Schoolmedia News
SCHOOL MEDIA® News
kembali
Nasional

Aturan Baru ATR/BPN, Masa Tunggu Pengukuran Tanah Dipangkas Jadi 7 Hari

author Ashad Rizki
Aug 05, 2026 |
3 Dilihat

Schoolmedia News - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan pembenahan layanan pertanahan dengan memangkas masa tunggu pengukuran tanah menjadi maksimal tujuh hari. Kebijakan ini ditujukan untuk mempercepat proses pelayanan dan memberikan kepastian waktu kepada masyarakat.

Percepatan layanan pengukuran menjadi bagian dari transformasi pelayanan pertanahan yang tengah didorong Kementerian ATR/BPN. Pemerintah ingin proses administrasi pertanahan dapat berlangsung lebih cepat, mudah, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.

Kepastian waktu menjadi salah satu hal penting dalam pelayanan pertanahan. Selama ini, proses pengukuran tanah menjadi salah satu tahapan yang perlu dilalui masyarakat dalam berbagai urusan administrasi pertanahan, termasuk proses sertifikasi.

Dengan adanya batas waktu tersebut, masyarakat diharapkan tidak perlu menunggu terlalu lama untuk mendapatkan layanan pengukuran. Kantor pertanahan juga dituntut meningkatkan efektivitas pengelolaan layanan agar target waktu yang telah ditetapkan dapat terpenuhi.

Kebijakan tersebut sejalan dengan upaya ATR/BPN menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat dan pasti. Kementerian juga terus mendorong digitalisasi serta penyederhanaan proses administrasi pertanahan.

Selain pengukuran tanah, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid sebelumnya menetapkan target layanan balik nama hak atas tanah dapat diselesaikan maksimal 10 hari mulai 17 Agustus 2026. Rinciannya mencakup tiga hari untuk pengurusan BPHTB, dua hari penyelesaian Akta Jual Beli, dan lima hari di Kantor ATR/BPN untuk pemeriksaan dokumen serta proses administrasi lainnya.

Percepatan pelayanan tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung aktivitas ekonomi masyarakat. Kementerian ATR/BPN juga terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah agar berbagai tahapan administrasi pertanahan dapat berjalan lebih efisien.

Dengan pembenahan ini, masyarakat diharapkan memperoleh layanan pertanahan yang tidak hanya lebih cepat, tetapi juga transparan dan memiliki kepastian waktu.

_

Sumber: https://www.kompas.com/properti/read/2026/08/05/083000921/aturan-baru-atr-bpn--masa-tunggu-pengukuran-tanah-dipangkas-jadi-7-hari

Kemenag Gelar Gerakan Bersih-Bersih Masjid Serentak di Indonesia pada 10 Agustus
Berita Sebelumnya
Kemenag Gelar Gerakan Bersih-Bersih Masjid Serentak di Indonesia pada 10 Agustus
author Ashad Rizki
Aug 05, 2026

Komentar