Cari

Kejaksaan RI Siap Beri Pendampingan Program Pembangunan Revitalisasi Satuan Pendidikan


Kepala Sekolah Diimbau Jangan Takut Lapor: Kejaksaan RI Siap Beri Pendampingan Program Pembangunan Revitalisasi Satuan Pendidikan 

JAKARTA Schoolmedia News – Pembangunan infrastruktur di sektor pendidikan merupakan fondasi vital bagi masa depan bangsa. Namun, dalam pelaksanaannya di lapangan, para pelaksana kegiatan seringkali dihadapkan pada berbagai bentuk ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT), mulai dari intervensi pihak luar yang tidak bertanggung jawab hingga kendala administratif.

Demikian dikatakan, Koordinator pada Direktorat IV Pengamanan Pembangunan Strategis Kejaksaan Agung RI, I Nyoman Sucitrawan, S.H., M.H., dalam kegiatan Finalisasi Dokumen Perencanaan dan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Program Revitalisasi Satuan PAUD di Tangerang, Rabu (22/4).

I Nyoman menegaskan komitmen institusinya untuk hadir memberikan pendampingan guna memastikan setiap proyek strategis dapat berjalan lancar, tepat waktu, dan bebas dari praktik penyimpangan.

Menepis Premanisme dan Intervensi

Dalam paparannya, Nyoman Sucitrawan menyoroti maraknya praktik oknum yang mengaku-ngaku sebagai bagian dari pemerintah, aparat, atau pihak berkuasa lainnya untuk memeras atau memotong anggaran proyek. 

Hal ini seringkali membuat para pelaksana kegiatan merasa terintimidasi dan takut untuk melaporkan, yang berujung pada terhambatnya pembangunan hingga proyek menjadi mangkrak.

"Jika ada yang mengatasnamakan pihak tertentu, mengaku preman, atau oknum yang meminta jatah proyek, jangan takut. Laporkan. Kami di Kejaksaan hadir untuk mendampingi Bapak dan Ibu agar dalam melaksanakan kegiatan tidak diganggu," tegas Nyoman.

Ia menegaskan bahwa Kejaksaan RI kini sangat tegas dalam menindak oknum, baik dari internal maupun pihak luar, yang mencoba bermain-main dengan proses pembangunan atau melakukan pemerasan.

Struktur Pengamanan Kejaksaan

Nyoman menjelaskan bahwa fungsi pengamanan Kejaksaan terbagi dalam direktorat-direktorat dengan spesialisasi tugas yang berbeda. Ia mengimbau para mitra, khususnya di lingkungan kementerian dan pemerintah daerah, untuk tidak ragu berkoordinasi dengan Direktorat IV.

"Di Kejaksaan ada lima direktorat. Direktorat I menangani penegakan hukum bagi jaksa atau pihak yang nakal. Direktorat II berfokus pada pengawalan di desa. Direktorat III menangani pengaduan masyarakat. Sedangkan kami di Direktorat IV adalah unit yang fokus pada pengamanan pembangunan strategis," jelasnya.

Menurutnya, Direktorat IV adalah "intelijen yang tidak menyeramkan," karena tugas utamanya adalah memberikan bimbingan dan pendampingan agar pembangunan berjalan sesuai rencana. 

"Cukup berkoordinasi dengan kami di Direktorat IV, pembangunannya lancar, Ibu dan Bapak tenang, dan kita sama-sama bisa melihat anak-anak kita belajar di lingkungan yang sehat dan bangunan yang kuat," tambahnya.

Syarat dan Prinsip Pendampingan

Pendampingan oleh Kejaksaan tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Nyoman merinci kriteria yang harus dipenuhi, di antaranya adalah tidak adanya benturan kepentingan (conflict of interest) sejak awal proyek. Pendampingan harus dilakukan sejak dini, bukan saat proyek sudah masuk ke ranah pidana.

Ia juga menekankan pentingnya prinsip-prinsip dalam pengamanan pembangunan strategis yang meliputi objektivitas, profesionalisme, koordinasi, kerahasiaan, netralitas, dan akuntabilitas. Dalam menjalankan pendampingan, Kejaksaan menuntut transparansi dari pelaksana proyek.

"Jika kami dampingi, Bapak dan Ibu harus jujur. Misalnya, apakah tanahnya sudah clean and clear? Apakah sertifikatnya sudah sah? Jangan ada yang disembunyikan. Jika ada kendala, seperti masalah sertifikat tanah dengan BPN, kami akan bantu memediasi untuk mencari tahu apa permasalahannya dan dicarikan solusinya bersama-sama," ujar Nyoman.

Konsultasi Gratis untuk Pembangunan

Sebagai penutup, Nyoman Sucitrawan menyampaikan bahwa pintu Kejaksaan terbuka lebar untuk berkonsultasi secara gratis. Para pelaksana proyek di daerah tidak perlu ragu untuk berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat jika menemui hambatan administratif maupun teknis.

Pendampingan ini bukan sekadar alat pelindung agar proyek terasa "aman," melainkan sebuah upaya kolektif untuk memastikan anggaran negara benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Dengan sinergi yang baik antara pihak kementerian, pelaksana di lapangan, dan Kejaksaan, diharapkan setiap proyek pembangunan, khususnya di bidang pendidikan, dapat menjadi warisan berharga bagi generasi penerus bangsa.

Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah

Pemerintah Pusat terus memperkuat komitmen dalam memastikan Program Pembangunan dan Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran (TA) 2026 berjalan efektif, berkeadilan, dan inklusif. Melalui Surat Sesjen Nomor 2897/B/A.A1/PR.07.05/2026 tertanggal 6 Februari 2026, ditegaskan pentingnya peran aktif pemerintah daerah (pemda) dalam mengawal integritas program di lapangan.

Dalam arahannya, pemda diminta melakukan pendampingan intensif bagi satuan pendidikan agar seluruh persyaratan dan dokumen perencanaan terpenuhi sesuai ketentuan. 

Selain itu, pemda memiliki tanggung jawab krusial untuk memastikan bahwa seluruh tahapan—mulai dari pengusulan, verifikasi, hingga pelaksanaan—bebas dari praktik pungutan liar (pungli) dalam bentuk apa pun.

Mitigasi Risiko dan Penguatan Pengawasan

Dalam upaya mencapai target tersebut, terdapat sejumlah tantangan yang diidentifikasi sebagai risiko dalam revitalisasi. Hal ini mencakup isu akurasi data Dapodik yang kerap tidak sinkron dengan kondisi riil di lapangan, serta kendala status kepemilikan tanah yang belum memadai. 

Selain itu, keterbatasan SDM pendamping dan sempitnya linimasa pelaksanaan konstruksi menjadi faktor yang menuntut perhatian khusus agar kualitas bangunan tetap terjaga.

Pemerintah juga memberikan perhatian serius terhadap praktik pungutan tidak resmi yang kerap dibungkus dengan istilah "biaya koordinasi" atau "jasa pendampingan". 

Praktik ini menempatkan satuan pendidikan pada posisi rentan karena ketakutan akan kegagalan mendapatkan bantuan.

Oleh karena itu, pemerintah menegaskan bahwa pelaksanaan program harus berlandaskan pada prinsip objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas. 

Pemda didorong untuk bertindak sebagai pengawas yang memastikan seluruh bantuan tepat sasaran dan bebas dari intervensi pihak yang tidak bertanggung jawab. Sebagai langkah akhir, pemerintah menegaskan agar seluruh hasil revitalisasi tahun anggaran 2025 tercatat dengan rapi sebagai aset daerah sesuai mekanisme pengelolaan barang milik daerah. 

Dengan pengawalan yang ketat dari pemda, diharapkan program ini tidak hanya meningkatkan kualitas infrastruktur pendidikan, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan kenyamanan bagi seluruh ekosistem satuan pendidikan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

Peliput : Eko B Harsono 



Berita Selanjutnya
Kepala Sekolah Harus Laksanakan Revitalisasi dengan Penuh Integritas dan Tertib Administrasi Agar Terhindar Dari Persoalan Hukum
Berita Sebelumnya
Rekomendasi Sekolah Cambridge Terbaik di Jakarta: Investasi Masa Depan Si Buah Hati

Berita Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar