Kasus Korupsi Dana Siap Pakai BNPB: KPK Masih Menanti Tanggapan TNI Soal Dua Prajurit Aktif
SCHOOLMEDIA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu tanggapan resmi dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) terkait surat pemberitahuan dugaan keterlibatan dua prajurit aktif dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dana siap pakai di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Surat pemberitahuan tersebut telah dilayangkan secara resmi kepada Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto pada 20 Oktober 2026 guna menindaklanjuti koordinasi proses penegakan hukum.Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membenarkan bahwa hingga saat ini pihak lembaga antirasuah belum menerima surat balasan atau konfirmasi dari Mabes TNI.
"Kami menunggu balasan atau konfirmasi dari pihak TNI," ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.Taufik masih enggan membeberkan identitas maupun peran detail dari kedua prajurit aktif tersebut dalam perkara ini. Menurutnya, seluruh informasi teknis penyidikan belum dapat dipublikasikan demi menjaga kelancaran proses hukum yang sedang berjalan. "Itu belum bisa kami sampaikan karena masih berproses penyidikan. Tentunya, masyarakat harus memaklumi karena proses sedang berjalan, dan masih baru," jelasnya.

Penggeledahan dan Penyitaan Aset Miliaran Rupiah
Dalam pengusutan perkara ini, penyidik KPK sebelumnya telah menetapkan sejumlah tersangka. Di antaranya yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB Gabriel Purwaka Sigit, Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, Direktur PT Trans Lintas Selaras Gery Prasetiawan, serta pihak swasta Syifa Nrika Ghifarin. Tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di ruang kerja Kepala BNPB serta beberapa ruangan lainnya di kantor BNPB.
Selain menetapkan tersangka, KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti serta aset bernilai total mencapai Rp5,47 miliar pada 16 Oktober 2026. Barang bukti yang disita terdiri atas uang tunai valuta asing dan rupiah mencakup 7.500 dolar AS, 9.000 dolar Singapura, serta Rp3,35 miliar.
Penyidik turut menyita 56 keping logam mulia emas seberat 133 gram bernilai Rp315,8 juta, saldo tabungan emas 192 gram setara Rp452 juta, serta aset kripto dengan estimasi nilai Rp1,10 miliar.
Respons dan Sikap Mabes TNI
Sebelum mengirimkan surat resmi kepada Panglima TNI pada 20 Oktober 2026, KPK telah mengomunikasikan temuan awal terkait perkara ini kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Merespons perkembangan kasus tersebut, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Muhammad Nas menyatakan bahwa institusinya menghormati penuh seluruh proses hukum yang dilakukan KPK. TNI juga menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif dan siap berkoordinasi sesuai mekanisme hukum serta perundang-undangan yang berlaku.
Sumber: CNN Indonesia & Pengolahan Redaksi
Penyunting: Athalla
Foto: Hanya sebagai ilustrasi (Sumber: Pexels)
Berita Lainnya:
Kabar Duka: Mantan Panglima TNI Laksamana (Purn) Widodo A.S. Meninggal Dunia di Usia 82 Tahun
Pemerintah Bangun 265 Sekolah Rakyat, Seskab Teddy: Harapan Baru bagi Anak-Anak Indonesia
Lewat Mahakam Investment Forum 2026, OIKN Genjot Peluang Investasi dan Kerja Sama Global