
Kemenpendikdasmen Kecam Keras Kasus Kekerasan di Daycare Yogyakarta: Pastikan Lingkungan Pendidikan Aman bagi Anak
JAKARTA Schoolmedia News – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan respons tegas terkait mencuatnya kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di sebuah fasilitas penitipan anak (Daycare) di Kota Yogyakarta. Kementerian memastikan akan mengambil langkah koordinatif untuk mengusut tuntas pelanggaran standar pendidikan dan perlindungan anak.
Kronologi dan Fakta Lapangan
Berdasarkan hasil penelusuran bersama tim Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Yogyakarta dan koordinasi dengan Pemerintah Kota Yogyakarta, terungkap bahwa lokasi kejadian tersebut merupakan satuan pendidikan yang tidak memiliki izin operasional resmi.
"Kami mengonfirmasi bahwa Daycare dan TK tersebut tidak memiliki izin, tidak memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan tidak tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik)," ungkap perwakilan Kemendikdasmen, Minggu (26/4/2026).
Kasus ini bermula dari laporan masuk ke KPAID Kota Yogyakarta pada Senin, 20 April 2026. Laporan tersebut berasal dari seorang pengasuh yang memutuskan untuk berhenti bekerja setelah menyaksikan langsung tindakan kekerasan di tempat tersebut.
Berbekal bukti-bukti yang dikumpulkan pelapor, KPAID melakukan koordinasi dengan Unit PPA Polresta Yogyakarta.
Setelah melalui rangkaian rapat koordinasi pada Kamis, 23 April 2026, yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan seperti Dindikpora, DP3AP2KB, dan UPT PPA Kota Yogyakarta, pihak kepolisian akhirnya melakukan penggerebekan pada Jumat, 24 April 2026, pukul 14.00 hingga 19.00 WIB.
Langkah Penanganan dan Mitigasi
Kemendikdasmen mendukung penuh langkah cepat Pemerintah Kota Yogyakarta dalam menangani kasus ini. Saat ini, berbagai langkah krusial telah dan sedang dijalankan, antara lain:
1. Pendampingan Korban:
UPT PPA Kota Yogyakarta telah membuka posko pengaduan *hotline* bagi orang tua korban. Langkah ini diambil karena minimnya transparansi komunikasi di daycare tersebut, di mana selama ini tidak terdapat grup koordinasi orang tua.
2. Pemulihan Psikologis dan Hukum:
Terhitung mulai Senin, 27 April 2026, akan dilakukan asesmen awal serta advokasi psikologis dan hukum bagi para korban dan orang tua oleh UPT PPA Kota Yogyakarta.
3. Pengawasan Ketat:
Pemkot Yogyakarta melalui SATGAS SIGRAK dan perangkat wilayah sedang melakukan pendataan menyeluruh terhadap seluruh Pendidikan Non Formal (TK, KB, dan TPA/Daycare) di wilayah Kota Yogyakarta untuk keperluan pembinaan dan pengawasan lebih lanjut.
4. Sinergi Penegakan Hukum:
DP3AP2KB telah mengajukan permohonan data orang tua korban kepada Polresta Yogyakarta agar pendampingan dapat dilakukan secara terstruktur.
Komitmen Kementerian
Kemendikdasmen menegaskan bahwa segala bentuk satuan pendidikan, formal maupun nonformal, wajib memenuhi standar perlindungan anak.
"Kami tidak memberikan toleransi bagi pengelola yang mengabaikan keselamatan anak. Kami mendorong seluruh daerah untuk memperketat pengawasan terhadap satuan pendidikan yang tidak berizin agar kejadian serupa tidak terulang kembali," tegasnya.
Kementerian mengimbau orang tua untuk lebih berhati-hati dalam memilih tempat penitipan anak dengan memastikan legalitas dan rekam jejak satuan pendidikan tersebut melalui verifikasi di dinas pendidikan setempat atau melalui Dapodik.
Saat ini, kasus tersebut masih terus didalami oleh Unit PPA Polresta Yogyakarta untuk menuntaskan proses hukum bagi para pihak yang terlibat.
Kami mengecam segala bentuk tindak kekerasan terhadap anak di lingkungan satuan pendidikan, termasuk di TPA. Anak-anak adalah kelompok yang paling rentan dan mereka harus mendapatkan perlindungan serta rasa aman dalam pengasuhan," ujar BPMP Jogyakarta.
Kasus di Daycare Little Aresha, Yogyakarta, telah menyita perhatian publik setelah kepolisian mengungkap terdapat 103 anak yang dititipkan di sana, dengan 53 di antaranya diduga menjadi korban kekerasan fisik, penelantaran, hingga perlakuan tidak manusiawi. Sebanyak 13 orang, dari pengasuh hingga pengurus yayasan, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Perketat Pengawasan dan Standar PAUD
Kemendikdasmen menegaskan bahwa TPA merupakan salah satu bentuk satuan PAUD jalur pendidikan nonformal yang memiliki kewajiban untuk memenuhi Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Berdasarkan regulasi yang berlaku, setiap pengelola TPA diwajibkan menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat tumbuh, berkembang, dan terlindungi dari kekerasan.
"Kami tidak memberikan toleransi bagi pengelola yang mengabaikan keselamatan anak. Sesuai dengan pedoman teknis penyelenggaraan TPA, seluruh pengelola wajib menciptakan ekosistem pengasuhan yang berkualitas, yang mengedepankan ikatan emosional positif dan lingkungan yang ramah anak, bukan sebaliknya," tegasnya.
Sebagai langkah responsif, Kementerian berkomitmen untuk:
Evaluasi Penyelenggaraan TPA: Melakukan peninjauan kembali terhadap izin operasional dan standar pelayanan TPA di seluruh daerah untuk mencegah terulangnya praktik ilegal atau di bawah standar.
Penguatan Asesmen dan Pelatihan: Bekerja sama dengan Kementerian PPPA untuk memperkuat materi perlindungan anak bagi para tenaga pendidik dan pengasuh di TPA. Fokus utamanya adalah memastikan pengasuh memiliki kompetensi dalam pengelolaan emosi, pemahaman tumbuh kembang, dan penanganan anak yang berbasis kasih sayang.
Sinergi Lintas Sektor: Mendukung penuh proses hukum yang dijalankan oleh kepolisian dan bersinergi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) DIY dalam memberikan pendampingan psikososial bagi para korban.
Seruan bagi Orang Tua
Kemendikdasmen juga mengimbau kepada para orang tua untuk lebih cermat dan teliti dalam memilih tempat penitipan anak. Orang tua diminta untuk memastikan bahwa TPA yang dipilih memiliki izin resmi, fasilitas yang memadai, serta lingkungan yang terbuka bagi pengawasan orang tua.
"Keamanan anak adalah prioritas utama. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk pemerintah daerah, untuk terus proaktif mengawasi operasional TPA di lingkungannya agar kejadian serupa tidak terulang kembali," pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Yogyakarta masih terus mendalami kasus ini, sementara Pemda DIY telah menyatakan komitmennya untuk menanggung biaya pemulihan psikologis bagi para anak korban kekerasan di daycare tersebut.
Tim Schoolmedia
Tinggalkan Komentar