Pemerintah Cabut Perpres Pembukaan Investasi Industri Minuman Beralkohol di Bali, NTT dan Papua

Setelah mendengarkan masukan dari sejumlah ulama, MUI, Nahdlatul Ulama dan Muhamamdiyah Presiden mencabut Perpres terkait pembukaan invetasi inudstri minuman beralkhohol di Bali, NTT dan Papua.  Foto: Setneg

Schoolmedia News, Jakarta - Presiden Joko Widodo mencabut lampiran Peraturan Presiden terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras (miras) yang tercantum dalam lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Hal tersebut diputuskan setelah Presiden mempertimbangkan masukan dari sejumlah pihak.

"Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri miras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Jokowi dalam siaran pers virtual, Selasa (2/3).

okowi membatalkan Perpres tersebut setelah mendengar masukan dari beberapa kelompok masyarakat, seperti ulama, MUI, NU, Muhammadiyah dan organisasi masyarakat (ormas) lainnya.

“Setelah menerima masukan dari ulama-ulama, MUI, Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, ormas-ormas lain, tokoh-tokoh agama, juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah, bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” ujarnya.

Sebelumnya, perpres soal aturan investasi miras di Indonesia sempat diberlakukan oleh pemerintah. Perpres tersebut menyatakan bahwa pengusaha diizinkan untuk membuka usaha minuman keras. 

Baca Juga : Video Tutorial Pembelajaran IAIN Pare Pare Raih Penghargaan Sevima Award 

Ada dua persyaratan yang harus dipenuhi oleh investor yang hendak menempatkan modalnya di sektor miras.

Pertama, penanaman modal baru dapat dilakukan di Provinsi yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan lokal setempat.

Kedua, penanaman modal di luar provinsi tersebut, maka harus mendapat ketetapan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.

Namun, perpres tersebut mendapatkan respon kurang baik. Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini mengatakan, kebijakan tersebut mencederai nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. 

"Pemerintah seharusnya menjaga nilai-nilai dasar negara dan konstitusi, menghadirkannya dalam kebijakan negara di berbagai sektor, bukan malah menciderainya atas nama pragmatisme ekonomi. Kami mengingatkan agar jangan sampai kebijakan negara kehilangan arah," kata Jazuli dalam siaran pers, Senin (1/3).

Jazuli mengatakan, bahwa kebijakan itu bertentangan dengan sila pertama Ketuhanan yang Maha Esa serta sila kedua yaitu Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.

Dengan pencabutan ini, perpres tersebut dinyatakan tidak lagi berlaku.

Penulis    : Keke Lovina 

Editor      : Eko Schoolmedia 
 

Komentar

250 Karakter tersisa