Schoolmedia News
SCHOOL MEDIA® News
kembali
Nasional

Imigrasi Perketat Kebijakan Visa, Fokus pada WNA yang Memberikan Nilai Tambah bagi Indonesia

author Andeliyumna
Jul 13, 2026 |
16 Dilihat

cr;Antara


Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memperketat kebijakan pemberian fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) sebagai bagian dari strategi selective policy atau kebijakan selektif. Langkah ini dilakukan untuk memastikan warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia tidak hanya memenuhi persyaratan keimigrasian, tetapi juga mampu memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional tanpa mengesampingkan aspek keamanan negara.


Sepanjang semester pertama tahun 2026, jumlah penerbitan Bebas Visa Kunjungan mengalami penurunan yang sangat signifikan. Data Direktorat Jenderal Imigrasi menunjukkan fasilitas tersebut hanya diberikan kepada sekitar 52.999 orang, jauh lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai lebih dari 438 ribu penerbitan. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia.


Meskipun jumlah penerbitan bebas visa menurun drastis, penerimaan negara dari sektor layanan visa justru mengalami peningkatan. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari layanan keimigrasian tercatat naik sekitar 6,42 persen pada semester pertama 2026. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pengetatan fasilitas bebas visa tidak mengurangi kontribusi sektor keimigrasian terhadap pendapatan negara, melainkan mendorong pengelolaan layanan yang lebih selektif dan bernilai ekonomi.


Selain memperketat pemberian visa, Direktorat Jenderal Imigrasi juga meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing yang telah berada di Indonesia. Selama enam bulan pertama tahun ini, ribuan tindakan administratif keimigrasian telah dilakukan, termasuk pembatalan izin tinggal, deportasi, hingga proses hukum terhadap sejumlah WNA yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian maupun melakukan tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.


Upaya pengawasan juga dilakukan melalui sistem penangkalan terhadap orang asing yang masuk dalam daftar hitam. Dalam periode Januari hingga Juni 2026, lebih dari 2.100 WNA ditolak masuk ke Indonesia karena berbagai alasan, dengan mayoritas berkaitan dengan pelanggaran aturan keimigrasian. Di sisi lain, petugas di pintu masuk internasional juga melakukan penundaan keberangkatan terhadap pelintas berisiko serta memenuhi permintaan aparat penegak hukum untuk mencegah sejumlah warga bepergian ke luar negeri.


Direktur Jenderal Imigrasi menegaskan bahwa kebijakan keimigrasian Indonesia kini lebih menitikberatkan pada kualitas dibandingkan kuantitas. Pemerintah ingin memastikan setiap warga negara asing yang memperoleh akses masuk ke Indonesia benar-benar memberikan manfaat, baik melalui investasi, kegiatan usaha, pariwisata, maupun kerja sama internasional yang mendukung pembangunan nasional. Pendekatan ini juga sejalan dengan transformasi digital yang terus diterapkan dalam pelayanan keimigrasian guna meningkatkan efisiensi sekaligus memperkuat sistem pengawasan.


Di tengah meningkatnya mobilitas masyarakat global, pemerintah menilai kebijakan selektif menjadi langkah penting untuk menjaga keseimbangan antara keterbukaan terhadap investasi dan pariwisata dengan perlindungan terhadap keamanan nasional. Evaluasi terhadap kebijakan visa juga akan terus dilakukan agar Indonesia tetap menjadi negara yang terbuka bagi warga asing yang memenuhi ketentuan serta memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi.

Hari Pertama Sekolah, Gerakan Ayah Mengantar Anak Jadi Simbol Penguatan Peran Keluarga
Berita Selanjutnya
Hari Pertama Sekolah, Gerakan Ayah Mengantar Anak Jadi Simbol Penguatan Peran Keluarga
author Andeliyumna
Jul 13, 2026
FESyar KTI 2026 Perkuat Ekosistem Ekonomi Syariah dan Buka Peluang bagi UMKM Halal
Berita Sebelumnya
FESyar KTI 2026 Perkuat Ekosistem Ekonomi Syariah dan Buka Peluang bagi UMKM Halal
author Andeliyumna
Jul 13, 2026