Cari

44 Persen Tempat Penitipan Anak Tidak Berizin Dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Menteri PPPA: Tak Ada Toleransi bagi Kekerasan Anak


44 Persen Tempat Penitipan Anak Tidak Berizin Dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Menteri PPPA: Tak Ada Toleransi bagi Kekerasan Anak

JAKARTA Schoolmedia News  – Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di sebuah fasilitas penitipan anak (*daycare*) di Kota Yogyakarta menyulut kemarahan publik. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menegaskan tidak ada ruang toleransi bagi pelaku kekerasan anak. Di tengah duka yang mendalam bagi para korban, fakta mengejutkan terungkap: data Kementerian PPPA mencatat sekitar 44 persen *daycare* di Indonesia saat ini beroperasi tanpa izin atau legalitas yang jelas.

“Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama yang tidak bisa ditawar. Setiap bentuk kekerasan terhadap anak adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun. Negara harus hadir memastikan korban terlindungi dan pelaku diproses sesuai hukum,” ujar Arifah dalam pernyataan pers resmi di Jakarta, Minggu (26/4/2026).

Ancaman di Balik Layanan Pengasuhan

Insiden yang mencoreng dunia pendidikan dan pengasuhan anak ini menjadi pengingat pahit akan lemahnya ekosistem pengasuhan alternatif di Tanah Air. Kemen PPPA memaparkan bahwa tingginya kebutuhan masyarakat akan tempat penitipan anak, terutama bagi ibu bekerja, belum diimbangi dengan kualitas layanan yang memadai.

Saat ini, sekitar 75 persen keluarga di Indonesia telah memanfaatkan pengasuhan alternatif. Namun, dari total unit yang ada, hanya 30,7 persen yang mengantongi izin operasional. Sisanya, 12 persen hanya memiliki tanda daftar, 13,3 persen berbadan hukum, dan yang paling mengkhawatirkan, 44 persen sama sekali tidak memiliki izin.

Persoalan tidak berhenti pada legalitas. Dari sisi tata kelola, sekitar 20 persen *daycare* di Indonesia diketahui belum memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas. Bahkan, 66,7 persen sumber daya manusia (SDM) pengelola belum memiliki sertifikasi kompetensi. Proses rekrutmen pengasuh pun umumnya dilakukan secara longgar tanpa standar baku maupun pelatihan khusus mengenai tumbuh kembang anak.

**Mendorong Standardisasi TARA**

Arifah menegaskan bahwa isu perlindungan anak tidak bisa dipisahkan dari dukungan bagi ibu bekerja. Menurutnya, produktivitas ibu di tempat kerja harus berjalan beriringan dengan jaminan bahwa anak berada di lingkungan yang aman, layak, dan berkualitas.

Pemerintah sebenarnya telah memberikan payung hukum melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak. Namun, agar implementasi di lapangan efektif, Kemen PPPA mendorong penerapan layanan pengasuhan terstandar melalui sertifikasi Taman Asuh Ramah Anak (TARA).

Program TARA, yang diatur dalam Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2024, mencakup prinsip pengasuhan berbasis hak anak, jejaring rujukan, hingga sistem pemantauan dan evaluasi yang ketat. “Kami menekankan aspek sumber daya manusia menjadi kunci utama. Pengelola dan pengasuh harus memahami konsep pengasuhan berbasis hak anak serta memiliki kompetensi yang memadai,” tegas Arifah.

Selain kompetensi, penerapan kode etik perlindungan anak (*child safeguarding*) bersifat wajib. Setiap SDM di lingkungan *daycare* harus berkomitmen melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, pelecehan, penelantaran, eksploitasi, dan perlakuan salah lainnya, selaras dengan prinsip Konvensi Hak Anak.

**Langkah Hukum dan Pemulihan**

Terkait kasus di Yogyakarta, Kemen PPPA menyatakan dukungan penuh kepada aparat penegak hukum agar memproses kasus tersebut secara profesional dan berkeadilan. Kementerian juga mendorong koordinasi intensif dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menjamin perlindungan maksimal bagi para korban.

Sebagai langkah konkret jangka pendek, Kemen PPPA bersama pemerintah daerah telah terjun langsung memberikan pendampingan psikososial bagi anak korban dan keluarga mereka. Layanan pemulihan ini dipastikan akan berjalan secara komprehensif dan berkelanjutan.

Arifah menutup dengan seruan kepada masyarakat untuk lebih proaktif. Partisipasi publik dalam melaporkan dugaan kekerasan di lingkungan sekitar sangat krusial untuk mencegah "ruang gelap" pengasuhan serupa kembali muncul. Pemerintah berkomitmen penuh untuk memperkuat sistem perlindungan anak yang terintegrasi, dengan menitikberatkan pada kepentingan terbaik anak sebagai prioritas utama di atas segala kepentingan lainnya. Kasus ini diharapkan menjadi momentum transformasi bagi tata kelola *daycare* nasional agar tidak ada lagi anak yang menjadi korban di rumah kedua mereka sendiri.

Tim Schoolmedia 

Berita Sebelumnya
Kunjungan ke Istana, Guru SMAN 2 Jakarta Apresiasi Program Pemerintah di Bidang Pendidikan

Berita Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar