Schoolmedia News
SCHOOL MEDIA® News
kembali
Nasional

529 Legislator dan 356 Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Reformasi Pemilu Dinilai Mendesak

author Eko Schoolmedia
Jun 01, 2026 |



Schoolmedia News Jakarta = Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi RUU Pemilu mendesak DPR dan Pemerintah segera membahas revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu secara komprehensif. Desakan itu muncul di tengah tingginya angka korupsi yang melibatkan aktor politik serta belum adanya langkah konkret pembahasan RUU Pemilu menjelang dimulainya tahapan awal Pemilu 2029.

Koalisi menilai korupsi politik masih menjadi persoalan struktural yang terus berulang dan belum terselesaikan. Kondisi tersebut tercermin dari banyaknya anggota legislatif dan kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi dalam kurun waktu lebih dari satu dekade terakhir.

Berdasarkan pemantauan Indonesia Corruption Watch (ICW), sedikitnya 529 anggota legislatif di tingkat nasional maupun daerah menjadi tersangka korupsi sepanjang 2011 hingga 2023. Selain itu, sebanyak 356 kepala daerah terlibat kasus korupsi pada periode 2010 hingga 2024.

Menurut koalisi, tingginya angka korupsi yang berasal dari sektor politik merupakan dampak dari persoalan sistemik dalam tata kelola politik dan desain regulasi kepemiluan di Indonesia. Mahalnya biaya politik, lemahnya transparansi pendanaan, serta minimnya pengawasan dinilai menjadi faktor yang mendorong praktik korupsi.

“Jabatan publik pada akhirnya diposisikan bukan lagi sebagai sarana pelayanan kepada masyarakat, melainkan alat untuk mengembalikan modal politik yang telah dikeluarkan selama kontestasi,” demikian pernyataan koalisi dalam siaran pers yang diterima, Senin (1/6/2026).

Koalisi menilai pelaksanaan pemilu tidak cukup dipahami sebatas prosedur pemilihan. Perbaikan substansial terhadap regulasi yang menopang penyelenggaraan pemilu juga diperlukan agar dapat menghasilkan tata kelola politik yang lebih bersih dan akuntabel.

Mereka menyoroti sejumlah kelemahan dalam UU Pemilu yang berlaku saat ini, khususnya terkait pengaturan dana kampanye. Regulasi tersebut dinilai belum mampu membangun sistem pendanaan politik yang transparan, akuntabel, dan inklusif.

Sejumlah persoalan yang disorot antara lain masih adanya celah dalam pembatasan penerimaan sumbangan dan pengeluaran kampanye, rendahnya efektivitas audit dana kampanye, serta lemahnya penegakan hukum terhadap pelanggaran pendanaan politik.

Menurut koalisi, berbagai keterbatasan tersebut menciptakan ruang bagi praktik transaksional antara kandidat, partai politik, dan pemodal. Situasi itu bahkan disebut kerap terkonfirmasi dalam proses persidangan kasus korupsi, ketika sejumlah terdakwa mengaku memiliki kewajiban mengembalikan biaya atau “utang” kampanye yang telah digunakan sebelumnya.

Di tengah berbagai persoalan tersebut, DPR dan Pemerintah dinilai belum menunjukkan komitmen yang memadai untuk melakukan pembaruan regulasi pemilu. Koalisi mencatat bahwa RUU Pemilu belum masuk dalam daftar prioritas pembahasan pada Masa Sidang V DPR RI yang berlangsung sejak 12 Mei hingga 21 Juli 2026.

Padahal, tahapan awal penyelenggaraan pemilu berikutnya akan segera dimulai. Salah satu agenda penting yang dijadwalkan berlangsung pada September 2026 adalah pembentukan tim seleksi penyelenggara pemilu.

Koalisi memperingatkan bahwa tanpa pembahasan RUU Pemilu yang dilakukan secara cepat dan menyeluruh, peluang untuk memperbaiki tata kelola pendanaan politik akan semakin terbatas. Akibatnya, potensi konflik kepentingan dan praktik korupsi politik berisiko terus berulang.

Karena itu, revisi UU Pemilu dinilai perlu ditempatkan sebagai bagian dari agenda reformasi demokrasi dan strategi jangka panjang pemberantasan korupsi. Koalisi mendesak DPR dan Pemerintah segera memulai pembahasan RUU Pemilu melalui proses yang partisipatif, transparan, dan inklusif guna mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang berintegritas serta pemerintahan yang lebih berpihak pada kepentingan publik.

Tim Schoolmedia

Sumber : SIaran Pers Indonesia Corrupation Watch

Ayo Segera Mendaftar! Pendaftaran Beasiswa Indonesia Bangkit Diperpanjang Hingga 5 Juni 2026
Berita Sebelumnya
Ayo Segera Mendaftar! Pendaftaran Beasiswa Indonesia Bangkit Diperpanjang Hingga 5 Juni 2026
author Eko Schoolmedia
Jun 01, 2026