Schoolmedia News
SCHOOL MEDIA® News
kembali
Nasional

Delusi Energi Hijau: Lima Alasan Walhi Menolak Proyek Sampah Menjadi Listrik

author Eko Schoolmedia
Jul 06, 2026 |


JAKARTA Schoolmedia News — Ambisi pemerintah menggenjot proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) sebagai solusi instan mengatasi sengkarut gunungan limbah nasional mendapat batu sandungan keras. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) secara tegas mendesak pemerintah menghentikan percepatan megaproyek yang masuk dalam daftar proyek hilirisasi strategis nasional tersebut.

Manajer Kampanye Perkotaan Berkeadilan Walhi, Wahyu Eka Styawan, menyatakan bahwa PSEL bukanlah solusi keluar dari krisis sampah. Sebaliknya, pendekatan ini dinilai sebagai delusi teknologi yang justru berisiko memicu darurat baru yang lebih fatal.

Berdasarkan kajian kertas posisi Walhi, berikut adalah lima alasan utama mengapa organisasi lingkungan hidup tertua di Indonesia ini menolak keras proyek sampah jadi listrik:

1. Mengunci Daerah dalam Kontrak Jangka Panjang (Lock-in Effect) Proyek PSEL membutuhkan pasokan sampah (umpan pembakaran) dalam jumlah besar dan konsisten demi menjaga keberlanjutan operasional mesin insinerator. Walhi menyoroti bahwa syarat ini akan mengikat pemerintah daerah ke dalam kontrak jangka panjang yang kaku dengan pihak swasta. Konsekuensinya, daerah diwajibkan menyuplai ribuan ton sampah setiap hari. Jika target volume itu tidak terpenuhi, pemerintah daerah terancam terkena penalti finansial yang berat.

2. Melemahkan Upaya Pengurangan Sampah dari Hulu Kewajiban memasok sampah dalam volume masif demi menjaga tungku PSEL tetap menyala secara tidak langsung menciptakan disinsentif bagi program pengurangan sampah. Daerah akan terjebak pada ketergantungan memproduksi sampah. Menurut Walhi, kondisi ini bakal melemahkan inisiatif pemilahan dari rumah, program daur ulang, komposting, serta implementasi regulasi pembatasan plastik sekali pakai. Kebijakan tanggung jawab produsen (extended producer responsibility) pun terancam mandek karena sampah justru dipandang sebagai komoditas pembakaran.

3. Ancaman Fiskal: Membebani APBN dan APBD Teknologi termal berskala besar seperti PSEL memerlukan modal investasi awal dan biaya operasional (tipping fee) yang sangat mahal. Beban keuangan ini diproyeksikan menguras kantong Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Walhi mencontohkan beberapa proyek serupa yang telah berjalan, seperti di Benowo (Surabaya) dan Putri Cempo (Solo), yang menunjukkan betapa tingginya beban biaya operasional yang harus disubsidi negara demi menghasilkan listrik yang kapasitasnya sebenarnya tidak seberapa.

4. Risiko Kesehatan Akibat Emisi Racun Dioksin Dari aspek lingkungan hidup dan keselamatan publik, pembakaran sampah menggunakan teknologi insinerator menghasilkan emisi zat beracun berbahaya, seperti dioksin dan furan. Senyawa ini bersifat karsinogenik (pemicu kanker), dapat merusak sistem kekebalan tubuh, serta mengganggu kelenjar hormon. Risiko paparan jangka panjang ini sangat rentan mengintai warga yang tinggal di sekitar lokasi tapak proyek, terutama anak-anak dan ibu hamil. Belum lagi masalah pengelolaan abu sisa pembakaran (fly ash dan bottom ash) yang dikategorikan sebagai limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).

5. Mematikan Mata Pencaharian Sektor Informal Sistem PSEL yang terpusat dan berskala besar berpotensi menyapu bersih ekosistem pengelolaan sampah yang sudah ada di tingkat tapak. Proyek ini dinilai mengancam mata pencaharian jutaan pekerja informal, mulai dari pemulung, pengepul, hingga pengelola bank sampah. Sektor informal inilah yang selama ini menjadi tulang punggung riil dari aktivitas daur ulang sirkular di Indonesia.

Walhi menegaskan, pemerintah seharusnya tidak "membakar masalah", melainkan berfokus pada penguatan tata kelola sampah berkelanjutan berbasis zero waste, pemilahan di tingkat hulu, dan desentralisasi pengelolaan berbasis komunitas.

Tim Schoolmedia

Praktik SPMB Ramah bagi Murid PAUD, Ciptakan Rasa Nyaman Saat Anak Belajar lewat Dunia Bermain
Berita Selanjutnya
Praktik SPMB Ramah bagi Murid PAUD, Ciptakan Rasa Nyaman Saat Anak Belajar lewat Dunia Bermain
author Eko Schoolmedia
Jul 06, 2026
Pendaftaran PPG Calon Guru Resmi Dibuka 27 Juni hingga 25 Juli 2026, Usia Maksimal 32 Tahun
Berita Sebelumnya
Pendaftaran PPG Calon Guru Resmi Dibuka 27 Juni hingga 25 Juli 2026, Usia Maksimal 32 Tahun
author Eko Schoolmedia
Jul 03, 2026