Salah satu kegiatan yang digelar IPNU Kudus, Jawa Tengah selenggarakan Melek Media di MTs Nahdlatul Muslimin Undaan, Minggu, (22/7).
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diminta untuk mengubah aturan organisasi pelajar seperti Ikatan Pelajar Nahdatul Ulama (IPNU) agar boleh masuk ke lingkungan sekolah umum bersama organisasi internal sekolah yang sudah ada.
"Harapan kami nantinya organisasi pelajar seperti juga Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM), Ikatan Pelajar Indonesia (IPI) dan Pelajar Islam Indonesia (PII) juga boleh masuk," ujar Nusron Wahid mantan aktivis IPNU saat berada di Kudus, Minggu, 3 Februari 2019.
Nusron mengatakan hal itu di sela-sela menghadiri pelantikan PC IPNU/IPPNU Kabupaten Kudus serta festival sholawat pelajar tingkat MA/SMA/SMK wilayah Karesidenan Pati di auditorium Universitas Muria Kudus.
Selama ini, kata Nusron, organisasi pelajar Islam seperti IPNU/IPPNU masuk ke sekolah umum memang susah, bahkan dilarang.
Berdasarkan hasil survei Alvara Research Center pada akhir tahun 2017, kata Nusron, bahwa 23,6 persen pelajar di SMA negeri setuju pada konsep khilafah sebagai bentuk negara.
Survei tersebut dilakukan di SMA negeri di Tanah Air yang berjumlah 657 sekolah dengan jumlah responden 2.400 orang.
Bahkan, Nusron melanjutkan, sekolah-sekolah tersebut menjadi pemasok mahasiswa di 15 kampus perguruan tinggai terpandang hingga 70-an persen. Jumlah tersebut, termasuk sekolah negeri di Kabupaten Kudus.
Selama ini, kata Nusron, organisasi yang ada di sekolah negeri hanya OSIS dan Pramuka, selebihnya tidak boleh.
Jika diperbolehkan masuk ke sekolah-sekolah negeri, Nusron memastikan IPNU-IPPNU siap, namun hal terpenting ada revisi aturan terlebih dahulu.
Tinggalkan Komentar