Pembahasan RUU Pemilu Dinilai Tidak Efektif Menciptakan Pemilu Demokratis

Schoolmedia News Jakarta = Pembahasan RUU Pemilu oleh Komisi II DPR saat ini dinilai tidak akan efektif dalam menciptakan pemilu yang demokratis jika tidak dibarengi dengan revisi Undang-Undang Partai Politik. Sejumlah pakar kepemiluan menilai bahwa partai politik harus diperkuat secara internal karena merupakan pilar utama demokrasi dan representasi politik.
Dosen Departemen Politik Pemerintahan UGM, Alfath Bagus Panuntun El Nur Indonesia, S.I.P., M.A. menjelaskan bahwa revisi UU tersebut memang mendesak dilakukan, tetapi perlu digaris bawahi bahwa problem pemilu Indonesia bukan semata-mata soal teknis pencoblosan atau pilihan antara sistem terbuka dan tertutup.
Ia menjelaskan bahwa pada pemilu 2024 terdapat banyak persoalan yang lebih mendasar, mulai dari independensi penyelenggara pemilu yang dipertanyakan, teknologi belum sepenuhnya siap, kolaborasi dengan masyarakat sipil melemah, dan ada persepsi publik mengenai kuatnya pengaruh kekuasaan eksekutif terhadap proses pemilu.
Karena itu, menurutnya revisi UU Pemilu seharusnya dipandang sebagai momentum untuk memperbaiki ekosistem sekaligus membangun kembali integritas pemilu.
“Fokusnya bukan hanya menghasilkan aturan baru, tetapi memastikan kepercayaan publik terhadap demokrasi elektoral bisa dipulihkan,” jelasnya, Senin (15/6).
Revisi UU Partai Politik Bukan Satu-satunya Jalan
Alfath menerangkan bahwa revisi UU Partai Politik memang penting, tetapi hal tersebut bukan satu-satunya jalan. Sebab untuk menciptakan pemilu yang demokratis harus tetap dibarengi dengan ekosistem penyelenggaraan pemilu yang sehat. Menarik dari evaluasi pasca Pemilu 2024, ia menerangkan bahwa justru memiliki permasalahan yang jauh lebih luas.
Terdapat masalah dalam proses seleksi penyelenggara pemilu yang dinilai belum cukup menghadirkan sosok-sosok penyelenggara yang kredibel dan profesional.
Persoalan teknologi seperti SIREKAP yang berulang kali memunculkan kontroversi juga menjadi contoh masalah. Selain itu, terdapat lemahnya kemitraan antara penyelenggara dengan masyarakat sipil.
Bahkan, dalam Pemilu 2024 lalu, terdapat kekhawatiran mengenai terlalu dominannya pengaruh kekuasaan presidensial dalam berbagai fase pemilu.
“Jadi, kalau revisi hanya berhenti pada pembenahan partai politik, menurut saya kita hanya menyentuh satu bagian kecil dari persoalan,” jelasnya.
Menurutnya, sekarang ini dibutuhkan reformasi ekosistem kepemiluan secara menyeluruh. “Bagi saya, sistem proporsional terbuka sebenarnya lahir dengan niat baik, yaitu memberikan hak kepada pemilih untuk menentukan siapa calon yang ingin mereka pilih secara langsung, bukan dikehendaki partai politik,” ungkapnya.
Namun dalam praktiknya, sistem ini juga memunculkan sejumlah konsekuensi. Persaingan tidak hanya terjadi antar partai, tetapi juga antar kandidat dalam partai yang sama. Akibatnya, biaya politik menjadi sangat tinggi.
Pemilu 2029 Akan Menjadi Pasar Bebas
Alfath menjelaskan bahwa kandidat didorong untuk membangun basis dukungan personal dengan sumber daya yang besar. Dalam situasi seperti itu, menurutnya pemilu seperti pasar bebas, mereka yang memiliki modal ekonomi lebih kuat tentu lebih diuntungkan.
Politik uang menjadi sulit diberantas karena insentifnya tetap tinggi. Karena itu, evaluasi terhadap sistem proporsional terbuka perlu dilakukan secara serius dan berbasis bukti, bukan sekadar berdasarkan preferensi ideologis tertentu.
Tetapi, bagi Alfath sendiri pertanyaannya bukan “terbuka atau tertutup”, melainkan sistem mana yang mampu mendekatkan wakil rakyat dengan pemilih, memperkuat pelembagaan partai, dan sekaligus mengurangi praktik vote buying. Hal ini menandakan bahwa, masyarakat harus memberikan ruang untuk mengevaluasi sistem yang ada, termasuk membuka peluang mengganti sistem.
Lebih lanjut, Alfath menerangkan bahwa distribusi pada kursi DPR memang didasarkan pada jumlah penduduk. Karena itu, daerah dengan populasi besar memperoleh kursi lebih banyak dibanding daerah yang penduduknya sedikit.
Tetapi, hal tersebut akan menimbulkan masalah ketika pembaruan alokasi kursi tidak dilakukan secara optimal mengikuti perubahan demografi. Akibatnya, nilai satu suara di suatu daerah bisa berbeda dengan daerah lain. Lalu apakah satu daerah satu kursi lebih adil?
Belum tentu. Jika semua daerah mendapat jumlah kursi yang sama tanpa memperhatikan jumlah penduduk, justru bisa muncul ketidakadilan baru, karena suara warga di daerah kecil menjadi lebih “berharga” dibandingkan daerah padat penduduk.
Temukan Keseimbangan
Oleh karena itu, bagi Alfath tantangan dari hal tersebut adalah menemukan keseimbangan antara prinsip kesetaraan warga negara dengan kebutuhan menjaga keterwakilan wilayah.
Menurutnya, masyarakat harus memperhatikan district magnitudonya, yaitu jumlah kursi yang diperebutkan dalam satu daerah pemilihan. Meskipun hal ini terlihat teknis, tetapi sangat menentukan kualitas representasi.
Jika jumlah kursinya terlalu sedikit, hubungan wakil rakyat dengan pemilih memang bisa lebih dekat. Namun, konsekuensinya suara partai kecil dan kelompok minoritas, termasuk perempuan, lebih sulit terwakili.
Sebaliknya, jika jumlah kursinya terlalu banyak, representasi menjadi lebih proporsional, tetapi persaingan antar caleg semakin ketat, biaya politik meningkat, dan hubungan antara wakil rakyat dengan konstituennya menjadi lebih longgar.
Dengan demikian, Alfath kembali menegaskan bahwa persoalannya bukan sekadar permasalahan pemerataan alokasi kursi.
“Yang lebih penting dari hal ini adalah menemukan besaran dapil yang seimbang, yakni cukup proporsional untuk menjamin keterwakilan, tetapi tetap menjaga kedekatan dan akuntabilitas wakil rakyat kepada pemilihnya,” tegasnya.
Lima Agenda Besar Perbaikan
Alfath menerangkan terdapat lima agenda besar yang menurutnya harus menjadi prioritas agar pemilu di Indonesia dapat berjalan secara ideal.
Pertama, membenahi proses rekrutmen penyelenggara pemilu agar lebih profesional, transparan, dan tidak rentan terhadap kompromi politik. Bahkan baginya perlu dipertimbangkan desentralisasi seleksi penyelenggara di tingkat daerah agar beban tidak terlalu terpusat.
Kedua, memperbaiki tata kelola teknologi pemilu. Ia menerangkan bahwa teknologi harus diuji secara bertahap, diaudit secara berkala, dan dibangun di atas prinsip transparansi. Kasus SIREKAP menunjukkan bahwa inovasi tanpa kesiapan justru dapat menggerus kepercayaan publik.
Ketiga, memperkuat masyarakat sipil. Ia meyakini bahwa demokrasi yang sehat membutuhkan organisasi masyarakat sipil yang kritis, independen, dan memiliki ruang untuk terlibat dalam pendidikan pemilih serta pengawasan pemilu.
Keempat, memperkuat fairness dalam kompetisi politik. Hal ini bisa dilakukan melalui audit investigatif dana kampanye, pengaturan yang lebih ketat terhadap penggunaan sumber daya negara, serta mempertimbangkan moratorium bantuan sosial menjelang pemilu agar tidak menciptakan keuntungan elektoral bagi petahana.
Selain itu, hal lain yang perlu dilakukan menurut Alfath adalah membatasi konsentrasi kekuasaan presidensial dalam proses pemilu. Ia menegaskan bahwa yang sehat membutuhkan wasit yang independen dan aturan main yang setara. Ketika kekuasaan negara terlalu dominan masuk ke arena kompetisi, maka integritas pemilu akan dipertanyakan.
“Jadi, kalau ditanya apa kunci pemilu yang ideal, jawaban saya sederhana, bukan sekadar mengganti aturan. menurut saya yang lebih penting adalah memastikan semua aktor, yakni partai politik, penyelenggara, pemerintah, masyarakat sipil, dan peserta pemilu bermain dalam arena yang sama, dengan aturan yang adil, transparan, dan mendapat legitimasi publik,” pungkasnya.
Berita Lainnya:
Kemendikdasmen Percepat Revitalisasi 11.744 Sekolah Jelang Tahun Ajaran Baru
Mengatasi Tantangan Kepulauan, Pemerintah Matangkan Peta Jalan PJJ hingga 2029
Disela Aksi Mahasiswa di Sejumlah Tempat, Presiden Panggil Mendikdasmen Percepatan Revitalisasi Sekolah