Komisi VIII DPR RI Dukung Usulan Tambahan Anggaran Tunjangan Profesi Guru dan BOS Kemenag Lebih dari Rp 6 Triliun

Schoolmedia News Jakarta = Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Agama menyepakati sejumlah poin krusial dalam Rapat Kerja (Raker) mengenai draf kesimpulan program dan optimalisasi penyerapan anggaran bantuan pendidikan tahun 2026.
Rapat ini menegaskan komitmen kedua pihak untuk memperjuangkan keadilan anggaran bagi guru dan siswa di bawah naungan Kemenag. Salah satu poin strategis yang disepakati adalah dorongan politik untuk menghapus dikotomi dengan mengupayakan kesetaraan bantuan antara pendidikan di Kementerian Agama dengan pendidikan lainnya.
Dalam raker, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ansory Siregar, secara khusus mempertanyakan kepastian pemenuhan anggaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2026 yang mengalami defisit. Merespons hal tersebut, Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kemenag RI, Amien Suyitno, memberikan penjelasan komprehensif terkait lonjakan tajam peserta yang lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) pada tahun 2025 sebagai faktor utama meningkatnya kebutuhan anggaran.
"Terkait tunjangan profesi guru, jadi memang kelulusan pendidikan profesi tahun 2025 itu kan sangat besar, 700% dari tahun-tahun sebelumnya yang rata-rata paling hanya ndak sampai 100%. Tentu penambahan tunjangan profesinya kan sangat meningkat tajam. Akhirnya anggaran 2026 kekurangan tunjangan profesi sehingga kemudian melalui rapat di Komisi VIII ini diajukan penambahan lewat ABT (Anggaran Belanja Tambahan). Dan sekarang sudah berproses, sudah diajukan ke DJA (Direktorat Jenderal Anggaran), bahkan juga sudah dibahas beberapa kali. Kita tinggal menunggu dari ABT itu," ujar Amien Suyitno.
Guna mengatasi kekurangan tersebut, Komisi VIII DPR RI menyatakan dukungan penuh terhadap usulan tambahan anggaran tahun 2026 yang diajukan Kemenag sebesar lebih dari Rp6 triliun. Perincian dukungan anggaran tambahan tersebut dialokasikan sebesar Rp6.021.205.143.000,- untuk Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, serta Rp61.992.739.000,- untuk pemenuhan BOS Madrasah Swasta. Di samping itu, Kemenag juga terus memperjuangkan peningkatan status kerja guru-guru madrasah Non-ASN menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Selain berfokus pada pemenuhan TPG, Kementerian Agama berkomitmen untuk mengoptimalkan realisasi berbagai program bantuan reguler seperti Program Indonesia Pintar (PIP), KIP Kuliah, Bantuan Operasional Pendidikan (BOP), dan BOS dengan tata kelola yang bersih. Langkah strategis penataan ini juga akan diperkuat melalui sinkronisasi dan segregasi data penerima bantuan agar selaras dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) demi menjamin ketepatan sasaran, transparansi, serta akuntabilitas program pendidikan Islam ke depan.
Tim Schoolmedia
Berita Lainnya:
Angka Kerugian Scam di Indonesia Capai Rp7,5 Triliun, Pelindungan Konsumen Digital Harus Diperkuat
Dalam Forum Anak Nasional 2026, Kemendikdasmen, Kemen PPPA-Save the Children Soroti Risiko Ketergantungan AI pada Anak
Pendidikan Bilingual Membuka Kesempatan Belajar yang Setara bagi Murid Tuli