Foto: Youtube/FMB9ID_IKP
Schoolmedia News, Jakarta - Terobosan kebijakan yang dilakukan pemerintah tahun ini dalam menggelontorkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2021 dengan mengedepankan prinsip keadilan bagi masyarakat yang paling membutuhkan.
Hal itu disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim dalam Dialog Produktif Rabu Utama “Mendedar Kuota Belajar” yang diselenggarakan secara daring oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) pada kanal FMB9ID_IKP di YouTube, Rabu (3/3).
Tahun lalu, Kemendikbud telah melakukan perubahan mekanisme penyaluran dana BOS yang langsung ditransfer dari Kementerian Keuangan ke rekening sekolah. Selain itu, Kemendikbud juga memberlakukan pelaporan daring yang sifatnya lebih praktis dan memberikan fleksibilitas dana BOS yang dapat dipakai untuk berbagai keperluan yang paling dibutuhkan sekolah.
Penyaluran dana BOS langsung ke sekolah sejak tahun lalu telah menerima tanggapan positif dan berhasil mengurangi tingkat keterlambatan dana sekitar 32 persen atau tiga minggu lebih cepat dibandingkan tahun 2019.
Tentunya, hal ini membantu para kepala satuan pendidikan dalam mengelola sekolah masing-masing, utamanya di masa awal pandemi. Sebanyak 85 persen responden sekolah dan 96 persen responden pemerintah daerah memandang penyaluran BOS langsung ke rekening sekolah memudahkan atau sangat memudahkan.
Sebelumnya, perhitungan dana BOS untuk setiap sekolah adalah seragam, di mana biaya yang didapatkan per anak adalah sama.
“Antara anak di Jakarta, Yogyakarta, Papua, dan Maluku besarannya sama. Sedangkan, dengan melakukan itu, sangat tidak adil bagi teman-teman kita di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) di mana indeks kemahalan mereka lebih tinggi,” jelas Mendikbud.
Tahun ini, Kemendikbud telah mengubah cara perhitungan BOS dengan memegang azas afirmasi sehingga perhitungan per anak menjadi majemuk. Artinya, di daerah indeks kemahalan tinggi seperti Papua atau Maluku atau daerah kepulauan, di mana indeks kemahalannya meninggi, per anak mendapat besaran dana BOS lebih banyak.
Khusus untuk sekolah-sekolah di Papua, yang BOS-nya meningkat hampir dua kali lipat. Di Maluku, sekolah-sekolahnya sekarang dana BOSnya meningkat hingga 40-50%.
“Ini yang kami maksud dengan kebijakan anggaran yang benar-benar berkeadilan sosial dan mendukung tingkat kualitas pembelajaran di mana “yang lebih membutuhkan dapat lebih”. Ini yang membuat saya sangat bangga dengan kebijakan ini. Karena pertama kalinya, teman-teman di daerah 3T bisa terbantu secara signifikan,” ujar Mendikbud.
Sebagai contoh peningkatan dana BOS yang bervariasi sesuai perbedaan karakteristik dan kebutuhan daerah, SDN YPPK Sanepa di Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua, yang pada 2020 mendapatkan satuan biaya BOS sebesar Rp900.000, tahun ini menjadi Rp1.960.000 per siswa. Sementara, besaran alokasi BOS 2020 yang sebesar Rp159.300.000, tahun 2021 ini menjadi Rp346.920.000.
Penulis : Keke Lovina
Editor : Eko Schoolmedia
250 Karakter tersisa