlangsung secara transparan, inklusif, dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 


Salah satu poin krusial yang ditekankan adalah larangan keras bagi satuan pendidikan PAUD untuk menerapkan tes akademik berupa membaca, menulis, dan berhitung (calistung) sebagai syarat penerimaan.


Penegasan ini disampaikan langsung oleh Direktur Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (KSPSTK), Iwan Junaedi, dalam Webinar SPMB Ramah 2026 bertema “Peran Kepala Sekolah Mendekatkan Layanan Penerimaan Murid Baru melalui SPMB Ramah” di Jakarta, Selasa (12/6/2026). 


Kegiatan yang diselenggarakan bersama Direktorat Jenderal PAUD Dikdas PNFI dan Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) ini bertujuan untuk memastikan setiap anak Indonesia memperoleh kesempatan setara tanpa hambatan diskriminatif.


Prasyarat Utama SPMB PAUD 


Berdasarkan rincian teknis yang dikeluarkan, persyaratan utama SPMB PAUD 2026 dibagi menjadi tiga aspek fundamental: batas usia, kelengkapan dokumen administrasi, dan ketentuan jalur pendaftaran. Untuk aspek usia, calon murid Kelompok A diwajibkan berusia paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun. 


Sementara itu, calon murid Kelompok B harus berusia paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 6 tahun pada saat pendaftaran. Ketetapan usia ini dimaksudkan untuk memastikan kesiapan perkembangan anak sesuai dengan tahapan pedagogis yang tepat.


Dari sisi administrasi, Kemendikdasmen menyederhanakan proses verifikasi dengan meminta sejumlah dokumen dasar. Orang tua atau wali murid wajib menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) atau Surat Keterangan Domisili, fotokopi Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir, serta surat pernyataan dari orang tua atau wali murid. 


Penyederhanaan ini diharapkan dapat mengurangi beban birokrasi dan mempercepat proses validasi data peserta didik baru.


Yang menjadi sorotan utama dalam kebijakan tahun ini adalah ketentuan khusus mengenai jalur pendaftaran. Kemendikdasmen secara eksplisit menyatakan bahwa penerimaan murid baru pada jenjang PAUD dilarang keras menerapkan syarat tes membaca, menulis, atau berhitung (calistung). 


Larangan ini sejalan dengan prinsip pendidikan anak usia dini yang berfokus pada stimulasi tumbuh kembang holistik, bukan tekanan akademik dini. Selain itu, daya tampung sekolah menjadi satu-satuya faktor pembatas setelah persyaratan administrasi dan usia terpenuhi. 


Masyarakat dihimbau untuk memastikan kuota penerimaan di satuan PAUD tujuan masih mencukupi sebelum melakukan pendaftaran.


Peran Krusial Kepala Sekolah 


Direktur KSPSTK Iwan Junaedi menekankan bahwa kepala sekolah memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam menerjemahkan kebijakan ini ke lapangan.


 “Proses penerimaan murid baru harus berlangsung secara transparan, objektif, dan berpihak pada kepentingan terbaik anak. Kepala sekolah perlu memastikan layanan informasi berjalan responsif dan tidak ada praktik titipan, pungutan, maupun perlakuan diskriminatif,” ujarnya.


Dukungan terhadap implementasi SPMB Ramah juga datang dari pemerintah daerah. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah, Sadimin, menyatakan komitmennya menjaga integritas SPMB melalui semangat “No Titip, No Jastip”.


Ia menilai kolaborasi antara pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan masyarakat sangat vital untuk menyukseskan program ini. 


Senada dengan itu, Kepala SMAN 3 Semarang, Rusmiyanto, dan Kepala SMPS 02 Ibnu Sina Batam, Marlianis, menyoroti pentingnya akses informasi yang mudah dipahami masyarakat serta peran sekolah swasta dalam mendukung pemerataan akses.


Kemendikdasmen mengingatkan bahwa SPMB merupakan tanggung jawab bersama. Melalui sinergi antara pemerintah pusat, daerah, satuan pendidikan, dan orang tua, diharapkan SPMB 2026 dapat berjalan jujur, terbuka, dan bebas dari praktik di luar ketentuan. 


Masyarakat dapat mengakses informasi resmi melalui laman kemendikdasmen.go.id atau melaporkan dugaan pelanggaran melalui saluran pengaduan ult.kemendikdasmen.go.id. Dengan adanya kepastian aturan dan larangan tes calistung, Kemendikdasmen berharap dapat menumbuhkan kepercayaan publik dan memastikan keadilan bagi seluruh calon peserta didik PAUD di Indonesia.


Penyunting : Eko B Harsono 

Sumber : Siaran Pers BHKM Kemendikdasmen

Tolak MBG, Gerakan Mahasiswa di Sejumlah Kota Raih Dukungan Akademisi hingga Guru
Lipsus Selanjutnya
Tolak MBG, Gerakan Mahasiswa di Sejumlah Kota Raih Dukungan Akademisi hingga Guru
author Eko Schoolmedia
Jun 13, 2026
Pemerintah Indonesia Siapkan Beasiswa Khusus Bagi Mahasiswa Internasional
Lipsus Sebelumnya
Pemerintah Indonesia Siapkan Beasiswa Khusus Bagi Mahasiswa Internasional
author Eko Schoolmedia
Jun 12, 2026