Viral Komentar Nirempati ke Pasien BPJS, UGM Siapkan Sanksi Jika Terbukti Melanggar
Schoolmedia News - Universitas Gadjah Mada (UGM) tengah melakukan pemeriksaan terhadap salah satu mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan (FK-KMK) yang menjadi sorotan setelah komentar di media sosial dinilai tidak menunjukkan empati terhadap pasien BPJS.
Kasus tersebut mencuat setelah unggahan seorang pasien bernama Yurizal Tri Chaerawan di media sosial Threads pada 22 Juli 2026 ramai diperbincangkan. Dalam unggahannya, Yurizal menceritakan pengalaman harus menunggu selama delapan jam untuk mendapatkan ruang perawatan di sebuah rumah sakit.
Unggahan itu kemudian mendapat sejumlah komentar dari akun yang disebut berkaitan dengan tenaga kesehatan. Salah satunya diduga berasal dari mahasiswa PPDS UGM berinisial dr. Elda Putri Rahardini. Komentar tersebut kemudian menuai kecaman karena dinilai merendahkan dan tidak menunjukkan empati terhadap pasien.
Perhatian publik semakin besar setelah Yurizal dikabarkan meninggal dunia pada 31 Juli 2026. Namun, RSUP Dr. Sardjito menegaskan bahwa Yurizal bukan pasien rumah sakit tersebut dan peristiwa menunggu kamar selama delapan jam tidak terjadi di RSUP Dr. Sardjito.
UGM Lakukan Pemeriksaan
UGM menyatakan telah mencermati persoalan tersebut dan melakukan penyelidikan untuk mengetahui rangkaian peristiwa secara utuh. Pemeriksaan dilakukan secara objektif dan transparan dengan tetap memberikan ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan keterangan.
Dekan FK-KMK UGM Yodi Mahendradhata menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi tindakan yang terbukti bertentangan dengan nilai kemanusiaan, etika profesi, maupun ketentuan akademik.
Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, UGM akan menjatuhkan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Sanksi dapat berkaitan dengan kode etik, disiplin profesi, maupun ketentuan akademik.
RSUP Sardjito Ikut Memantau
RSUP Dr. Sardjito turut memantau proses pemeriksaan karena mahasiswa PPDS tersebut sedang menjalani pendidikan klinis sebagai dokter residen di rumah sakit tersebut.
Manajer Hukum dan Humas RSUP Dr. Sardjito, Banu Hermawan, mengatakan pihak rumah sakit akan berkoordinasi dengan UGM dalam menindaklanjuti persoalan tersebut. Rumah sakit juga menekankan pentingnya melihat konteks unggahan secara menyeluruh agar pemeriksaan berlangsung secara proporsional.
Kasus ini kembali menjadi perhatian terhadap pentingnya etika dan empati tenaga kesehatan, termasuk ketika menggunakan media sosial. Pakar hukum kesehatan UGM juga mengingatkan bahwa etika profesi tetap melekat pada tenaga kesehatan, termasuk dalam komunikasi di luar lingkungan fasilitas pelayanan kesehatan.
UGM kini masih menunggu hasil pemeriksaan sebelum menentukan tindakan lebih lanjut. Keputusan sanksi akan diberikan berdasarkan hasil investigasi dan ketentuan yang berlaku.
_
Berita Lainnya:
Revisi UU Pemilu: Nasdem Usul Syarat Capres Cukup Didukung Minimal 2 Fraksi DPR
Wacana Kuliah Gratis Prabowo, Puan Minta Pemerintah Kaji Kemampuan APBN
Usut Kasus Korupsi Perizinan 2025–2026, Kortastipidkor Sambangi Kantor Bupati Gowa