Schoolmedia News
SCHOOL MEDIA® News
kembali
Nasional

BPJS Kesehatan Tegaskan Hak Peserta JKN, Rumah Sakit Wajib Beri Pelayanan Tanpa Diskriminasi

author ASHAD RIZKI
Aug 06, 2026 |
3 Dilihat

Schoolmedia News – BPJS Kesehatan menegaskan bahwa setiap peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang berstatus aktif dan memenuhi indikasi medis berhak memperoleh pelayanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul viralnya kisah seorang peserta JKN yang disebut harus menunggu sekitar delapan jam untuk mendapatkan ruang perawatan di rumah sakit. Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah cerita pasien beredar di media sosial dan kemudian dikabarkan meninggal dunia.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan peserta JKN dengan kepesertaan aktif dan memenuhi indikasi medis mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan. Fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan juga wajib memberikan pelayanan yang dibutuhkan pasien sesuai hak dan ketentuan yang berlaku.

BPJS Kesehatan menegaskan rumah sakit mitra wajib memberikan pelayanan yang mudah, cepat, setara, dan tanpa diskriminasi, termasuk kepada peserta JKN. Pelayanan rawat inap tetap disesuaikan dengan kondisi medis pasien, kapasitas tempat tidur, serta hak kelas perawatan yang dimiliki peserta.

Jika Kamar Sesuai Hak Tidak Tersedia

Dalam kondisi ruang rawat inap sesuai hak peserta tidak tersedia, terdapat mekanisme yang dapat diterapkan rumah sakit. Berdasarkan ketentuan yang disebut BPJS Kesehatan, pasien dapat ditempatkan sementara di ruang rawat inap satu tingkat di atas haknya selama paling lama tiga hari tanpa biaya tambahan.

Apabila seluruh ruang rawat inap tidak tersedia, rumah sakit dapat melakukan rujukan ke fasilitas kesehatan lain yang setara dan memiliki ketersediaan layanan rawat inap. Mekanisme tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan peserta tetap mendapatkan pelayanan yang dibutuhkan.

Ketersediaan Kamar Bisa Dipantau Lewat Mobile JKN

Untuk memudahkan peserta mendapatkan informasi, BPJS Kesehatan juga menyediakan fitur ketersediaan tempat tidur melalui aplikasi Mobile JKN. Peserta dapat memantau informasi kamar yang tersedia di rumah sakit secara mandiri.

BPJS Kesehatan mendorong rumah sakit mitra untuk memperbarui informasi ketersediaan tempat tidur secara berkala sehingga data yang diterima masyarakat tetap akurat.

Selain layanan digital, BPJS Kesehatan menyediakan petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) di rumah sakit mitra. Petugas tersebut dapat memberikan informasi, pendampingan, serta membantu peserta mencari solusi apabila mengalami kendala selama memperoleh pelayanan kesehatan.

BPJS Kesehatan menyampaikan belasungkawa atas kabar meninggalnya pasien yang kisahnya viral. Sementara itu, persoalan terkait kronologi pelayanan dan kondisi pasien masih perlu didalami sehingga tidak dapat langsung disimpulkan sebagai akibat dari lamanya menunggu ruang perawatan.

BPJS Kesehatan berharap koordinasi antara penyelenggara JKN, fasilitas kesehatan, dan pihak terkait terus diperkuat agar pelayanan kepada peserta dapat berjalan lebih optimal, responsif, dan mengutamakan keselamatan pasien.

_

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/08/06/08310641/bpjs-kesehatan-tegaskan-hak-peserta-jkn-usai-viral-pasien-antre-8-jam

Indonesia Kejar Pertumbuhan Ekonomi Digital, Talenta Lokal Jadi Kunci Utama
Berita Selanjutnya
Indonesia Kejar Pertumbuhan Ekonomi Digital, Talenta Lokal Jadi Kunci Utama
author ASHAD RIZKI
Aug 06, 2026
Kemenkes Soroti Komentar Nirempati Nakes kepada Pasien BPJS di Media Sosial
Berita Sebelumnya
Kemenkes Soroti Komentar Nirempati Nakes kepada Pasien BPJS di Media Sosial
author ASHAD RIZKI
Aug 06, 2026

Komentar