
Schoolmedia News jakarta = Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mendorong penguatan layanan ibadah haji yang ramah lansia dan penyandang disabilitas guna menjamin prinsip keadilan, aksesibilitas, dan non-diskriminasi bagi seluruh jemaah.
Hal tersebut disampaikan Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan Kemenko PMK, Woro Srihastuti Sulistyaningrum, dalam Rapat Koordinasi Peningkatan Layanan Haji Ramah Lansia dan Disabilitas di Jakarta pada Senin (13/4/2026).
Rapat koordinasi ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergi antar kementerian dan lembaga dalam menghadirkan layanan ibadah haji yang inklusif, aman, dan manusiawi, dengan fokus pada peningkatan kualitas layanan bagi kelompok rentan, khususnya jemaah lanjut usia dan penyandang disabilitas.
“Penyelenggaraan ibadah haji harus mampu menjamin prinsip keadilan, aksesibilitas, dan non-diskriminasi, khususnya bagi jemaah lansia dan penyandang disabilitas. Ini adalah bentuk komitmen negara dalam memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh masyarakat,” tegas Deputi yang akrab disapa Lisa.
Lisa menegaskan bahwa Kemenko PMK berperan dalam mengoordinasikan kebijakan lintas kementerian dan lembaga agar layanan haji berjalan secara terintegrasi dan inklusif.
“Peningkatan jumlah jemaah lansia dan penyandang disabilitas harus diimbangi dengan kesiapan layanan yang memadai, baik dari sisi kesehatan, mobilitas, maupun pendampingan selama ibadah haji,” ujarnya.
Pemerintah telah menetapkan tema penyelenggaraan haji tahun 2026, yaitu Haji Ramah Lansia, Disabilitas, dan Perempuan, sebagai bentuk komitmen meningkatkan kualitas layanan bagi kelompok rentan.
Indeks Kepuasan Jemaah Haji Indonesia (IKJHI) dalam tiga tahun terakhir menunjukkan tren positif, dengan capaian 85,83 pada 2023, 88,20 pada 2024, dan 88,46 pada 2025, yang masuk kategori sangat memuaskan. Meski demikian, sejumlah aspek layanan seperti akomodasi dan transportasi masih perlu ditingkatkan.
Data juga menunjukkan sekitar 73 persen jemaah lansia memiliki riwayat penyakit komorbid, sehingga penguatan layanan kesehatan menjadi krusial, mulai dari skrining sejak di tanah air hingga pendampingan selama pelaksanaan ibadah.
“Ke depan, diperlukan penguatan standar layanan haji inklusif melalui integrasi data jemaah, peningkatan kapasitas petugas, serta penyediaan fasilitas yang aksesibel bagi seluruh jemaah,” tambahnya.
Berdasarkan data profil jemaah haji Indonesia tahun 1447 H/2026 M, jumlah jemaah haji reguler mencapai 203.320 orang, dengan 177.253 di antaranya tergolong risiko tinggi, termasuk lansia dan jemaah dengan penyakit komorbid. Selain itu, terdapat 405 jemaah penyandang disabilitas dan 305 pengguna kursi roda, dengan komposisi jemaah didominasi perempuan sebesar 56 persen.
Rapat ini juga mengidentifikasi sejumlah tantangan, antara lain keterbatasan fasilitas aksesibilitas, belum optimalnya kompetensi petugas dalam melayani kelompok rentan, serta hambatan sosial dan budaya terkait pemahaman disabilitas.
Sebagai tindak lanjut, para peserta rapat sepakat memperkuat koordinasi lintas sektor, menyusun rencana aksi jangka pendek dan menengah, serta mendorong integrasi data kependudukan, kesehatan, dan disabilitas sebagai dasar kebijakan yang lebih tepat sasaran. Kemenko PMK akan terus mengawal implementasi layanan haji inklusif melalui penguatan kolaborasi, peningkatan kapasitas petugas, serta pemantauan dan evaluasi berkelanjutan.
Tim Schoolmedia
Tinggalkan Komentar