

Schoolmedia News Jakarta = Senin siang, 2 Februari 2026, sebuah dokumen pengumuman resmi meluncur dari gedung Mahkamah Agung (MA) di Jalan Medan Merdeka Utara. Isinya ringkas namun berhulu ledak tinggi: sepuluh nama hakim karier dinyatakan lolos seleksi administrasi calon hakim konstitusi. Mereka adalah barisan kandidat yang diproyeksikan menggantikan AU, hakim konstitusi yang akan menanggalkan jubah kemerahan pada April mendatang.
AU bukanlah nama sembarang. Ia adalah adik ipar Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, sekaligus paman dari Wakil Presiden RI saat ini, Gibran Rakabuming Raka. Setelah 15 tahun menduduki kursi empuk di Jalan Medan Merdeka Barat, masa pensiun AU membuka kotak pandora mengenai integritas proses seleksi di tubuh MA. Di tengah krisis kepercayaan publik yang akut terhadap pejabat negara, proses ini bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan sebuah pertaruhan harga diri lembaga peradilan tertinggi.
Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari LeIP, YLBHI, IJRS, dan KontraS langsung memasang kuda-kuda. Bagi mereka, seleksi ini adalah momentum krusial. Jika MA kembali gagal menyuguhkan hakim terbaik, kredibilitas lembaga yang baru saja mulai merangkak naik itu terancam terjun bebas ke titik nadir.
Beban Sejarah dan Integritas Yang Rapuh
Secara teoretis, Mahkamah Konstitusi (MK) didesain sebagai The Guardian of the Constitution. Hans Kelsen, arsitek mahkamah konstitusi modern, menegaskan bahwa lembaga ini adalah benteng terakhir bagi warga negara ketika hak-hak konstitusionalnya dilanggar oleh negara. Di Indonesia, seperti ditegaskan Jimly Asshiddiqie, MK adalah penawar bagi potensi "tirani mayoritas" yang mungkin lahir dari kolaborasi antara DPR dan Presiden.
Namun, cita-cita luhur itu seringkali terbentur pada realitas personelnya. AU, sang hakim yang akan digantikan, membawa rekam jejak yang penuh noda di Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Tak lama setelah terpilih sebagai Ketua MK periode 2023ââ¬â2028, ia terbukti melanggar lima prinsip kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Lebih memprihatinkan lagi, data internal menunjukkan performa AU di ruang sidang sangat minim. Pada 2025, MKMK harus melayangkan surat peringatan karena tingkat kehadiran AU merupakan yang terendah, yakni hanya 71 persen. Dari 589 sidang pleno, ia absen 81 kali. Sebuah catatan yang dianggap melukai martabat hakim agung perwakilan MA.
"MA harus benar-benar memastikan hakim terbaik yang mampu mengemban tugas menjaga konstitusi sajalah yang dipilih. Seleksi ini jangan sampai menjadi titik tolak menurunnya reputasi MA karena hilangnya kepercayaan masyarakat," tulis koalisi masyarakat sipil dalam siaran persnya, Jumat (6/2/2026).
Di Bawah Bayang Korupsi dan Nepotisme
Kebutuhan akan hakim yang bersih kian mendesak setelah rentetan peristiwa memuakkan di sektor peradilan. Hanya berselang tiga hari setelah pengumuman seleksi MA, tepatnya Kamis, 5 Februari 2026, publik dikejutkan oleh Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kali ini, sasarannya adalah BS, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok. Penangkapan BS atas dugaan korupsi penanganan perkara seolah menjadi alarm keras bahwa tubuh peradilan masih didera kanker kronis. Kondisi ini diperburuk oleh kabar dari cabang legislatif (DPR), di mana penunjukan calon hakim konstitusi berinisial AK juga diduga memiliki sederet catatan hitam terkait kualitas dan integritas.
"Posisi MA saat ini dalam mencari pengganti AU sangat menentukan. Ini adalah tes kejujuran: apakah MA serius ingin menjaga wajahnya atau sekadar melakukan pengisian daftar cek rekrutmen?" ujar Nabila Syahrani dari LeIP.
Padahal, secara statistik, MA sedang berada di tren positif. Survei Litbang Kompas pada Januari 2025 menunjukkan tingkat kepercayaan publik pada MA mencapai 69,0 persen, naik signifikan dari tahun sebelumnya yang hanya 65,2 persen. Namun, angka ini dianggap sangat rapuh. Penempatan hakim konstitusi yang tidak berkualitas dari unsur MA akan dengan mudah menghanguskan capaian tersebut.
Mencari Hakim Yang Berpihak Pada Hati Nurani Rakyat
LBH dan organisasi advokasi lainnya menekankan bahwa kriteria hakim MK ke depan tidak boleh hanya soal paham hukum hitam-putih. Mereka mendesak MA untuk memilih kandidat yang memiliki perspektif Hak Asasi Manusia (HAM). Mengapa? Karena sebagian besar sengketa di MK adalah pengujian undang-undang yang bersinggungan langsung dengan hak dasar warga negara.
Muhamad Isnur dari YLBHI menegaskan bahwa kompetensi hakim harus tercermin dari rekam jejak putusan-putusan yang bernas di masa lalu. "Integritas harus menggambarkan bahwa calon tersebut tidak gentar terhadap intervensi, baik internal dari pimpinan MA maupun eksternal dari kekuasaan politik," tegasnya.
Kurangnya mekanisme seleksi kandidat yang jelas di internal MA menjadi titik lemah yang dikritik. Hingga saat ini, proses penjaringan di MA seringkali dianggap tertutup dan kurang melibatkan partisipasi publik. Hal ini berbeda dengan seleksi di unsur eksekutif atau legislatif yang, meski tetap problematis, lebih banyak disorot kamera media.
Tiga Pilihan Mendesak Presiden Prabowo
Menanggapi situasi ini, LeIP, YLBHI, IJRS, dan KontraS melayangkan tiga tuntutan keras kepada Mahkamah Agung:
Profesionalisme dan Transparansi: Seluruh proses seleksi harus berbasis sistem merit agar penilaian bersifat objektif, bukan berdasarkan kedekatan politik atau senioritas semata.
Syarat Kumulatif: Calon yang diusulkan wajib memenuhi tiga syarat mutlak: berkualitas dalam putusan, berintegritas, dan berperspektif HAM.
Berani Mengulang: Jika sepuluh nama yang ada ternyata tidak ada yang memenuhi standar integritas dan kualitas, MA didesak untuk berani membatalkan dan mengulang proses seleksi dari awal.
April 2026 akan menjadi saksi sejarah. Apakah MA akan mengirimkan "wakil tuhan" yang benar-benar menjaga konstitusi, atau kembali mengirimkan figur yang hanya menjadi pion dalam catur politik kekuasaan. Bagi masyarakat sipil, pilihannya jelas: MA harus memilih antara menjaga marwah peradilan atau membiarkan reputasinya anjlok bersama kursi yang ditinggalkan sang paman Presiden.
Tim Schoolmedia
Tinggalkan Komentar