Schoolmedia News
SCHOOL MEDIA® News
kembali
Nasional

Ketimpangan Kebijakan Pendidikan Antar-Wilayah Masih Mencolok, Baru 221 Bupati/Walikota Terbitkan SK Gugus Tugas PAUDHI Ketimpangan Kebijakan Antar-Wilayah Masih Mencolok, Baru 221 Bupati/Walikota Terbitkan SK Gugus Tugas PAUDHI

author Eko Schoolmedia
Jun 25, 2026 |



Schoolmedia News Denpasar = Program Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif (PAUD HI) yang merupakan fase fondasi terbentuknya manusia Indonesia terus digalakkan pemerintah sebagai investasi jangka panjang demi mencetak generasi emas 2045 yang produktif. Namun, implementasi di lapangan masih membentur tembok klasik: komitmen anggaran, keterbatasan regulasi, serta ego sektoral antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Hal tersebut mengemuka dalam diskusi hangat pada bimbingan teknis (BIMTEK) Fasilitator PAUD HI yang dihadiri oleh pihak Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) bersama perwakilan daerah dari berbagai penjuru Indonesia.

Investasi Usia Dini: Dampak Ekonomi Lebih Tinggi

Menjawab kegelisahan peserta mengenai urgensi PAUD HI, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan Kemenko PMK, Woro Srihastuti Sulistyaningrum, menegaskan bahwa alokasi anggaran untuk anak usia dini (0–6 tahun) memiliki *return* ekonomi yang jauh lebih tinggi ketika mereka memasuki usia produktif kelak.

"Studi menunjukkan, berinvestasi pada gizi, kesehatan, dan pendidikan di usia dini memberikan hasil yang jauh lebih tinggi bagi ekonomi dibanding kita baru mengalokasikannya saat anak berada di usia dasar (6–12 tahun)," jelas Woro Srihastuti.

Ironisnya, realita anggaran saat ini justru terbalik. Alokasi dana untuk jenjang PAUD secara nasional masih jauh lebih kecil ketimbang pendidikan dasar. "Ini yang harus kita ubah pemahamannya, karena mengawal awal kehidupan anak adalah kunci utama," tambahnya.

Jeritan Daerah: Regulasi Ada, Integrasi Nol Besar

Dalam sesi dialog, perwakilan dari Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, Bu Atik, memaparkan bahwa daerahnya sebenarnya telah memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 90 Tahun 2023 dan Rencana Aksi Daerah (RAD). Struktur Gugus Tugas PAUD HI pun sudah terbentuk hingga tingkat sub-gugus tugas di bawah koordinasi Sekretaris Daerah (Sekda).

Namun, masalah muncul ketika berbicara mengenai aspek "holistik-integratif". "Faktanya di bawah, giliran integrasi dengan beberapa OPD, itu kurang maksimal. Alasan klasik mereka cuma satu: tidak ada anggaran. Akibatnya, kalau PAUD HI tidak jalan, Dinas Pendidikan yang selalu dijadikan kambing hitam," keluh Bu Atik.

Ia mengusulkan agar dalam revisi Rencana Aksi Nasional (RAN) mendatang, pembagian tanggung jawab OPD dibuat jauh lebih riil dan mengikat.

Layanan Pertumbuhan (Dinas Kesehatan) Bertanggung jawab penuh mengawal pertumbuhan fisik (berat dan tinggi badan) anak. Jika ada TK/PAUD yang tidak melakukan pengukuran berkala, yang disalahkan harus Puskesmas atau Dinkesnya, bukan lembaga PAUD-nya.

Layanan Perkembangan (Dinas KB/DP3AKB): Bertanggung jawab memantau perkembangan mental dan karakter anak melalui program Bina Keluarga Balita (BKB).

Senada dengan hal tersebut, Pak Stanley Uualy dari Kabupaten Kepulauan Tanimbar (Maluku) juga menyoroti penanganan anak usia 0–3 tahun yang belum terlayani dengan baik di daerahnya. Rata-rata anak baru tersentuh pendidikan formal pada usia 4–6 tahun, sementara fase krusial perkembangan otak di bawah 3 tahun masih sepenuhnya bertumpu pada orang tua di rumah tanpa adanya fasilitas penitipan atau penampungan anak yang memadai dari pemerintah daerah.

Potret Dapodik: Kepatuhan Operator dan Gugus Tugas yang Mandul

Tantangan lain diungkapkan oleh perwakilan Balai Besar Pendidikan Mutu Pendidikan (BBPMP) Jawa Barat. Dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat, belum sampai setengahnya yang memiliki regulasi khusus terkait PAUD HI.

Kalaupun regulasi dan gugus tugasnya sudah terbentuk—seperti di Kota Cirebon—kinerjanya belum optimal. Kerja sama lintas sektoral masih minim, belum memiliki RAD, dan anggaran lagi-lagi masih tersentralisasi di Dinas Pendidikan saja. Selain masalah komitmen OPD, kendala teknis akurasi data juga menjadi rapor merah. 

Berdasarkan potret data di Dapodik, capaian indikator PAUD HI di banyak daerah masih mandek di angka yang rendah (misalnya baru memenuhi 6 dari 8 indikator). Salah satu penyebab utamanya adalah kelalaian atau ketidakpahaman operator sekolah dalam mengisi indikator PAUD HI di sistem Dapodik, sehingga program yang sebenarnya berjalan tidak tercatat secara nasional.

Menutup jalannya diskusi, fasilitator BIMTEK berharap kehadiran para fasilitator baru yang dilatih mulai malam ini dapat menjadi ujung tombak perubahan di lapangan. Fasilitator PAUD HI dituntut tidak hanya menjadi motivator, tetapi juga menjadi pendamping dan mediator yang mampu mencairkan ego sektoral antarinstansi di daerah demi masa depan anak-anak Indonesia.

Baru 11 Provinsi Terbitkan  Peraturan Gubernur 

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) memetakan capaian regulasi kebijakan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif (PAUD HI) di tingkat daerah sepanjang tahun 2025. Berdasarkan dokumen resmi kerangka kerja PAUD HI, dari total 38 provinsi di Indonesia, baru 11 provinsi yang telah resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait PAUD HI.

Selain itu, tercatat ada 1 Peraturan Presiden (Perpres) Percepatan Pembangunan Papua yang ikut mencantumkan poin PAUD HI, serta 1 provinsi yang baru mengesahkan Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang Gugus Tugas PAUD HI.

Data tersebut menunjukkan bahwa di tingkat kabupaten dan kota, total regulasi yang berhasil diterbitkan mencakup 249 Peraturan Bupati/Peraturan Wali Kota (Perbup/Perwal), 221 SK Gugus Tugas, dan 107 Dokumen Rencana Aksi Daerah (RAD). 

Kendati demikian, persebaran regulasi ini memperlihatkan adanya ketimpangan yang sangat mencolok antar-wilayah di Indonesia.

Wilayah Barat memimpin jauh dalam kesiapan regulasi dengan mengantongi 168 Perbup/Perwal, 155 SK Gugus Tugas, dan 81 RAD. Posisi kedua ditempati oleh Wilayah Tengah yang mencatatkan 74 Perbup/Perwal, 60 SK Gugus Tugas, dan 25 RAD. 

Sementara itu, Wilayah Timur berada di posisi paling buncit dengan angka yang sangat minim, yakni hanya memiliki 7 Perbup/Perwal, 6 SK Gugus Tugas, dan baru 1 daerah yang mengesahkan RAD.

Kemenko PMK menegaskan bahwa regulasi di daerah menjadi fondasi utama untuk menggerakkan mekanisme layanan integratif secara responsif dan terpadu. Berdasarkan Rencana Aksi Nasional (RAN), pelaksanaan PAUD HI yang ideal di lapangan dipetakan ke dalam tiga kondisi utama penyeleggaraan, yaitu skema kolaborasi lintas unit, penguatan unit tertentu sebagai pusat (hub) penyedia layanan, hingga model unit layanan satu atap.

Layanan terpadu ini mencakup 13 kategori layanan esensial yang menyasar pemenuhan kebutuhan anak secara menyeluruh, mulai dari fase janin, kesehatan dan gizi bagi ibu dan anak, pengasuhan, pendidikan, hingga perlindungan dan kesejahteraan sosial anak.

Pemerintah pusat terus mendorong pemerintah daerah, khususnya di Wilayah Timur Indonesia, untuk segera mempercepat penerbitan regulasi dan pembentukan gugus tugas. Langkah ini dinilai krusial agar alokasi anggaran dan koordinasi lintas sektor dalam mengawal tumbuh kembang anak usia dini dapat berjalan secara akuntabel dan merata di seluruh pelosok tanah air.

 

Peliput : Eko B Harsono


Kesadaran Gubernur dan Bupati/Walikota Rendah,  Baru 11 Gubernur Dari 38 Provinsi Terbitkan PERGUB PAUDHI
Berita Selanjutnya
Kesadaran Gubernur dan Bupati/Walikota Rendah, Baru 11 Gubernur Dari 38 Provinsi Terbitkan PERGUB PAUDHI
author Eko Schoolmedia
Jun 25, 2026
Kemendikdasmen Dorong MPLS Ramah dan Bebas Perpeloncoan Mengikis Ketakutan Semai Kasih Sayang
Berita Sebelumnya
Kemendikdasmen Dorong MPLS Ramah dan Bebas Perpeloncoan Mengikis Ketakutan Semai Kasih Sayang
author Eko Schoolmedia
Jun 24, 2026