Cari

Kembalinya Hotel Sultan ke Pangkuan Negara



Schoolmedia News Jakarta = Di sudut lobi Hotel Sultan yang megah, dengan pilar-pilar kokoh yang telah menjadi saksi bisu berbagai perhelatan kenegaraan sejak era 70-an, suasana terasa sedikit berbeda sore itu. Alunan musik instrumental yang lembut biasanya menenangkan, namun bagi para pekerja yang mengenakan seragam batik rapi, melodi tersebut seolah mengiringi debaran jantung yang tak menentu. Kabar pengalihan pengelolaan hotel legendaris ini ke tangan negara bukan lagi sekadar desas-desus di kantin karyawan; ia telah menjadi kenyataan yang mengetuk pintu depan.

Senin (09/02/2026), di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) memberikan pernyataan yang menjadi oase di tengah gurun ketidakpastian. Dengan nada bicara yang tenang namun tegas, Mensesneg menekankan bahwa pengalihan ini bukan tentang penggusuran, melainkan tentang penertiban aset negara yang dilakukan dengan hati-hati.

“Kita sudah berkomunikasi beberapa waktu lama dengan seluruh karyawan dan pegawai di hotel Sultan,” ujar Mensesneg.

Kalimat ini membawa angin segar bagi ribuan staf yang selama ini khawatir akan kehilangan mata pencaharian. Mensesneg memastikan bahwa pengambilalihan oleh Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPK GBK) adalah upaya menyelamatkan aset tanpa mematikan denyut nadi ekonomi. "Bukan ditutup, melainkan dialihkan pengelolaannya. Masih beraktivitas," tegasnya.

Suara Keras dari Balik Seragam

Bagi Agus (bukan nama sebenarnya), seorang staf senior yang telah mengabdi lebih dari dua dekade di bagian operasional, kabar ini membawa perasaan campur aduk. Tangannya yang terampil merapikan taplak meja tampak sedikit bergetar saat menceritakan kegelisahan rekan-rekannya.

"Kami ini ibarat penumpang di kapal besar. Siapa pun nakhodanya, yang kami harapkan adalah kapal ini tetap berlayar dan kami tidak dibuang ke laut," ungkap Agus. Ia mengaku, meski ada kekhawatiran, komunikasi langsung dari pihak Sekretariat Negara memberikan rasa aman yang selama ini mereka cari. "Mendengar bahwa pemerintah memperhatikan nasib kami, jujur saja, itu yang membuat kami tetap bisa tersenyum saat melayani tamu hari ini."

Keresahan serupa dirasakan oleh Maya, seorang pramusaji muda. Ia mengkhawatirkan hak-hak normatifnya jika terjadi transisi besar-besaran. Namun, narasi pemerintah yang menyatakan bahwa operasional hotel tetap berjalan memberikan harapan bahwa transisi ini hanyalah pergantian "papan nama" di tingkat manajemen, bukan penghentian operasional secara total.

Menanggapi fenomena ini, pakar hukum administrasi negara, Dr. Hendra Wijaya, menilai langkah pemerintah sudah sangat tepat namun penuh tantangan. Menurutnya, pemanfaatan aset negara oleh pihak swasta yang telah habis masa berlakunya memang harus dikembalikan ke pangkuan negara guna menghindari kerugian keuangan negara yang lebih besar.

"Langkah Mensesneg untuk melibatkan Badan Layanan Umum (BLU) Kemensetneg adalah strategi cerdas. BLU memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan seperti korporasi, namun tetap di bawah kontrol negara. Ini menjamin bahwa efisiensi hotel tetap terjaga sementara keuntungan masuk ke kas negara, bukan kantong pribadi," jelas Hendra.

Namun, Hendra juga mengingatkan bahwa aspek human interest yang ditekankan Mensesneg harus diwujudkan dalam hitam di atas putih. "Perlindungan terhadap pekerja bukan hanya soal kata-kata, tapi soal keberlanjutan kontrak kerja dan perlindungan hak-hak mereka dalam masa transisi hukum ini."

Labirin Hukum dan Angka Rp 751 Miliar

Di sisi lain, drama hukum belum benar-benar usai. Pada Selasa (10/02/2026), proses teguran atau aanmaning resmi dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kuasa Hukum PPK GBK, Kharis Sucipto, menyayangkan sikap PT Indobuildco yang dianggap masih mencoba melakukan "manuver" untuk menghambat eksekusi.

Kharis memaparkan bahwa ada kewajiban besar yang membayangi pihak pengelola lama, yakni tunggakan royalti senilai 45,3 juta Dolar AS atau sekitar Rp751 miliar. Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan hak rakyat yang selama ini tertahan.

Poin Utama EksekusiKeterangan Detail
Status HukumEksekusi berjalan on the track sesuai aturan perundangan.
Tenggat Waktu8 hari kalender bagi Indobuildco untuk penyerahan sukarela.
Kewajiban FinansialPelunasan royalti senilai Rp751 miliar kepada negara.
Dampak EkonomiOperasional tetap berjalan di bawah kendali PPK GBK.

"Upaya hukum baru yang diajukan Indobuildco merupakan pola berulang: menunda, mengulur, dan menghindari eksekusi yang sah," ujar Kharis tegas. Ia memastikan bahwa gugatan baru tersebut tidak akan mengubah status hukum yang sudah inkrah.

Menyosong Fajar Baru 

Kini, Hotel Sultan berdiri di persimpangan jalan. Delapan hari ke depan akan menjadi masa penentuan apakah transisi ini akan berjalan mulus secara sukarela atau harus melalui jalur eksekusi paksa. Namun, satu hal yang pasti: negara tidak ingin kembalinya aset ini menyisakan luka bagi para pekerjanya.

Bagi Agus, Maya, dan ribuan karyawan lainnya, mereka hanya berharap bahwa saat matahari terbit di atas Senayan keesokan harinya, mereka masih bisa menyambut tamu dengan sapaan hangat yang sama, di bawah naungan manajemen yang kini secara sah menjadi milik seluruh rakyat Indonesia.

Marwah negara kini sedang dipertaruhkan, bukan hanya lewat penguasaan fisik bangunan, tetapi lewat pembuktian bahwa negara mampu mengelola asetnya dengan lebih manusiawi dan profesional daripada pihak mana pun.

Lipsus Selanjutnya
Digitalisasi PAUD Jangkau 64.190 Sekolah di Indonesia, Distribusi Bantuan PID 100% Tersalurkan
Lipsus Sebelumnya
Menanti 13 Tahun TK Negeri Permata Baru Teluk Bintuni Papua Barat Kini Bersolek Lewat Revitalisasi

Liputan Khusus Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar