MK Tolak Memproses Gugatan Terkait Ijazah Gibran, Ini Respons Dasco

SchoolmediaNews - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak menerima gugatan yang berkaitan dengan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Keputusan tersebut kemudian mendapat tanggapan dari Wakil Ketua DPR RI sekaligus politikus Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.
Dasco memberikan tanggapan setelah MK menyampaikan putusannya dalam perkara yang berkaitan dengan kedudukan dan persyaratan Gibran sebagai Wakil Presiden.
Menurut Dasco, putusan yang dikeluarkan MK merupakan bagian dari proses hukum yang harus dihormati. Ia menilai setiap pihak perlu menerima keputusan lembaga peradilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Perkara tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan persoalan ijazah dan persyaratan pendidikan Gibran sebagai calon Wakil Presiden. Gugatan kemudian diajukan ke MK untuk mendapatkan penilaian secara hukum.
Setelah mempertimbangkan perkara tersebut, MK memutuskan untuk tidak menerima gugatan. Dengan adanya keputusan itu, proses hukum terkait perkara tersebut di MK tidak dilanjutkan sebagaimana yang dimohonkan oleh pihak penggugat.
Dasco menilai keputusan MK harus ditempatkan dalam kerangka hukum yang berlaku. Ia juga menegaskan bahwa lembaga negara maupun masyarakat perlu menghormati putusan yang telah dikeluarkan oleh lembaga peradilan.
Persoalan mengenai ijazah Gibran sebelumnya memang menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Namun, setelah adanya putusan MK, perkara tersebut memiliki kedudukan hukum sesuai dengan keputusan yang telah dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi.
Sumber: CNBC Indonesia
Berita Lainnya:
Layanan SIM Keliling Kota Bekasi Hadir di Pizza Hut Komsen Jatiasih Hari Ini, Cek Syarat dan Biayanya
Pesta Euforia di Bekasi, Ribuan Suporter Padati Jalan Ahmad Yani Rayakan Gelar Juara Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026
Aksi Ribuan Buruh Kawal RUU Ketenagakerjaan di Gedung DPR RI, Pengendara Diimbau Antisipasi Kemacetan