Kapolri Tegaskan Kasus Penyadapan Murni Penegakan Hukum, Pengamat Desak Pengusutan Motif hingga Tuntas
SCHOOLMEDIA – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah tokoh nasional berjalan murni sebagai proses penegakan hukum. Kapolri sekaligus menepis berbagai spekulasi yang menyebutkan bahwa langkah hukum ini berkaitan dengan persaingan kepentingan di internal institusi kepolisian.
Pernyataan tersebut disampaikan Suyudi seusai melakukan pertemuan dengan jajaran Persatuan Purnawirawan (PP) Polri di Jakarta, pada Kamis, 5 November 2026.

Komitmen Menjaga Profesionalisme dan Solidaritas
Kapolri memastikan bahwa tindakan tegas yang diambil merupakan bentuk tanggung jawab moral demi kebaikan institusi Polri secara keseluruhan. Pihaknya menjamin bahwa jajaran kepolisian di seluruh wilayah Indonesia tetap solid dan fokus menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengumumkan penetapan status tersangka terhadap mantan Kepala Polri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi lainnya, yakni Inspektur Jenderal Ahrie Sonta Nasution dan Inspektur Jenderal Eko Hadi Santoso. Ketiganya diduga terlibat dalam rangkaian tindakan penyadapan ilegal yang berlangsung sejak tahun 2025 hingga 2026.
Langkah tegas pimpinan Polri ini mendapat apresiasi penuh dari Ketua Umum PP Polri, Bambang Hendarso Danuri, yang menilai penegakan hukum tersebut didasari oleh adanya peristiwa pidana nyata dan bukan sekadar dinamika perebutan pengaruh antartokoh.
Desakan Pengusutan Motif dan Pihak Lain
Sementara itu, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mendorong agar proses hukum ini dikawal secara profesional dan transparan. Menurutnya, penyidik kepolisian tidak boleh hanya berhenti pada penetapan tersangka, melainkan harus membongkar motif utama di balik aksi penyadapan tersebut.
Pandangan senada turut disampaikan oleh pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies, Bambang Rukminto. Ia menilai bahwa tindakan penyadapan yang menyasar Kepala Negara memiliki dimensi politis yang kuat, sehingga penyidik perlu menelusuri secara mendalam siapa pihak yang menjadi pengguna akhir (user) dari data intelijen hasil penyadapan ilegal tersebut.
Sumber: kompas.id
Penyunting: Athalla
Foto: Wikipedia
Berita Lainnya:
Suasana Istana Kepresidenan Tetap Kondusif, Penyiagaan Personel TNI Dipastikan untuk Latihan dan Pengamanan Rutin
Soroti Tampilan Dokumen di Persidangan, Roy Suryo Buka Suara soal Momen Tertawa di Hadapan Hakim
Istana Ambil Sikap Tegas: Presiden Prabowo Prihatin atas Dugaan Penyadapan dan Rombak Posisi KSP