Kesadaran Gubernur dan Bupati/Walikota Rendah, Baru 11 Gubernur Dari 38 Provinsi Terbitkan PERGUB PAUDHI

Schoolmedia News Denpasar = Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) memberikan apresiasi tinggi kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), khususnya Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini, atas komitmen dan peran strategisnya dalam mengawal implementasi Kerangka Kerja Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif (PAUDHI). Apresiasi ini disampaikan seiring dengan penyusunan Rencana Aksi Nasional (RAN) PAUDHI 2025-2029 yang menuntut kolaborasi lintas sektor yang lebih kuat dan operasional.
Dalam paparan teknis mengenai Kerangka Kerja PAUDHI, dijelaskan bahwa keberhasilan program ini sangat bergantung pada mekanisme layanan yang responsif dan terpadu. Woro Srihastuti Sulistyaningrum, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan Kemenko PMK, menekankan bahwa layanan tidak boleh berdiri sendiri-sendiri.
"Setiap penyedia layanan di tingkat kabupaten, unit kerja di kecamatan, hingga kader di tingkat desa harus saling berkomunikasi. Tujuannya agar setiap anak menerima layanan holistik dari berbagai unit sesuai fungsinya," ujar Woro.
Konsep ini mendorong adanya hub atau wadah kolaborasi. Unit layanan dapat berfungsi sebagai pusat koordinasi (hub) untuk menyediakan ragam layanan secara kolaboratif, sehingga layanan dapat hadir di tempat yang paling dekat dengan anak. RAN PAUDHI memetakan tiga kondisi ideal penyelenggaraan integratif: kolaborasi lintas unit, sinergi antar-unit yang berperan sebagai hub, hingga model layanan satu atap (one-stop service).
13 Kategori Layanan Esensial: Lebih dari Sekadar Pendidikan
Salah satu breakthrough dalam Kerangka Kerja PAUDHI terbaru adalah pemetaan 13 Kategori Layanan Esensial. Woro menjelaskan bahwa layanan ini disusun berdasarkan ragam kebutuhan anak (kesehatan, gizi, pengasuhan, pendidikan, perlindungan, kesejahteraan) serta pembagian sasaran yang jelas.
Sasaran layanan kini diperluas tidak hanya untuk anak usia 0-6 tahun, tetapi juga mencakup:
- Calon Ibu & Ibu: Meliputi layanan kesehatan dan gizi bagi calon ibu (kategori 1) dan ibu menyusui (kategori 2).
- Keluarga & Tenaga Pengasuh: Fokus pada edukasi pengasuhan (kategori 6 & 7) dan dukungan sosial.
- Kelompok Rentan: Adanya kategori khusus seperti layanan perlindungan hukum (kategori 9), advokasi perlindungan (kategori 10), dan penanganan anak korban kekerasan (kategori 11).
"Kami mempertimbangkan kerangka kelembagaan secara matang. Setiap kementerian memiliki tugas fungsi masing-masing, namun dipadukan oleh mekanisme kolaboratif," tambah Woro.
Tantangan Satu Dekade dan Solusi Operasional
Evaluasi terhadap satu dekade implementasi PAUDHI menunjukkan adanya tantangan fundamental, seperti miskonsepsi bahwa PAUDHI hanyalah "lembaga pendidikan baru" atau program yang hanya dibebankan pada sektor pendidikan. Selain itu, belum adanya kejelasan penanggung jawab utama di tingkat daerah sering menghambat efektivitas program.
Untuk menjawab tantangan tersebut, RAN PAUDHI 2025-2029 dirancang dengan lima objektif utama:
- Membuat implementasi lebih operasional melalui Kerangka Kerja PAUDHI.
- Memberi rujukan substansial melalui definisi operasional yang jelas.
- Memudahkan pemerintah daerah mengadopsi ke dalam dokumen perencanaan (RAD/RKA).
- Memudahkan pemantauan capaian kinerja dengan indikator yang lengkap.
- Memfasilitasi penggunaan data secara formatif untuk perbaikan berkelanjutan.
Regulasi Daerah Mulai Bergeliat
Langkah konkret implementasi juga terlihat dari antusiasme pemerintah daerah. Data per tahun 2025 menunjukkan progres positif dalam pembentukan regulasi daerah (Perbup/Perwal) dan Satuan Kerja Gugus Tugas.
- Wilayah Barat memimpin dengan 168 Perbup/Perwal dan 155 SK Gugus Tugas.
- Wilayah Tengah mencatat 74 Perbup/Perwal dan 60 SK Gugus Tugas.
- Wilayah Timur meskipun jumlahnya masih terbatas (7 Perbup/Perwal), telah memulai langkah dengan pembentukan RAD.
Secara nasional, pada tahun 2025 terdapat 249 Perbup/Perwal, 221 SK Gugus Tugas, dan 107 Rencana Aksi Daerah (RAD). “Dari 38 Provinsi baru 11 Provinsi yang memiliki Peraturan Gubernur terkait PAUDHI. Selain itu dari 514 Kabupaten dan Kota kurang dari 50% Kabupaten dan Kota memahami betapa penting Kerangka Kerja PAUDH dengan menerbitkan Perbup dan PerwaliI,” ujarnya.
Dengan dukungan penuh dari Kemendikdasmen dan sinergi seluruh pemangku kepentingan, Kerangka Kerja PAUDHI diharapkan tidak lagi sekadar menjadi dokumen kebijakan, melainkan bertransformasi menjadi layanan nyata yang menjamin hak tumbuh kembang optimal bagi setiap anak Indonesia.
Peliput : Eko B Harsono
Berita Lainnya:
Kemendikdasmen Dorong MPLS Ramah dan Bebas Perpeloncoan Mengikis Ketakutan Semai Kasih Sayang
Disparitas Mutu dan Layanan Pendidikan di Daerah Masih Lebar, PHTC Revitalisasi Infrastruktur dan Digitalisasi Pembelajaran Diakselerasi
Rapor Kontras PAUDHI 2026, Ketika Kelas Orang Tua Juara, Sarana Sanitasi dan Air Bersih Masih Langka