Manipulasi Izin Industri Botol dan Kertas, Pabrik Tramadol Ilegal di Sukoharjo Beromzet Rp3 Miliar Diberantas
SCHOOLMEDIA – Penyidikan kasus pembongkaran pabrik obat keras ilegal di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, oleh Polda Metro Jaya mengungkap fakta baru. Pabrik yang mencetak jutaan butir pil Tramadol tanpa izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tersebut disinyalir menyalahgunakan perizinan operasional. Aparat desa setempat mengungkapkan bahwa tempat usaha yang berlokasi di Desa Wirogunan, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, tersebut sejatinya hanya terdaftar dengan izin industri pembuatan kertas dan botol, bukan fasilitas kefarmasian. Perangkat Desa Wirogunan, Caka Dalma Putranto, mengonfirmasi bahwa berdasarkan informasi perjanjian sewa-menyewa gedung, lokasi tersebut baru beroperasi sejak 9 September 2026 atau sekitar satu bulan sebelum akhirnya digerebek kepolisian pada 15 Oktober 2026 lalu.

Omzet Miliaran Rupiah dan Abaikan Higienitas
Dalam penindakan di dua lokasi—Kecamatan Gatak dan Kartasura—Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 16 orang tersangka. Pabrik di Kartasura diketahui memiliki kapasitas produksi yang sangat besar hingga mampu mencetak jutaan butir Tramadol per hari dengan estimasi omzet mencapai Rp3 miliar harian. Saat ini, tim penyidik kepolisian masih melakukan perburuan terhadap pemilik utama (aktor intelektual) dari jaringan pabrik ilegal tersebut. Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Bismo Teguh Prakoso, membeberkan bahwa proses produksi obat keras ilegal di lokasi tersebut berlangsung sangat tidak higienis dan berisiko tinggi bagi kesehatan konsumen. "Mereka mengesampingkan prinsip kebersihan, bahan bercampur, berserakan, bahkan terdapat lubang tikus di area produksi," ujar Bismo.
Tenaga Kerja Tanpa Kualifikasi Farmasi
Selain area produksi yang kotor, para pekerja atau operator mesin pencetak obat tidak dibekali Alat Pelindung Diri (APD) standar—seperti sarung tangan, masker, dan penutup rambut. Penyidikan juga mengungkap bahwa seluruh operator di pabrik tersebut tidak memiliki latar belakang keahlian di bidang kefarmasian maupun pendidikan kesehatan yang memadai, melainkan hanya berpendidikan maksimal jenjang SMA. Padahal, pembuatan produk farmasi wajib berada di bawah pengawasan apoteker serta tenaga ahli berlisensi. Saat ini, lokasi pabrik di Kartasura telah dipasangi garis polisi untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut oleh Polda Metro Jaya.
Sumber: Detik.com
Penyunting: Athalla
Foto: Hanya sebagai ilustrasi (Sumber: Pexels)
Berita Lainnya:
Kabar Duka: Mantan Panglima TNI Laksamana (Purn) Widodo A.S. Meninggal Dunia di Usia 82 Tahun
Pemerintah Bangun 265 Sekolah Rakyat, Seskab Teddy: Harapan Baru bagi Anak-Anak Indonesia
Lewat Mahakam Investment Forum 2026, OIKN Genjot Peluang Investasi dan Kerja Sama Global