Schoolmedia News Jakarta = Lantai koridor kampus yang biasanya riuh dengan diskusi akademik, mendadak terasa lebih berat. Di balik gedung-gedung tua nan megah, sebuah keberanian kolektif sedang diuji. Kabar mengenai kasus kekerasan seksual yang mencuat di Universitas Indonesia (UI) bukan sekadar berita duka bagi dunia pendidikan, melainkan sebuah alarm keras bahwa "ruang aman" yang selama ini diagung-agungkan masih memiliki celah yang menganga.
Namun, ada yang berbeda kali ini. Alih-alih tertutup dan defensif, sebuah konsolidasi besar terjadi. Di sebuah ruangan pertemuan, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, duduk bersama jajaran pimpinan UI dan perwakilan mahasiswa. Agendanya jelas: memastikan bahwa kasus ini menjadi titik balik, bukan sekadar statistik yang lewat begitu saja.
Putus Mata Ratai Budaya Diam
Bagi Menteri Arifah Fauzi, kehadiran negara bukan hanya soal regulasi di atas kertas, melainkan keberpihakan yang nyata pada korban. Ia memuji satu elemen kunci dalam kasus ini: keberanian.
"Keberanian mahasiswa dalam melaporkan kasus ini merupakan langkah penting dalam memutus budaya diam," tegas Arifah. Selama dekade terakhir, banyak kasus kekerasan seksual di kampus menguap begitu saja karena adanya relasi kuasa yang timpang atau ketakutan akan stigma. Dalam dunia sosiologi, ini sering disebut sebagai bystander effect atau ketakutan akan reviktimisasi.
Menteri PPPA menekankan bahwa penanganan kasus di UI wajib berpedoman pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). UU ini adalah "pedang" hukum yang memberikan jaminan perlindungan lebih komprehensif, mulai dari hak atas penanganan, pelindungan, hingga pemulihan korban. Menurutnya, kekerasan seksual tidak boleh lagi dipandang sebagai "urusan pribadi" atau aib individu, melainkan kegagalan sistemik yang harus diperbaiki bersama.
Rektor UI, Heri Hermansyah, tidak menampik beratnya tantangan ini. Sebagai langkah awal yang konkret, pihak universitas telah menonaktifkan terduga pelaku. Langkah "skorsing" administratif ini merupakan bentuk komitmen awal agar proses investigasi berjalan objektif tanpa intervensi.
"Kami memastikan proses berjalan sesuai regulasi dan menjunjung prinsip keadilan," ujar Heri. Penanganan kini sepenuhnya berada di tangan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (SATGAS PPKPT) UI.
Ketua Satgas PPKPT UI, Titin Ungsianik, menjelaskan bahwa timnya telah bergerak cepat menganalisis bukti-bukti yang diajukan oleh kuasa hukum korban. Proses selanjutnya adalah pemeriksaan terhadap terlapor. Di sinilah integritas Satgas diuji untuk memberikan rasa keadilan di tengah pengawasan publik yang ketat.
Dengar Suara Mahasiswa
Di sisi lain meja, representasi mahasiswa berdiri sebagai garda terdepan pengawas moral. Dimas Rumi Chattaristo, Ketua BEM Fakultas Hukum UI, membawa aspirasi ribuan mahasiswa yang menuntut transparansi. Baginya, penonaktifan pelaku hanyalah babak pembuka.
"Mahasiswa berharap kasus ini ditindaklanjuti hingga tuntas dengan sanksi yang tegas. Pemulihan korban harus menjadi prioritas utama," tegas Dimas. Peran BEM UI dalam mengawal kasus ini menjadi krusial untuk memastikan bahwa janji-janji birokrasi tidak hanya menjadi pemadam kebakaran sementara, tetapi berubah menjadi kebijakan permanen yang melindungi mahasiswa.
Jika kita melihat data secara nasional, fenomena kekerasan seksual di kampus ibarat gunung es. Berdasarkan data Komnas Perempuan, lingkungan pendidikan menempati urutan yang mengkhawatirkan dalam laporan kekerasan. Kehadiran Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 sebenarnya telah menjadi fondasi, namun implementasinya membutuhkan sinergi lintas lembaga.
Pertemuan antara Kemen PPPA dan UI menghasilkan beberapa rekomendasi strategis:
Penguatan Kelembagaan Satgas: Memberikan otonomi dan sumber daya yang cukup bagi Satgas PPKPT agar tidak tumpang tindih dengan kepentingan birokrasi kampus.
Edukasi Kontekstual: Sosialisasi mengenai kekerasan seksual tidak boleh lagi hanya bersifat formalitas. Harus ada pendekatan yang masuk ke dalam budaya nongkrong dan organisasi mahasiswa agar mereka memahami batasan consent (persetujuan).
Koordinasi Lintas Kementerian: Menghubungkan jalur hukum dari kampus langsung ke aparat penegak hukum dan layanan psikososial di bawah Kemen PPPA.
Menteri Arifah Fauzi mengingatkan bahwa perjuangan ini masih panjang. Kekerasan seksual adalah musuh bersama yang seringkali bersembunyi di balik jubah intelektualitas. Namun, dengan kolaborasi antara kebijakan negara (melalui Kemen PPPA), ketegasan institusi (UI), dan pengawalan mahasiswa, harapan untuk menciptakan kampus yang aman bukan lagi sekadar impian.
Kampus seharusnya menjadi tempat di mana nalar diasah, bukan tempat di mana trauma ditanamkan. Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh perguruan tinggi di Indonesia bahwa tidak ada ruang bagi kekerasan, dan suara korban adalah satu-satunya kompas keadilan yang harus diikuti. UI kini memegang mandat besar: membuktikan bahwa integritas akademik mereka selaras dengan integritas kemanusiaan mereka.
Tim Schoolmedia

Tinggalkan Komentar