Foto: pixabay
Para guru Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kota Surabaya, Jawa Timur segera mendapat gaji setara dengan upah minimun kota, yakni Rp 3.871.052,61. Ketua Komisi D Bidang Kesra DPRD Kota Surabaya Agustin Poliana di Surabaya, mengatakan Pemkot Surabaya telah menganggarkan subsidi untuk gaji guru swasta setara UMK dalam APBD 2019 sebesar Rp81 miliar.
"Selama ini sebagian guru SD dan SMP swasta penghasilannya jauh di bawah UMK. Ada yang honornya Rp 800 ribu sampai Rp 1 juta. Bahkan, ada yang hanya Rp 400 ribu," kata Agustin, Selasa, 29 Januari 2019.
Menurut Agustin, penyetaraan gaji guru swasta yang masih kurang sejahtera tersebut sebagai bagian tangung jawab Pemkot Surabaya dalam upaya ikut mencerdaskan anak bangsa.
"Jika tidak seperti itu nanti dibilang kesejahteraan guru tidak ada keadilan," kata Agustin.
Namun demikian, Agustin menyebutkan pihak sekolah juga harus memiliki tanggung jawab untuk memberikan honor guru minimal Rp 900 ribu sampai Rp 1 juta, kemudian kekurangannya akan ditanggung oleh Pemkot Surabaya.
"Gaji guru swasta akan disetarakan UMK Rp 3,8 juta potong pajak," kata Agustin menegaskan.
Hanya saja, Agustin melanjtukan, sesuai ketentuan para guru juga harus bisa memenuhi jam mengajar selama seminggu yakni 24 jam.
Agustin menambahkan apabila waktu mengajar di sekolah swasta tidak memenuhi aturan, guru yang bersangkutan bisa diperbantukan di sekolah negeri.
"Agar waktu mengajar 24 jam terpenuhi," kata Agustin.
Ia mengatakan untuk merealisasikan gaji guru swasta setara UMK tersebut, saat ini pihaknya masih menunggu Peraturan Wali Kota Surabaya (Perwali). Pada perwali itu akan diatur secara detil penyetaraannya sehingga guru tidak kurang jam mengajarnya.
"Kita tunggu perwali. Cantolan hukumnya bagaimana?," katanya.
Agustin menyebut jumlah guru SD-SMP swasta yang mendapatkan penyetaraan gaji sesuai UMK sekitar 9.000 orang. Jumlah tersebut lebih sedikit daripada data awal sebelum diverifikasi, yakni sekitar 12.000 orang.
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya Eri Cahyadi pada kesempatan sebelumnya mengatakan, bahwa besaran subsidi yang diberikan pemkot tersebut diberikan kepada 6.000 dari 10.000 guru swasta di Surabaya.
"Subsidi diberikan agar penghasilan guru mata pelajaran setara dengan UMK," katanya.
Berdasarkan masukan tenaga ahli, Eri melanjutkan, besaran subsidi yang diberikan yakni maksimal 60 persen dari UMK, nilainya saat ini sekitar Rp 3,8 juta.
Ia mengatakan agar nilainya sama dengan UMK, kekurangan atas subsidi tersebut menjadi tanggungan yayasan pendidikan di mana guru tersebut mengajar.
"Yayasan berikan antara Rp 700 ribu hingga Rp 1 juta," kata Eri.
Tinggalkan Komentar