Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy, Foto: kemdikbud.go.id
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menyambut positif langkah Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) mengintegrasikan penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) dengan beasiswa Bidikmisi.
"Kami menyambut positif langkah yang diambil Kemenristekdikti yang mengintegrasikan penerima KIP dengan beasiswa Bidikmisi. Jadi ada kepastian keberlanjutan pendidikan penerima KIP," ujar Muhadjir di Jakarta, Selasa, 15 Januari 2019.
Ia menjelaskan pendidikan siswa tidak mampu diberikan dari Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) melalui KIP. Kemudian untuk pendidikan ke jenjang berikutnya melalui beasiswa Bidikmisi. Ia berharap, ke depan akan semakin banyak program yang terintegrasi antara Kemendikbud dan Kemenristekdikti.
Program Bidikmisi merupakan bantuan biaya pendidikan di perguruan tinggi dari pemerintah bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik namun memiliki keterbatasan ekonomi.
Tahun ini, kuota Bidikmisi naik 44 persen menjadi 130.000 mahasiswa. Di tahun ini pula, pihak Kemenristekdikti melakukan berbagai perubahan yakni mengalokasikan Bidikmisi pada Program Profesi Guru (PPG) selain profesi dokter, dokter gigi, dokter hewan, ners dan apoteker yang telah ada sebelumnya, menambah alokasi penerima Bidikmisi khusus mahasiswa difabel, dan integrasi data Bidikmisi dengan pangkalan data Kemendikbud dan Kemensos untuk mendorong proses penerimaan yang lebih transparan, akuntabel dan tepat sasaran.
Pendaftaran calon mahasiswa Bidikmisi untuk tahun 2019 dilakukan melalui jalur Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN), Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN), Penelusuran Minat dan Kemampuan Politeknik Negeri (PMDK-PN), Ujian Masuk Politeknik Negeri (UMPN) serta Seleksi Mandiri pada Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta.
Mekanisme pendaftaran Bidikmisi melalui jalur seleksi SNMPTN dan SBMPTN pada tahun 2019 mengalami perubahan dibandingkan dengan tahun 2018 karena adanya transformasi dalam sistem seleksi penerimaan mahasiswa baru. Tahun ini, pemerintah membentuk Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT).
Dalam proses ini calon penerima Bidikmisi wajib terdaftar pada sistem dengan memasukkan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang valid.
Tinggalkan Komentar