
Schoolmedia News Jakarta = Tren angka kecelakaan kerja di Indonesia menunjukkan kondisi yang memprihatinkan. Berdasarkan data terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan RI, sepanjang tahun 2024, jumlah kecelakaan kerja yang terlapor secara nasional telah menembus angka 462.241 kasus. Tingginya angka ini dinilai sebagai "alarm keras" bagi sistem perlindungan tenaga kerja di tanah air.
Pakar bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dari Sekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr. Diki Bima Prasetio, SKM., MKH., menyatakan bahwa fenomena ini mencerminkan belum optimalnya upaya perlindungan pekerja di tengah tuntutan produktivitas industri yang kian meningkat.
"Tingginya kasus kecelakaan pada pekerja merupakan alarm keras bahwa masih ada sistem yang perlu dibenahi. Aspek K3 adalah fondasi penting yang berdampak langsung pada kepercayaan pekerja, produktivitas, hingga daya saing nasional kita," ujar Dr. Diki saat diwawancarai pada Kamis (5/2).
Anatomi Kecelakaan Kerja Tahun 2024
Data nasional merinci bahwa mayoritas kecelakaan terjadi di sektor formal, yakni sebesar 91,65 persen. Sementara itu, pekerja informal menyumbang 7,43 persen, dan pekerja jasa konstruksi sebesar 0,92 persen. Meski persentase konstruksi terlihat kecil, tingkat risiko di sektor tersebut tetap menjadi perhatian khusus.
Menurut Dr. Diki, jika masalah ini tidak segera ditangani dengan sistem penguatan yang berkelanjutan, dampaknya akan sangat fatal. Selain ancaman kematian (fatality accident), kecelakaan kerja juga memicu efek domino yang merugikan stabilitas ekonomi.
"Pekerja terancam kehilangan mata pencaharian, operasional perusahaan terganggu, dan pada akhirnya menambah beban sosial ekonomi masyarakat secara luas," imbuhnya.
Budaya K3 Belum Mengakar
Meski Indonesia telah lama memiliki standar K3 nasional, Dr. Diki menilai implementasinya di lapangan masih terbentur pada lemahnya budaya keselamatan. Masalah utama bukan terletak pada minimnya aturan, melainkan pada perilaku dan kesadaran kolektif yang belum menganggap K3 sebagai prioritas utama.
Hasil pengamatan di lapangan mengungkap banyak praktik kerja yang tidak aman, seperti penggunaan peralatan kerja yang sudah tidak layak pakai hingga pengawasan yang sangat longgar. Hal ini diperparah dengan tantangan struktural, di mana pendekatan K3 masih bersifat terfragmentasi.
"Luas wilayah tempat kerja di Indonesia sangat besar, namun jumlah pengawas tidak sebanding. Ini menciptakan celah di mana regulasi ada, tapi eksekusinya lemah," jelas Dr. Diki.
Merespons situasi ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebenarnya telah melakukan transformasi layanan K3 berbasis digital. Upaya ini mencakup penyempurnaan aplikasi Teman K3 dan peluncuran kanal Lapor Menaker. Sistem ini mengintegrasikan pembinaan, pelaporan, hingga pengawasan Penyakit Akibat Kerja (PAK).
Namun, Dr. Diki memberikan catatan kritis terhadap langkah digitalisasi tersebut. Ia menegaskan bahwa akurasi data harus menjadi basis pengambilan kebijakan, bukan sekadar arsip digital.
"Perlu penegasan bahwa data yang terlampir bukan sekadar digitalisasi. Data harus digunakan untuk pengambilan keputusan agar pencegahan tepat sasaran. Akurasi data masih perlu ditingkatkan agar kita tahu persis di mana titik lemahnya," tegasnya.
Bangun Ekosistem K3 Nasional
Pakar UGM ini mendorong agar pengelolaan K3 tidak lagi dipandang sebagai tanggung jawab satu instansi saja, melainkan sebagai sebuah ekosistem nasional yang terintegrasi. Ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas pihak, mulai dari dunia usaha, BPJS Ketenagakerjaan, asosiasi profesi, perguruan tinggi, hingga pemerintah daerah.
Langkah prioritas yang direkomendasikan adalah memperkuat pendekatan promotif-preventif. Artinya, edukasi dan pembinaan harus dilakukan secara kontekstual dan partisipatif, melibatkan akademisi sebagai pilar edukasi.
Selain itu, Dr. Diki mendesak implementasi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) secara masif. Hal ini mencakup pemetaan risiko yang ketat, pelatihan berkala bagi pekerja, dan evaluasi sistematis yang wajib dilakukan oleh setiap perusahaan tanpa kecuali.
Menutup penjelasannya, Dr. Diki mengingatkan bahwa keterlibatan serikat pekerja dan penguatan sertifikasi ahli K3 menjadi kunci untuk menjaga integritas layanan keselamatan di lingkungan kerja. Baginya, K3 bukan sekadar urusan administratif untuk memenuhi kewajiban hukum.
"Penerapan K3 bukan sekadar kewajiban regulatif, tetapi merupakan nilai bahwa setiap pekerja berhak pulang ke rumah dengan selamat. Produktivitas dan keselamatan harus berjalan beriringan, tidak boleh ada yang dikorbankan," pungkasnya.
Dengan angka kecelakaan yang mendekati setengah juta kasus dalam setahun, pemerintah dan pelaku industri kini dituntut untuk melakukan langkah konkret yang lebih agresif demi menjamin keselamatan nyawa para pekerja di seluruh pelosok negeri. Tim Schoolmedia
Tinggalkan Komentar